KPU Kabupaten Sukabumi Siap Menjaga Amanah dan Meraih Prestasi | #KPUMelayani | Kenali Wajah Wakil Rakyat dan Penyelenggara Pemilu (e-Book)

Headline

#Trending

Informasi

Opini

Strategi Rekrutmen dan Penguatan Kapasitas Badan Ad Hoc

Lembaga Pemantau Jaga Pemilu merilis laporan sejak 29 Agustus 2023 hingga 19 Maret 2024 mereka menerima 914 laporan dari masyarakat dan media sosial. Dari total laporan tersebut, pelaku pelanggaran terbanyak dilaporkan adalah penyelenggara pemilu, yakni 55% disusul kemudian caleg 16 %, aparat negara 10%, kepala daerah 8%, dan pasangan calon nomor urut 2 sebesar 5%. Sisanya adalah warga sipil, pasangan calon nomor urut 3, partai politik, TNI/Polri, kementerian, pasangan calon nomor urut 1, dan presiden serta keluarga presiden. Sebuah fakta pahit. Penyelenggara pemilu (badan ad hoc) seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemilu. Mereka adalah garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan pemilih, mereka harus mampu menjaga kode etik, atau reputasi seluruh penyelenggara pemilunya menjadi taruhannya. Ada dua hal suksesnya badan ad hoc yakni strategi rekrutmen yang tepat untuk mendapatkan personil yang terbaik dan penguatan kapasitas yang maksimal agar mereka mampu menjalankan tugas dengan integritas yang terjaga utuh. Realitas di lapangan menunjukkan menjadi penyelenggara pemilu ad hoc bukanlah hal yang mudah. Tuntutan kerja yang berat, besarnya tekanan politik, kerentan terhadap suap, hingga beban administratif yang kompleks. Belum lagi isu kerawanan kesehatan yang mengintai, mengingat jam kerja yang panjang saat hari pemungutan suara. Meski begitu KPU dan Pemerintah terus mencarikan solusinya lewat pemanfaatan teknologi digital pada proses rekapitulasi penghitungan suara untuk mempersingkat waktu dan mengefektifkan penghitungan cepat, serta manajemen resiko Kesehatan dan keselamatan kerja dengan mendaftarkan penyelenggara ad hoc sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk memitigasi tantangan sulit ini, harus dirancang strategi yang tidak hanya mencari kesesuaian jumlah, tetapi menjaga kualitas, integritas dan kesiapan mental para penyelenggara dengan melakukan tiga strategi ini. Pertama, strategi Rekrutmen. Rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS haruslah berbasis pada meritokrasi, bukan sekadar pengisi jabatan. Strateginya (a) sistem penerimaan yang terbuka. Proses seleksi harus dijamin keterbukaannya. Pengumuman yang luas melalui berbagai media (konvensional dan digital) memastikan bahwa peminat berasal dari berbagai latar belakang dan profesi, akademisi, aktivis, LSM, pegawai swasta, hingga tokoh masyarakat. Semakin beragam pendaftar, semakin besar peluang mendapatkan individu yang netral dan kapabel. Pelibatan kontrol masyarakat melalui jalur pers, portal penerimaan laporan/pengaduan masyarakat yang efektif, kerjasama dengan pemantau dan pengawas kepemiluan. Selanjutnya, (b) Mekanisme Fit and Proper Test yang Komprehensif. Wawancara pada tahap ini harus dirancang untuk menggali kedalaman karakter, kemampuan manajerial, dan ketahanan mental calon penyelenggara. Pertanyaan harus berupa studi kasus (case study) untuk melihat bagaimana calon menyikapi tekanan atau konflik kepentingan yang mungkin terjadi, KPU Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan para profesional untuk melakukan wawancara pendalaman pada bidang tertentu, misal pendalaman secara psikologis dan pendalaman tipe karakter individu, Kampus atau lembaga jasa profesi dapat dilibatkan, terkait pendalaman kemampuan/pemahaman kepemiluan tentu saja oleh KPU. Tak kalah pentingnya (c) Penggunaan