Berita Terkini

37

KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Penandatanganan Komitmen Netralitas ASN

Sukabumi, 5 Mei 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Penandatanganan Komitmen Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KPU Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 5 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen seluruh jajaran ASN KPU Kabupaten Sukabumi dalam menjaga integritas dan netralitas sebagai penyelenggara pemilihan umum. Penandatanganan lembar komitmen netralitas ini di ikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program penguatan pemahaman hukum yang diinisiasi oleh KPU Provinsi Jawa Barat, khususnya terkait tema “Netralitas ASN dan Bijak Bermedia Sosial”. Dalam Surat Pernyataan Komitmen Netralitas yang ditandatangani, setiap ASN menyatakan kesanggupannya untuk menjunjung tinggi asas netralitas dalam pelaksanaan tugas, tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, serta tidak memberikan dukungan kepada peserta Pemilihan Umum maupun Pemilihan dalam segala bentuk, baik di ruang fisik maupun di ruang digital. Hal ini mencakup larangan untuk mengunggah, membagikan, memberi tanda suka, mengomentari, atau membuat ulang konten kampanye di media sosial. Selain itu, para ASN juga berkomitmen untuk tidak menjadi pelaksana, petugas, atau peserta kampanye, serta tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Mereka juga berkomitmen untuk tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu/Pemilihan, dan senantiasa menggunakan media sosial secara bijak berpedoman pada Modul Netralitas ASN dan Panduan Bijak Bermedia Sosial yang diterbitkan oleh Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat. Para ASN juga menyatakan kesediaan menerima sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti melanggar komitmen tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu, khususnya dalam memastikan bahwa seluruh ASN di lingkungan KPU Kabupaten Sukabumi dapat bekerja secara independen, transparan, dan bebas dari pengaruh kepentingan politik manapun.


Selengkapnya
57

9 CPNS KPU Kabupaten Sukabumi Paparkan Inovasi Digital dan Administratif dalam Sosialisasi Aktualisasi Latsar

Sukabumi – Sebanyak 9 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan sosialisasi aktualisasi Pelatihan Dasar (Latsar) pada 21–22 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses peningkatan kompetensi ASN sekaligus wadah implementasi nilai-nilai dasar ASN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di lingkungan kerja. Dalam kegiatan tersebut, para CPNS memaparkan berbagai gagasan inovatif yang berfokus pada peningkatan kualitas layanan publik, penguatan tata kelola administrasi, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi digital di lingkungan KPU Kabupaten Sukabumi. Berikut sembilan judul aktualisasi yang disosialisasikan dalam kegiatan tersebut: Konsolidasi dan Internalisasi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dalam Rangka Peningkatan Pemahaman Pelaksanaan Tugas di KPU Kabupaten Sukabumi OPERA DIGITAL (Optimalisasi Pengarsipan Dokumen SPJ Keuangan Secara Digital Menggunakan Google Drive dan Google Spreadsheet) PRIMA QR DBR – Pemantauan Ruangan, Inventaris, dan Manajemen Aset Berbasis QR untuk Daftar Barang Ruangan Penerapan DAWAI (Drive Administrasi Hak Pegawai) di KPU Kabupaten Sukabumi KOMPAS (Kanal Optimalisasi Monitoring Partisipasi Suara) melalui Dashboard Interaktif Tableau Optimalisasi Pelayanan Informasi Publik melalui inovasi digital VOTER (Virtual Office inTERactive) di KPU Kabupaten Sukabumi Pengembangan fitur aplikasi VIBE 2.0 (Vote In Better Experience) untuk mendukung simulasi pemungutan suara Optimalisasi Administrasi melalui Standardisasi dan Integrasi SPIP (OASIS) Buku PANDU AD HOC sebagai panduan pembuatan naskah dinas oleh Badan Ad Hoc Pemilu dan Pemilihan Kegiatan sosialisasi ini mencerminkan komitmen para CPNS dalam menghadirkan inovasi yang tidak hanya mendukung efektivitas kerja internal, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Berbagai inovasi yang diusung diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel. Melalui aktualisasi ini, para CPNS diharapkan mampu mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN secara optimal dan menjadi agen perubahan yang aktif dalam mendorong kemajuan KPU Kabupaten Sukabumi menuju lembaga yang lebih profesional dan berintegritas.


Selengkapnya
86

KPU Kabupaten Sukabumi Hadirkan Inovasi Digital Virtual Office inTERactive (VOTER)

