Berita Terkini

12

Menjaga Tertib Anggaran, KPU Kabupaten Sukabumi Ikuti Sosialisasi PMK 84/2025 dan MyIntress

Sukabumi, 9 Desember 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran melalui Rekening Penampungan serta implementasi aplikasi MyIntress. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPPN Tipe A1 Sukabumi dan diikuti secara daring. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman teknis dan regulatif terkait pengelolaan anggaran pada akhir tahun, khususnya terhadap pekerjaan yang belum terselesaikan dan mekanisme penanganannya melalui rekening penampungan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai pemanfaatan MyIntress sebagai sistem pendukung dalam pengelolaan dan monitoring keuangan negara. Bagi KPU Kabupaten Sukabumi, kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Pemahaman yang baik terhadap regulasi dan sistem pendukung keuangan diharapkan dapat meminimalkan risiko administratif serta meningkatkan kualitas tata kelola anggaran.


Selengkapnya
9

KPU Kabupaten Sukabumi Hadiri Upacara Hari Bakti PU ke-80, Tegaskan Pentingnya Pembangunan yang Berkeadilan

KPU Kabupaten Sukabumi menghadiri Upacara Peringatan Hari Bakti Pekerjaan Umum (PU) ke-80 yang digelar di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, Senin (8/12/2025). Kegiatan ini menjadi momentum reflektif atas peran strategis sektor pekerjaan umum dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Upacara peringatan dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi Asep Japar, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, perangkat daerah, mitra kerja Dinas PU, serta tamu undangan dari berbagai instansi, termasuk KPU Kabupaten Sukabumi. Tahun ini, Hari Bakti PU mengusung tema “Infrastruktur Berkeadilan, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju Sukabumi Mubarakah.” Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi menekankan bahwa pembangunan tidak semata-mata dimaknai sebagai pembangunan fisik, melainkan harus menghadirkan pemerataan manfaat yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa nilai-nilai pengabdian insan pekerjaan umum yang lahir dari peristiwa bersejarah 3 Desember 1945 harus terus dijaga dan diwariskan dalam setiap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan. Momentum Hari Bakti PU, menurut Bupati, juga menjadi pengingat akan pentingnya solidaritas internal serta kesadaran bersama bahwa sektor pekerjaan umum memiliki peran vital dalam menopang mobilitas masyarakat, menggerakkan perekonomian, dan meningkatkan kualitas hidup warga. Selain itu, jajaran PU di daerah diharapkan senantiasa siaga menghadapi potensi bencana, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem, dengan memastikan infrastruktur dan sarana pendukung selalu dalam kondisi optimal. KPU Kabupaten Sukabumi memandang peringatan Hari Bakti PU ke-80 sebagai penguatan nilai pengabdian dan integritas lintas sektor pemerintahan. Infrastruktur yang adil dan merata menjadi fondasi penting bagi terselenggaranya pelayanan publik yang inklusif, termasuk dalam mendukung kelancaran tahapan pemilu dan pemilihan. Melalui momentum ini, diharapkan sinergi antarlembaga semakin kuat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, berpihak kepada masyarakat, serta memperkuat demokrasi dan kesejahteraan di Kabupaten Sukabumi.


Selengkapnya
19

Data Akurat, Demokrasi Kuat: KPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan PDPB Triwulan IV 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Senin, 8 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan agenda rutin KPU sebagai wujud komitmen dalam menyediakan data dan informasi pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir. Pelaksanaan PDPB menjadi bagian dari proses berkelanjutan untuk memperbarui data pemilih yang bersumber dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan terakhir serta telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. Melalui mekanisme ini, KPU memastikan data pemilih memenuhi prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, menjunjung pelindungan data pribadi, serta mudah diakses. Rapat Pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Sekretaris beserta para Kepala Subbagian Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi. Turut hadir Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Tenaga Ahli Bawaslu Provinsi Jawa Barat, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Selain itu, sejumlah pemangku kepentingan mengikuti rapat secara daring, di antaranya Polresta Sukabumi, Polres Sukabumi, Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi, Kodim 0607 Kota Sukabumi, Bakesbangpol Kabupaten Sukabumi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukabumi, serta Lapas Kelas IIA Warungkiara. Rapat dipimpin oleh Budi Ardiansyah selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sukabumi. Dalam pleno tersebut, dilakukan pemaparan proses, hasil, serta dinamika pemutakhiran data pemilih Triwulan IV Tahun 2025, termasuk masukan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan IV Tahun 2025, KPU Kabupaten Sukabumi menetapkan rekapitulasi data pemilih dengan rincian sebagai berikut: jumlah pemilih laki-laki sebanyak 1.061.789 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 1.039.658 pemilih, sehingga total pemilih mencapai 2.101.447 pemilih. Pada periode ini tercatat sebanyak 33.977 pemilih baru serta 6.297 pemilih yang tersaring. Melalui penetapan PDPB Triwulan IV ini, KPU Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Selengkapnya
5

