KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

Sukabumi – KPU Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 pada Kamis (25/6/2026) di Lingkungan KPU Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Sukabumi, Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Disdukcapil, Kesbangpol, Polres Sukabumi, Kodim, serta instansi terkait lainnya.

Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antar instansi dalam menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang akurat, mutakhir, dan berintegritas.

Pada kesempatan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah memaparkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026. Berdasarkan hasil pemutakhiran, jumlah pemilih di Kabupaten Sukabumi pada Triwulan II Tahun 2026 tercatat sebanyak 2.014.753 pemilih, mengalami penurunan sekitar 0,24 persen dibandingkan Triwulan I Tahun 2026. Penurunan tersebut merupakan hasil dari peningkatan kualitas data melalui kegiatan perbaikan dan penyaringan data pemilih.

Selain menyampaikan perkembangan jumlah pemilih, KPU Kabupaten Sukabumi juga memaparkan rincian hasil pemutakhiran berupa penambahan pemilih baru, perbaikan data, serta pemilih yang tersaring berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian data. Dalam rapat tersebut turut disampaikan progres pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (COKTAS) terhadap data yang belum padan dengan data kependudukan. Hasil COKTAS menunjukkan bahwa masih diperlukan penelitian dan pencermatan lebih lanjut karena masih ditemukan beberapa permasalahan administrasi kependudukan, seperti ketidaksesuaian Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan, perbedaan identitas antar dokumen, serta kesalahan elemen data lainnya.

Sebagai narasumber, Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Rusmin Nuryadin, menyampaikan materi mengenai urgensi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Ia menekankan bahwa data pemilih merupakan instrumen utama dalam menjamin hak pilih warga negara sehingga kualitas daftar pemilih harus terus dijaga melalui pemutakhiran secara berkelanjutan. Pengawasan dilakukan terhadap berbagai aspek, di antaranya data pemilih meninggal dunia, perpindahan domisili, anggota TNI/Polri, pemilih pemula, hingga perubahan elemen data kependudukan melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Dalam sesi diskusi, peserta rapat memberikan sejumlah masukan untuk memperkuat pelaksanaan PDPB, antara lain pentingnya peningkatan koordinasi antar instansi dalam penyediaan data kependudukan, perlunya validasi terhadap hasil COKTAS sebelum dilakukan perubahan pada sistem data pemilih, serta penguatan kerja sama dengan Disdukcapil dalam pemutakhiran data penduduk yang telah meninggal dunia agar kualitas data pemilih semakin baik.

Rapat menyimpulkan bahwa pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 telah berjalan sesuai ketentuan. Fokus kegiatan pada triwulan ini diarahkan pada peningkatan kualitas data melalui perbaikan dan penyaringan data pemilih, sementara hasil COKTAS akan terus ditindaklanjuti melalui penelitian lebih lanjut sebelum dilakukan pembaruan pada sistem. Seluruh peserta juga sepakat bahwa koordinasi lintas instansi perlu terus diperkuat guna mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 69 Kali.
🔊 Putar Suara