Pengumuman/SE

1012

REKAPITULASI DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) TINGKAT KABUPATEN SUKABUMI PILKADA SERENTAK 2024

Wargi Kabupaten Sukabumi, KPU Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Sukabumi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 di Hotel Augusta Sukabumi (19/9/2024). Dari  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dihasilkan Rekapitulasi DPT dengan pemilih laki-laki sebanyak 1.001.764, pemilih perempuan sebanyak 981.642, dan total sebanyak 1.983.406 pemilih dari 47 Kecamatan, 386 Desa dan 4.318 TPS. Untuk selengkapnya Berita Acara dapat diunduh dengan KLIK DISINI 


Selengkapnya
449

WE ARE HIRING!! TELAH DIBUKA PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PILKADA TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi mengundang Wargi Kabupaten Sukabumi yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sukabumi. Untuk selengkapnya persyaratan dapat dilihat dengan KLIK DISINI Formulir pendaftaran dapat diunduh dengan KLIK DISINI


Selengkapnya
242

MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI TAHUN 2024

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 melalui: 1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara: a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah” b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah” c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan d. mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa: 1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon, 2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. 2. secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Sukabumi dengan alamat Jalan Raya Siliwangi No. 92 Cibadak, Kabupaten Sukabumi, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara: a. mengisi daftar hadir. b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK. c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Sukabumi d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Untuk Selengkapnya Pengumuman dapat diunduh dengan KLIK DISINI


Selengkapnya
🔊 Putar Suara