Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik yang berkualitas, KPU Kabupaten Sukabumi menyediakan sarana bagi masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lingkungan KPU Kabupaten Sukabumi.

Layanan Pengaduan di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi dapat disampaikan secara lisan atau tertulis melalui :

  1. Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Ketua/Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi di Jl. Letkol Eddie Soekardi, Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, 43152 atau melalui email Dumaskpukabsi@gmail.com
  2. Formulir laporan pengaduan dapat diunduh melalui link :

Formulir Pengaduan

Atau Pengaduan Online :

bit.ly/FormDumasKPUKabsi

  1. Pelapor Harus mencantumkan :
  1. Nama Pelapor (Sesuai KTP/SIM)*;
  2. Alamat Sesuai KTP/SIM;
  3. Nama Terlapor;
  4. Jabatan Terlapor di Satker;
  5. Hal yang dilaporkan;
  6. Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/dilampirkan);
  7. Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).

*) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM)

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 49 Kali.