KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Sosialisasi Penggantian Antarwaktu (PAW)

Sukabumi — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Sosialisasi Penggantian Antarwaktu (PAW) pada Rabu, 15 April 2026, bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait mekanisme dan ketentuan PAW sesuai dengan regulasi terbaru.

Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman mengenai Penggantian Antarwaktu yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025.

Selanjutnya, materi disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i. Ia menjelaskan bahwa Penggantian Antarwaktu (PAW) dilakukan apabila anggota DPRD berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. PAW dilakukan untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikan, dengan ketentuan tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan kurang dari enam bulan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa mekanisme PAW dimulai dari penyampaian surat oleh pimpinan DPRD kepada KPU Kabupaten/Kota yang berisi pemberitahuan pemberhentian anggota sekaligus permintaan nama calon pengganti. KPU kemudian melakukan penelitian, verifikasi, dan klarifikasi terhadap dokumen yang disampaikan sebelum menetapkan calon pengganti berdasarkan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.

Dalam kondisi tertentu, seperti adanya sengketa hukum, proses PAW akan ditunda hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Setelah seluruh tahapan selesai dan calon dinyatakan memenuhi syarat, KPU akan menyampaikan nama calon pengganti kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.

Materi juga disampaikan oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum yang menyoroti perubahan signifikan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan terbaru ini dinilai lebih komprehensif, termasuk mengatur proses klarifikasi, mekanisme penentuan calon apabila terjadi perolehan suara yang sama, serta kewajiban pemenuhan dokumen seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kegiatan ini turut menekankan pentingnya kesiapan partai politik dan DPRD dalam menyiapkan dokumen PAW, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Seluruh tahapan PAW juga berada dalam pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 103 Kali.
🔊 Putar Suara