Rencana Kinerja
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) merupakan dokumen perencanaan yang menjabarkan lebih lanjut sasaran dan target kinerja tahunan sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (RENSTRA) Komisi Pemilihan Umum. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran dalam satu tahun anggaran tertentu.
Penyusunan RKT bertujuan untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional maupun daerah di bidang kepemiluan. RKT juga menjadi acuan utama dalam penyusunan Perjanjian Kinerja, pelaporan kinerja (LAKIP), serta evaluasi capaian organisasi secara periodik.
Melalui RKT, KPU Kabupaten Sukabumi dapat mengelola sumber daya secara efektif dan efisien, serta meningkatkan akuntabilitas kinerja publik dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Untuk melihat atau mengunduh RKT KPU Kabupaten Sukabumi anda dapat menekan link berikut: