Pembangunan Zona Integritas

Zona IntegritasTahun 2025 merupakan tahun KPU Kabupaten Sukabumi memasuki fase awal Pembangunan Zona Integritas, berdasarkan road map reformasi birokrasi pemerintah ingin mewujudkan pemerintah berkelas dunia, sasaran reformasi birokrasi diarahkan pada tiga kondisi yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima.

Sasaran reformasi birokrasi yaitu mewujudkan pemerintahan yang sederhana, simple, lincah, dan cepat. Selain itu, dalam beberapa kali kesempatan Presiden selalu menyampaikan bahwa yang menghambat pelayanan harus dipangkas, terutama yang lambat, berbelit-belit dan terdapat pungli. Hal ini tentu saja menjadi prioritas pelaksanaan reformasi birokrasi yang haras dikawal bersama oleh setiap instansi pemerintah.

Sejalan dengan hal tersebut, untuk melaksanakan arahan presiden dan mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi yang terdapat pada road map reformasi birokrasi 2020-2024, teratama terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel, dan pelayanan publik yang prima, perlu dibangun Zona Integritas (ZI) pada unit kerja/satuan kerja sebagai pilot project percontohan. Oleh karena itu, pelaksanaan ZI yang merapakan miniatur pelaksanaan reformasi birokrasi pada unit kerja/satuan kerja, diutamakan pada unit kerja/satuan kerja yang langsung memberikan pelayanan kepada Masyarakat dan KPU Kabupaten Sukabumi adalah salah satunya.

Dalam proses Pembangunan ZI, KPU Kabupaten Sukabumi berpedoman pada Peraturan Menteri PANRBNomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan telah melaksanakan pencanangan Zona Integritas yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 21 Maret 2025 di Hotel Grand Mercure Bandung Setiabudi. Dalam kesempatan ini Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi’i menyatakan bahwa “ Zona Integritas adalah pengingat komitmen kita dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas diwilayah kerja masing-masing” ungkapnya.

Setelah pencanangan dilaksanakan, maka selanjutnya KPU Kabupaten Sukabumi telah melakasanakan:

  • Pembentukan Tim Kerja Zona Integritas 
  • Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Pembangunan ZI
  • Sosialisasi internal dan eksternal terkait pembangunan ZI
  • Implementasi kegiatan pada enam area perubahan
  • Monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program ZI

Dokumen terkait Pembangunan Zona Integritas KPU Kabupaten Sukabumi :

  • Tim Kerja Zona Integritas
  • Dokumen Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 80 Kali.