aplikasi pendaftaran calon penyelenggara. Strategi "pemindaian berkas" dan “unggah berkas” dari pendaftar calon penyelenggara sebagai bagian dari seleksi administrasi ke portal sistem KPU sudah dilaksanakan melalui aplikasi SIAKBA, tapi tetap harus konsisten dilakukan secara ketat dan transparan. Hal ini mencegah adanya permainan di belakang layar oleh pihak-pihak yang ingin mengatur komposisi penyelenggara. Stakeholder dan masyarakat dapat diberikan akses terbatas kepada aplikasi pendaftaran penyelenggara (SIAKBA) agar dapat mengawasi secara fair dan diberikan tambahan kolom tanggapan bagi masyarakat yang menemukan kejanggalan pada saat mengawasi para calon penyelenggara. Terakhir, perlu (d) Deklarasi Independensi dan Non-Partisan. Setiap calon yang lolos seleksi wajib menandatangani pakta integritas. Tapi, lebih dari sekadar tanda tangan, perlu ada mekanisme pengecekan latar belakang (background check) yang mendalam untuk memastikan mereka tidak menjadi pengurus partai politik atau tim sukses dalam periode tertentu. Kedua, Penguatan Kapasitas. Setelah tim terbentuk, tantangan berikutnya adalah membentuk mereka menjadi penyelenggara yang siap tempur. Hindari pelatihan yang bersifat “menggugurkan kewajiban” atau "one-way lecture" saja. Metode Pelatihan Partisipatif harus dilakukan. Strategi penguatan kapasitas harus beralih ke pendekatan andragogi (pembelajaran orang dewasa) yang interaktif. Menurut Malcolm Knowles, tokoh pelopor Teori Andragogi ini mengungkapkan bahwa fokus pembelajaran orang dewasa berpusat pada masalah (problem-centered) atau tugas, bukan berpusat pada materi (subject-centered), sehingga ideal Ketika pelatihan penyelenggara ad hoc menggunakan simulasi, permainan peran (role playing), dan diskusi kasus. Misalnya, simulasi bagaimana menangani pemilih yang tidak terdaftar tapi ngotot ingin memilih. KPU Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih kepada segmen pemilih pemula dan muda sebanyak 13 Sekolah setingkat SMA sejak tahun 2025, dengan pendekatan role play dimana siswa diberikan peran (simulasi) sebagai Penyelenggara KPPS dan diberikan kondisi TPS yang mendekati penyelenggaraan pemilu. Tahapan dilaksanakan dari awal pembekalan kemampuan masing-masing peran petugas KPPS, persiapan TPS, pendataan pemilih berbasis C6, pemungutan suara serta penghitungan rekapitulasi hasil pemungutan suara. Selain itu, Penguatan Literasi Digital. Dalam era digitalisasi pemilu (misalnya penggunaan Sirekap atau alat bantu penghitungan suara lainnya), kemampuan literasi digital PPK, PPS, dan KPPS adalah kebutuhan. Pelatihan harus mencakup penggunaan gawai, pengiriman data yang aman, serta troubleshooting masalah teknis sederhana di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Penyiapan Fisik dan Mental juga menjadi keniscayaan. Penguatan kapasitas juga mencakup edukasi mengenai First Aid (P3K) sederhana dan manajemen stres. Para KPPS sering bekerja melebihi batas fisik, pemahaman tentang menjaga kesehatan diri selama proses pemilu adalah bagian dari kapasitas yang vital. Ketiga, Evaluasi. Strategi rekrutmen dan pelatihan bukan proses yang berakhir saat pelantikan. Dibutuhkan sistem evaluasi selama masa kerja (baik sebelum maupun sesudah hari H). Saluran pengaduan masyarakat dan pengawasan melekat Bawaslu juga harus berjalan.  Investasi sumber daya pada penguatan kapasitas dan seleksi ketat para penyelenggara bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Dengan penyelenggara yang kompeten, independen, dan berintegritas, kita dapat memastikan setiap suara rakyat benar-benar dihargai dan hasil pemilu dapat dipertanggungjawabkan.

