Data Terjaga hingga Akhir Tahun: KPU Kabupaten Sukabumi Paparkan Pertumbuhan Pemilih TW III dan TW IV di Pleno PDPB Jawa Barat

KPU Kabupaten Sukabumi berperan aktif dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 Tingkat Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat pada Jumat (12/12/2025) di Bandung. Dalam forum tersebut, KPU Kabupaten Sukabumi diundang untuk membacakan secara langsung rekapitulasi daftar pemilih Kabupaten Sukabumi.

Pada pemaparan tersebut, KPU Kabupaten Sukabumi menyampaikan dinamika pertumbuhan jumlah pemilih sepanjang tahun 2025, dengan penekanan khusus pada hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III dan Triwulan IV. Data menunjukkan adanya peningkatan jumlah pemilih yang konsisten hingga akhir tahun sebagai hasil dari proses pemutakhiran yang berkelanjutan, sistematis, dan berbasis data.

Berdasarkan rekapitulasi yang dibacakan dalam rapat pleno, jumlah pemilih Kabupaten Sukabumi pada Triwulan III tercatat sebanyak 2.073.767 pemilih, dan meningkat pada Triwulan IV menjadi 2.101.447 pemilih. Dengan demikian, total pertumbuhan pemilih Kabupaten Sukabumi sepanjang Tahun 2025 mencapai 118.041 pemilih.

Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyampaikan sejumlah masukan secara umum terhadap hasil rekapitulasi tingkat provinsi. Namun demikian, untuk Kabupaten Sukabumi tidak terdapat catatan atau saran perbaikan khusus, karena seluruh masukan pengawasan sebelumnya telah ditindaklanjuti dan diselesaikan pada tahapan pleno PDPB di tingkat kabupaten/kota.

Pimpinan rapat pleno dari KPU Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa data pemilih bersifat dinamis dan akan terus dimutakhirkan secara berkelanjutan. Seluruh rekapitulasi yang ditetapkan telah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui keikutsertaan aktif dalam Rapat Pleno Terbuka ini, KPU Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas Daftar Pemilih Berkelanjutan yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi utama penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 20 Kali.