Pendaftaran Pemilih
1. Siapa saja yang berhak menjadi pemilih?
Yang berhak menjadi pemilih dalam Pemilu adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah/pernah menikah, serta tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan.
Pemilih juga harus memiliki KTP Elektronik (KTP-el) atau terdaftar dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
2. Apa syarat untuk terdaftar sebagai pemilih?
Syarat untuk terdaftar sebagai pemilih meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah pada saat pemungutan suara;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan;
- Terdaftar dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4);
- Terdaftar di wilayah administratif TPS sesuai data domisili, atau telah mengajukan pindah memilih melalui mekanisme yang sah (Formulir A5).
3. Apa yang dimaksud dengan DPT, DPTb, dan DPK?
Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, terdapat tiga kategori daftar pemilih yang digunakan oleh KPU:
- DPT (Daftar Pemilih Tetap)
Adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh KPU berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih.
Pemilih dalam DPT dapat memilih di TPS sesuai dengan alamat domisili yang tercantum dalam KTP-el. - DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
Adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu tidak bisa memilih di TPS asalnya dan mengajukan pindah memilih melalui Formulir A5.
Pemilih dalam DPTb akan diberikan surat suara sesuai wilayah TPS tujuan, tergantung jenis pemilihan yang tersedia di sana. - DPK (Daftar Pemilih Khusus)
Adalah pemilih yang belum terdaftar di DPT maupun DPTb, namun memenuhi syarat sebagai pemilih (memiliki KTP-el/Suket), dan hadir langsung ke TPS pada hari pemungutan suara sebelum pukul 12.00 waktu setempat.
Pemilih DPK hanya dapat mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat KTP-el dan jika surat suara masih tersedia.
4. Apa syarat memilih sebagai DPK (Pemilih Khusus)?
Jika Anda tidak terdaftar di DPT maupun DPTb, Anda masih dapat menggunakan hak pilih Anda sebagai Pemilih Khusus (DPK) dengan syarat:
- Memiliki KTP-el atau Suket yang sah
- Datang ke TPS yang sesuai dengan alamat domisili dalam KTP
- Hadir sebelum pukul 12.00 waktu setempat
- Surat suara masih tersedia di TPS tersebut
Namun, status DPK bukan untuk menggantikan pindah memilih (A5). Pemilih hanya dapat menggunakan jenis surat suara yang tersedia di TPS tersebut sesuai dapil dan wilayahnya.
5. Bagaimana cara pindah memilih (Formulir A5)?
Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada saat Pemilu (nasional) dapat mengajukan pindah memilih dengan mengisi Formulir Model A-Surat Pindah Memilih (A5).
Permohonan dapat diajukan ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota dengan melampirkan KTP-el dan dokumen pendukung, seperti: Surat tugas, Surat keterangan kuliah, Surat rawat inap, Bukti terdampak bencana, dan lainnya.
Batas waktu pengajuan ditentukan dalam tahapan Pemilu, dan hanya berlaku untuk jenis pemilu tertentu sesuai lokasi TPS baru (misalnya hanya Presiden & DPD jika di luar dapil asal).
Catatan Penting:
- Formulir A5 hanya berlaku untuk Pemilu, seperti pemilihan Presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
- Untuk Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), tidak tersedia mekanisme pindah memilih antar daerah.
- Pemilih hanya bisa menggunakan hak pilih dalam Pilkada jika terdaftar di DPT wilayah tersebut, atau masuk sebagai pemilih tambahan sesuai ketentuan lokal (misalnya pindah domisili dalam kabupaten).
6. Apa yang harus saya lakukan jika e-KTP saya belum jadi?
Jika e-KTP Anda belum jadi, Anda tetap bisa didaftarkan sebagai pemilih dengan menggunakan Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang menyatakan bahwa Anda telah melakukan perekaman data KTP elektronik.
Berikut langkah dan ketentuan teknisnya:
- Pastikan Suket Anda masih berlaku (belum kedaluwarsa) dan mencantumkan NIK yang sesuai dengan KK. Suket yang tidak sesuai atau kedaluwarsa dapat menyebabkan data Anda tidak dapat diverifikasi.
- Serahkan fotokopi atau tunjukkan Suket kepada:
- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat dilakukan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit), atau
- PPS di desa/kelurahan, jika Anda belum dikunjungi Pantarlih, atau
- KPU Kabupaten Sukabumi, jika Anda ingin memastikan status data Anda.
