KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Penandatanganan Komitmen Netralitas ASN
Sukabumi, 5 Mei 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Penandatanganan Komitmen Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KPU Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 5 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen seluruh jajaran ASN KPU Kabupaten Sukabumi dalam menjaga integritas dan netralitas sebagai penyelenggara pemilihan umum. Penandatanganan lembar komitmen netralitas ini di ikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program penguatan pemahaman hukum yang diinisiasi oleh KPU Provinsi Jawa Barat, khususnya terkait tema “Netralitas ASN dan Bijak Bermedia Sosial”. Dalam Surat Pernyataan Komitmen Netralitas yang ditandatangani, setiap ASN menyatakan kesanggupannya untuk menjunjung tinggi asas netralitas dalam pelaksanaan tugas, tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, serta tidak memberikan dukungan kepada peserta Pemilihan Umum maupun Pemilihan dalam segala bentuk, baik di ruang fisik maupun di ruang digital. Hal ini mencakup larangan untuk mengunggah, membagikan, memberi tanda suka, mengomentari, atau membuat ulang konten kampanye di media sosial. Selain itu, para ASN juga berkomitmen untuk tidak menjadi pelaksana, petugas, atau peserta kampanye, serta tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Mereka juga berkomitmen untuk tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu/Pemilihan, dan senantiasa menggunakan media sosial secara bijak berpedoman pada Modul Netralitas ASN dan Panduan Bijak Bermedia Sosial yang diterbitkan oleh Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat. Para ASN juga menyatakan kesediaan menerima sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti melanggar komitmen tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu, khususnya dalam memastikan bahwa seluruh ASN di lingkungan KPU Kabupaten Sukabumi dapat bekerja secara independen, transparan, dan bebas dari pengaruh kepentingan politik manapun.
Selengkapnya