Sukabumi – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan keterbukaan publik melalui inovasi digital Virtual Office inTERactive (VOTER). Inovasi ini hadir sebagai bentuk transformasi layanan informasi sarana dan prasarana berbasis digital yang memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai informasi terkait kegiatan, layanan, serta fasilitas yang dimiliki KPU Kabupaten Sukabumi. Kehadiran inovasi ini juga menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan publik agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Melalui VOTER, masyarakat dapat memperoleh informasi secara lebih cepat, mudah, dan interaktif tanpa harus datang langsung ke kantor. Hal ini diharapkan dapat mendukung transparansi serta efisiensi pelayanan publik, khususnya dalam mendukung tugas dan fungsi KPU dalam penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, serta berintegritas. Virtual Office inTERactive (VOTER) juga menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat layanan informasi publik, terutama dalam mendukung kebutuhan dokumentasi, publikasi, serta penyebaran informasi kepada masyarakat luas secara lebih terstruktur dan berkelanjutan. Selain itu, inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peran dan fungsi KPU dalam penyelenggaraan pemilu, serta memperluas akses informasi yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, baik di wilayah perkotaan maupun pelosok daerah. Dengan hadirnya VOTER, KPU Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi guna memberikan pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Inovasi ini juga diharapkan menjadi salah satu langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang modern dan berbasis digital. Yuk, kunjungi dan jelajahi VOTER melalui https://sl1nk.com/xpqlu0u


Selengkapnya
45

KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Sosialisasi Penggantian Antarwaktu (PAW)

Sukabumi — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan Sosialisasi Penggantian Antarwaktu (PAW) pada Rabu, 15 April 2026, bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait mekanisme dan ketentuan PAW sesuai dengan regulasi terbaru. Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman mengenai Penggantian Antarwaktu yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025. Selanjutnya, materi disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i. Ia menjelaskan bahwa Penggantian Antarwaktu (PAW) dilakukan apabila anggota DPRD berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. PAW dilakukan untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikan, dengan ketentuan tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan kurang dari enam bulan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa mekanisme PAW dimulai dari penyampaian surat oleh pimpinan DPRD kepada KPU Kabupaten/Kota yang berisi pemberitahuan pemberhentian anggota sekaligus permintaan nama calon pengganti. KPU kemudian melakukan penelitian, verifikasi, dan klarifikasi terhadap dokumen yang disampaikan sebelum menetapkan calon pengganti berdasarkan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama. Dalam kondisi tertentu, seperti adanya sengketa hukum, proses PAW akan ditunda hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Setelah seluruh tahapan selesai dan calon dinyatakan memenuhi syarat, KPU akan menyampaikan nama calon pengganti kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti. Materi juga disampaikan oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum yang menyoroti perubahan signifikan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan terbaru ini dinilai lebih komprehensif, termasuk mengatur proses klarifikasi, mekanisme penentuan calon apabila terjadi perolehan suara yang sama, serta kewajiban pemenuhan dokumen seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kegiatan ini turut menekankan pentingnya kesiapan partai politik dan DPRD dalam menyiapkan dokumen PAW, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Seluruh tahapan PAW juga berada dalam pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Selengkapnya
86

Suara Anda Menentukan Kualitas Layanan! KPU Kabupaten Sukabumi Ajak Masyarakat Isi Survei Kepuasan 2026

#TemanPemilih Dalam upaya terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, KPU Kabupaten Sukabumi mengundang Bapak/Ibu dan seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Caturwulan I Tahun 2026. Masukan dari Anda sangat berarti bagi kami untuk mengevaluasi dan memberikan pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan prima ke depannya. Yuk, luangkan waktu sejenak untuk mengisi survei melalui tautan berikut: KLIK DISINI KPU Kabupaten Sukabumi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Satu suara Anda adalah langkah nyata menuju pelayanan yang lebih baik.


Selengkapnya
102

Perkuat Komitmen Kinerja 2026, KPU Kabupaten Sukabumi Teken Perjanjian Kinerja.

Sukabumi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2026 sebagai bentuk penguatan komitmen terhadap peningkatan kualitas kinerja dan akuntabilitas lembaga. Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi dengan melibatkan seluruh pejabat struktural dan fungsional terkait (15/04/2026). Penandatanganan perjanjian kinerja perubahan ini merupakan tindak lanjut  penyesuaian  pejabat penandatangan di tahun berjalan dari pejabat pengampu sebelumnya. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh target kinerja tetap relevan, terukur, dan selaras dengan arah kebijakan organisasi. Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle dalam sambutannya menegaskan bahwa perjanjian kinerja bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud nyata komitmen bersama dalam mencapai target yang telah ditetapkan. Ia juga menekankan pentingnya integritas, profesionalitas, serta kolaborasi antarunit kerja dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas kelembagaan. “Perubahan perjanjian kinerja ini menjadi momentum untuk memperkuat fokus kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkualitas,” ujarnya. Melalui penandatanganan ini, setiap unit kerja diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, memperjelas indikator kinerja, serta memperkuat sistem monitoring dan evaluasi. Selain itu, penyesuaian yang dilakukan juga diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan strategis organisasi, termasuk dalam pengelolaan data pemilih, sosialisasi, serta dukungan administrasi dan teknis lainnya. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan dokumen secara simbolis oleh pimpinan dan pejabat terkait, yang kemudian diikuti oleh seluruh peserta sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabel. Dengan adanya perjanjian kinerja perubahan ini, KPU Kabupaten Sukabumi optimistis dapat mencapai target kinerja tahun 2026 secara lebih optimal serta memberikan kontribusi nyata dalam penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Sukabumi.


Selengkapnya