- Waktu terbaik untuk menyerahkan Suket adalah saat masa pemutakhiran data pemilih (coklit) berlangsung, yaitu sebelum DPT ditetapkan. Jika melewatkan masa ini, Anda masih dapat:
- Didaftarkan sebagai pemilih tambahan (DPTb) jika memenuhi syarat dan waktu masih memungkinkan.
- Terakhir, jika hingga hari H belum terdaftar, Anda bisa menggunakan Suket untuk memilih sebagai pemilih khusus (DPK) di TPS dengan menunjukkan Suket dan datang sebelum pukul 12.00 siang.
7. Bagaimana cara melapor jika saya belum terdaftar sebagai pemilih?
Jika Anda belum terdaftar sebagai pemilih, Anda dapat melapor atau mengajukan permohonan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan tempat domisili Anda dengan membawa KTP-el dan/atau Kartu Keluarga (KK).
Anda juga dapat:
- Menghubungi KPU Kabupaten Sukabumi secara langsung melalui nomor telepon atau layanan kontak yang tersedia di website resmi.
- Memantau pembukaan tahapan pemutakhiran data pemilih (coklit) agar dapat diverifikasi oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
- Menggunakan layanan cek DPT online di https://cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan status Anda, dan bila belum terdaftar, segera melapor ke PPS atau KPU setempat..
8. Apa yang harus saya bawa saat hari pemungutan suara?
Pada hari pemungutan suara, pemilih wajib membawa:
- KTP Elektronik (KTP-el) atau
- Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil jika belum memiliki KTP-el.
Jika telah menerima formulir pemberitahuan memilih (Model C Pemberitahuan) dari KPPS, bawalah juga sebagai pendukung.
Namun, tidak membawa formulir tersebut bukan halangan untuk memilih, selama Anda terdaftar di DPT dan membawa KTP-el/suket.
9. Apakah saya bisa memilih jika saya sedang sakit atau tidak bisa datang ke TPS?
Ya, Anda tetap dapat menggunakan hak pilih jika sedang sakit atau mengalami kondisi tertentu yang menyebabkan Anda tidak dapat datang langsung ke TPS, seperti:
- Sakit atau dalam perawatan medis di rumah atau rumah sakit
- Lansia yang tidak dapat bergerak
- Penyandang disabilitas berat
Dalam situasi tersebut, Anda dapat dilayani oleh petugas KPPS yang mendatangi lokasi Anda (kunjungan pemilih), dengan ketentuan sebagai berikut:
10. Apa Syarat dan Bagaimana Mekanisme Layanan Pemilih Sakit:
Pemilih yang sedang sakit, lansia, atau memiliki disabilitas berat tetap dapat menggunakan hak pilihnya melalui layanan kunjungan oleh KPPS, dengan syarat:
Syarat:
- Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan
- Tidak dapat hadir ke TPS karena kondisi kesehatan atau fisik
- Melapor kepada KPPS atau PPS sebelum hari pemungutan suara agar dapat dijadwalkan kunjungan
Mekanisme:
- KPPS (minimal 2 orang) akan mendatangi lokasi pemilih, seperti rumah atau rumah sakit
- Pemungutan suara dilakukan secara langsung dan rahasia
- Disaksikan oleh saksi dan/atau pengawas TPS (jika memungkinkan)
- Surat suara dibawa kembali ke kotak suara utama di TPS
Layanan ini dilakukan sebelum pukul 12.00 waktu setempat pada hari pemungutan suara.
Dasar Hukum:
- PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
- Surat Edaran KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara, poin layanan pemilih dalam kondisi tertentu
11. Apakah pemilu itu wajib diikuti?
Secara hukum, mengikuti pemilu adalah hak, bukan kewajiban yang bersanksi. Artinya, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memilih, namun tidak dikenai sanksi jika tidak menggunakan hak pilih tersebut.
Meskipun demikian, partisipasi pemilih sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan legitimasi pemerintahan.
12. Bagaimana cara mengetahui hasil resmi pemilu?
Hasil resmi pemilu diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara bertahap dan terbuka sesuai dengan tingkatannya.
Anda dapat mengakses hasil resmi melalui:
- Situs resmi KPU (https://kpu.go.id),
- Portal pemilu (https://pemilu2024.kpu.go.id),
Pengumuman resmi KPU di media massa dan papan pengumuman.
Hasil yang sah adalah hasil yang ditetapkan melalui rekapitulasi berjenjang, bukan hasil hitung cepat atau versi tidak resmi lainnya.