KPU Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Pemahaman Manajemen Risiko melalui JDIH Class Seri #5
Sukabumi – KPU Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan JDIH Class Seri #5 pada Senin, 29 Juni 2026 sebagai upaya meningkatkan pemahaman pegawai mengenai penerapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan ini menghadirkan dua materi, yaitu Peran SPIP dan Manajemen Risiko dalam Memperkuat Tata Kelola Penyelenggaraan Pemilu serta Manajemen Risiko.
Pada sesi pertama, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukabumi, Samingun, menyampaikan materi mengenai peran Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko dalam mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dalam paparannya dijelaskan bahwa SPIP memberikan kerangka pengendalian organisasi, sedangkan manajemen risiko menjadi instrumen untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan berbagai potensi risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi. Keduanya saling melengkapi dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang efektif dan berintegritas.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penerapan manajemen risiko bukan hanya merupakan pemenuhan ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi kebutuhan strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan. Implementasi di lingkungan KPU Kabupaten Sukabumi dilakukan melalui pembentukan tim manajemen risiko, pemetaan risiko strategis dan operasional, pelaksanaan monitoring secara berkala, serta integrasi hasil penilaian risiko ke dalam perencanaan program dan anggaran.
Pada sesi berikutnya, peserta memperoleh pemahaman mengenai konsep dasar manajemen risiko berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2025. Materi menjelaskan bahwa risiko merupakan kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi. Peserta juga diajak memahami perbedaan antara penyebab, risiko, dampak, dan mitigasi sehingga mampu mengidentifikasi risiko secara tepat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Materi kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai tahapan manajemen risiko, mulai dari identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, mitigasi risiko, hingga pemantauan risiko. Melalui contoh-contoh yang dekat dengan aktivitas kerja, peserta didorong untuk menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam setiap proses kerja sehingga potensi hambatan dapat diantisipasi sejak awal dan tidak mengganggu pencapaian target organisasi.
Melalui JDIH Class Seri #5 ini, KPU Kabupaten Sukabumi berharap seluruh pegawai semakin memahami pentingnya penerapan manajemen risiko sebagai bagian dari budaya kerja organisasi. Dengan pemahaman tersebut, setiap unit kerja diharapkan mampu mengelola risiko secara sistematis guna mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan berintegritas. Kegiatan diakhiri dengan pelaksanaan post-test sebagai evaluasi terhadap pemahaman peserta atas materi yang telah disampaikan.