KPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026
Sukabumi – KPU Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 pada Kamis 02 Juli 2026 di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Sukabumi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, serta para pemangku kepentingan terkait.
Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi dan dilanjutkan dengan penyampaian hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi sebanyak 2.120.884 pemilih, terdiri atas 1.071.820 pemilih laki-laki dan 1.049.064 pemilih perempuan yang tersebar di 47 kecamatan, 386 desa/kelurahan, dan 4.318 TPS.
Dalam forum pleno, KPU Kabupaten Sukabumi memberikan kesempatan kepada peserta rapat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap hasil rekapitulasi yang telah dipaparkan.
Perwakilan Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Sukabumi atas tindak lanjut terhadap saran perbaikan yang sebelumnya telah disampaikan. Menurut Bawaslu, bukti dukung yang diberikan telah memenuhi standar yang diperlukan. Bawaslu juga menyampaikan permohonan maaf karena pada pelaksanaan rapat pleno hanya dapat dihadiri oleh satu orang anggota mengingat pada waktu yang bersamaan terdapat agenda kunjungan dari Bawaslu Republik Indonesia.
Selain itu, Bawaslu menyampaikan bahwa pada pelaksanaan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas), pihaknya turut melakukan pengawasan dan pendampingan. Sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu meminta penjelasan mengenai hasil tindak lanjut pelaksanaan Coktas sekaligus meminta data hasil Coktas yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa kesalahan elemen data berupa nama dapat diperbaiki sepanjang didukung dengan dokumen otentik, seperti ijazah, Kartu Keluarga, maupun dokumen resmi lainnya yang dapat dijadikan dasar perubahan data kependudukan. Disdukcapil juga menyampaikan bahwa kendala terkait perbedaan atau kesalahan penulisan nama masih sering ditemukan dalam proses pemutakhiran data kependudukan sehingga diperlukan sinergi antarlembaga untuk menjaga kualitas data pemilih.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat, KPU Kabupaten Sukabumi menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026. Pada periode ini juga tercatat 17.561 pemilih baru, 22.587 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 32.419 perbaikan elemen data pemilih sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Melalui pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus menjaga akurasi, kemutakhiran, dan kualitas data pemilih sebagai salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas. Sinergi dengan Bawaslu, Disdukcapil, serta seluruh pemangku kepentingan akan terus diperkuat guna mewujudkan daftar pemilih yang semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.