Layanan Informasi

Selamat Datang di Layanan Informasi Publik KPU Kabupaten Sukabumi. KPU Kabupaten Sukabumi berkomitmen penuh terhadap prinsip Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Komitmen ini diwujudkan melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang memberikan akses bagi masyarakat untuk memperoleh informasi terkait kepemiluan maupun kelembagaan KPU Kabupaten Sukabumi.

Permohonan informasi dapat disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui surat, email, WhatsApp, maupun aplikasi e-PPID.

Kontak PPID KPU Kabupaten Sukabumi

Alamat:
Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi
Jl. Letkol Eddie Soekardi, Babakan, Kec. Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43152
Email: kab_sukabumi@kpu.go.id
WhatsApp: 081210372765
Akses e-PPID: https://sukabumikabppid.kpu.go.id/

Tata Cara Pengajuan Permohonan Informasi Publik

Sesuai ketentuan, pemohon informasi dapat:

  1. Mengisi Formulir Permohonan Informasi PPID KPU Kabupaten Sukabumi tersedia di https://sukabumikabppid.kpu.go.id/ 

  2. Mengunduh dan mengisi Formulir Permohonan Informasi [Unduh] dan menyampaikannya ke:

    • Kantor KPU Kabupaten Sukabumi

    • Email resmi PPID

    • WhatsApp PPID

Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Apabila pemohon informasi tidak puas dengan layanan yang diberikan, keberatan dapat diajukan secara tertulis kepada Atasan PPID KPU Kabupaten Sukabumi dengan mengisi Formulir Keberatan Informasi Publik yang dapat diakses website resmi E-PPID KPU Kabupaten Sukabumi.

Jam Layanan Informasi Publik

  • Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB
    Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB

  • Jumat : 08.00 – 16.30 WIB
    Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB

  • Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional : Tutup

KPU Kabupaten Sukabumi senantiasa berupaya menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, dan akuntabel, sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan pemilu yang semakin partisipatif dan terpercaya.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 45 Kali.