Pemilu Dan Pemilihan

1. Kapan Pemilu berikutnya akan dilaksanakan?

Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu Serentak terakhir dilaksanakan pada tahun 2024, sedangkan Pemilu berikutnya dijadwalkan pada tahun 2029. Informasi resmi mengenai tahapan dan jadwal akan diumumkan oleh KPU sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

2. Apa perbedaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah?

Pemilu adalah pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah pemilihan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Keduanya diselenggarakan oleh KPU, namun memiliki dasar hukum dan tahapan tersendiri.

 

3. Bagaimana cara mengecek apakah saya sudah terdaftar sebagai pemilih?

Pemilih dapat mengecek status pendaftarannya melalui situs resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemilih juga dapat menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Sukabumi.

 

4. Apa yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT)?

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh KPU dan memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu atau Pemilihan. DPT memuat nama, NIK, jenis kelamin, alamat, dan TPS tempat pemilih akan menggunakan hak pilihnya. DPT disusun secara berjenjang dari tingkat PPS hingga KPU.

 

5. Apa yang dimaksud dengan Pemilu Serentak?

Pemilu Serentak adalah pelaksanaan beberapa jenis pemilihan umum dalam waktu yang bersamaan, pada hari dan tanggal yang sama, di seluruh wilayah Indonesia.

Contohnya, pada Pemilu 2024, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan secara serentak. Tujuan utama pemilu serentak adalah untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan, memperkuat sistem presidensial, serta memberikan kepastian hukum dan tahapan yang terintegrasi.

 

6. Apa itu Pemungutan Suara Ulang (PSU)?

Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah proses pemungutan suara yang dilaksanakan kembali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu karena terdapat pelanggaran atau kejadian yang menyebabkan hasil pemungutan suara tidak sah secara hukum.

PSU hanya dilakukan atas dasar putusan dari pengawas pemilu, KPU, atau Mahkamah Konstitusi, dan pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PSU bukan pemilu baru, melainkan bagian dari koreksi terhadap tahapan pemungutan suara yang bermasalah.

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 99 Kali.