Pastikan Putusan Etik Dijalankan, DKPP Tinjau Langsung KPU Kabupaten Sukabumi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menerima kunjungan kerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (4/11/2025) dalam rangka monitoring dan evaluasi tindak lanjut Putusan DKPP Nomor 231-PKE-DKPP/IX/2024. Kunjungan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan DKPP untuk memastikan bahwa setiap putusan yang telah ditetapkan dijalankan secara konsisten, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pertemuan tersebut, DKPP meninjau langsung langkah-langkah yang telah dilakukan KPU Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan etik penyelenggara pemilu. KPU Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti putusan DKPP secara akuntabel dan bertanggung jawab. Pelaksanaan monitoring ini juga menjadi ruang evaluasi bersama untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan profesionalitas penyelenggara, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilu. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap kode etik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan bermartabat. KPU Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu dengan menjadikan setiap evaluasi sebagai pijakan pembelajaran kelembagaan, demi terciptanya demokrasi yang jujur, adil, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.


Selengkapnya
14

Satukan Data, Jaga Hak Pilih: KPU Kabupaten Sukabumi Perkuat PDPB Triwulan IV

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Selasa, 3 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPU untuk memastikan akurasi, keseragaman, dan keterkinian data pemilih sebagai fondasi penting penyelenggaraan Pemilu yang tertib, transparan, dan terpercaya. Rapat koordinasi ini menegaskan pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, khususnya dalam tahapan pengolahan data, koordinasi, pemutakhiran, dan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan. Kegiatan ini juga menjadi ruang penguatan sinergi dengan Bawaslu Kabupaten Sukabumi dalam rangka pengawasan PDPB, termasuk melalui mekanisme uji petik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyampaikan saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik PDPB. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan sejumlah data pemilih yang diindikasikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia, serta pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) namun belum terdaftar sebagai pemilih, baik pemilih pemula maupun pemilih pindah masuk. Menindaklanjuti saran perbaikan tersebut, KPU Kabupaten Sukabumi menyampaikan hasil penelusuran dan tindak lanjut terhadap 124 data pemilih meninggal, dengan rincian sebagai berikut: sebagian data telah tercatat Tidak Memenuhi Syarat sebelum saran perbaikan diterima, sebagian tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta sebagian lainnya memerlukan penelusuran lanjutan karena perbedaan penulisan nama meskipun memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama. Dari keseluruhan data tersebut, sebanyak 76 data pemilih meninggal telah dieksekusi dalam sistem oleh KPU Kabupaten Sukabumi sesuai ketentuan. Sementara itu, terkait data pemilih masuk dan pemilih baru, KPU Kabupaten Sukabumi belum melakukan tindak lanjut pada rapat koordinasi ini, sejalan dengan arahan KPU Provinsi Jawa Barat agar proses penambahan pemilih dilakukan secara terkoordinasi pada forum selanjutnya untuk menjaga stabilitas dan konsistensi data. Melalui rapat koordinasi PDPB Triwulan IV ini, KPU Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas data pemilih yang komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, partisipatif, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan data pribadi. Sinergi antar-lembaga diharapkan menjadi kunci dalam memastikan setiap hak pilih warga terlindungi dan kualitas demokrasi terus terjaga.


Selengkapnya
8

Bangun Komunikasi Sejak Dini, KPU Kabupaten Sukabumi Bersilaturahmi dengan Partai Buruh

Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan konsolidasi dan silaturahmi ke Partai Buruh Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 2 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPU dalam memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan partai politik sebagai salah satu pemangku kepentingan penting dalam penyelenggaraan pemilu. Kehadiran KPU Kabupaten Sukabumi diterima secara langsung oleh Ketua Partai Buruh Kabupaten Sukabumi, Melandi, bersama jajaran pengurus. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan dialogis, dengan pembahasan utama seputar pemutakhiran data partai politik secara berkala, termasuk kewajiban pembaruan data kepengurusan dan keanggotaan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, diskusi juga membahas simulasi penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi, serta perkembangan kebijakan kepemiluan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135, khususnya terkait wacana pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. KPU Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa seluruh tahapan dan kebijakan teknis akan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh KPU RI. Melalui kegiatan konsolidasi dan silaturahmi ini, diharapkan terbangun koordinasi yang semakin baik antara KPU Kabupaten Sukabumi dan Partai Buruh dalam mendukung kelancaran proses kepemiluan, sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan Pemilu yang tertib, transparan, dan berintegritas.


Selengkapnya