Dua Musuh Utama Demokrasi Sukabumi: Hoaks Digital dan Politik Uang yang Menggerus Kepercayaan

Oleh: [Rudini, kadiv sosdiklih parmas dan sdm] Demokrasi di Kabupaten Sukabumi, seperti di banyak daerah lain di Indonesia, sedang menghadapi ujian berat di era digital. Sebagai garda terdepan penyelenggara pemilu yang berdaulat, mandiri, dan berkualitas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi tidak hanya bertugas mengatur logistik dan administrasi pemungutan suara. Tantangan kontemporer yang jauh lebih kompleks kini menuntut peran aktif mereka: melawan gelombang hoaks yang menyebar secepat kilat dan memberangus praktik politik uang yang semakin canggih dan terselubung. Kombinasi keduanya adalah racun yang menggerus fondasi demokrasi kita. Pertama, Hoaks: Perang Informasi di Ruang Maya. Era digital telah mengubah medan pertarungan opini publik. Hoaks politik tidak lagi sekadar selebaran gelap atau isu mulut ke mulut, melainkan konten yang dirancang menarik, viral, dan menyasar emosi. Di Sukabumi yang masyarakatnya semakin terhubung, platform seperti WhatsApp grup, Facebook, TikTok, dan Instagram menjadi ladang subur bagi narasi-narasi bohong. Mulai dari fitur terhadap calon, isu SARA, hingga informasi menyesatkan tentang tata cara pemilu, semua berpotensi mempengaruhi rasionalitas pemilih. Tantangan KPU Sukabumi di sini adalah tiga hal: kecepatan, jangkauan, dan kredibilitas. KPU harus mampu mendeteksi dan membantah hoaks dengan lebih cepat dari penyebarannya. Mereka tidak boleh hanya mengandalkan website resmi, tetapi harus aktif "menjaring" pemilih di platform digital yang mereka gunakan, dengan bahasa yang populer dan mudah dicerna. Kolaborasi dengan komunitas lokal, influencer daerah, dan relawan siber menjadi keniscayaan. Kedua, Politik Uang: Mutasi Virus Lama di Ekosistem Baru. Politik uang di Sukabumi telah mengalami mutasi. Tidak lagi sebatas bagi-bagi uang tunai menjelang pencoblosan. Praktiknya kini bisa lebih halus: bantuan modal usaha berbau janji politik, distribusi paket sembako melalui aplikasi pesan-antar, hingga pinjaman tanpa agunan yang "kebetulan" ditawarkan oleh relawan calon tertentu. Modus ini lebih sulit dilacak, dikemas sebagai bantuan sosial, dan memanfaatkan kebutuhan ekonomi masyarakat. Ini menjadi tantangan pengawasan yang luar biasa bagi KPU. Mereka membutuhkan analisis data transaksi keuangan mencurigakan yang bekerja sama dengan otoritas keuangan. Namun, yang lebih penting adalah sosialisasi yang masif tentang konsekuensi hukum dan moral politik uang. Masyarakat harus diyakinkan bahwa menerima politik uang bukan sekadar pelanggaran kepemiluan, melainkan pengkhianatan terhadap kedaulatan suara mereka sendiri yang bernilai jauh lebih tinggi. Lalu, Apa yang Harus Diperkuat? KPU Kabupaten Sukabumi tidak bisa bekerja sendirian. Untuk menghadapi dua tantangan ini, diperlukan strategi terintegrasi: Pendidikan Pemilih Berbasis Digital: Materi pendidikan pemilih harus dirancang sebagai konten menarik (infografis, video pendek, podcast) yang menjelaskan cara mengenali hoaks dan menolak politik uang. Kolaborasi Segitiga: Sinergi yang erat antara KPU,Penegak Hukum (Bawaslu, Kepolisian & Kejaksaan untuk tindakan hukum), dan Komunitas Sipil (ormas, lembaga adat, tokoh agama/masyarakat) untuk menciptakan norma sosial anti-hoaks dan anti-politik uang. Pelibatan Generasi Muda: Kaum muda Sukabumi yang melek digital harus dijadikan mitra strategis dalam menciptakan narasi kreatif dan kampanye positif di dunia maya. Demokrasi berkualitas lahir dari pemilih yang cerdas dan berintegritas. Perjuangan KPU Kabupaten Sukabumi hari ini bukan lagi sekadar menyelenggarakan pemilu yang tertib, tetapi memimpin pertempuran untuk memenangkan pikiran dan hati nurani masyarakat Sukabumi dari jerat hoaks dan bujuk rayu politik uang. Ini adalah pekerjaan besar yang menentukan masa depan demokrasi kita. Hanya dengan inovasi, kolaborasi, dan ketegasan, dua musuh bebuyutan demokrasi ini dapat ditaklukkan. Mari dukung KPU Kabupaten Sukabumi untuk mewujudkan pemilu yang tidak hanya jujur dan adil secara prosedural, tetapi juga bermartabat secara substansial.

Menyalakan Kembali Bara Persatuan: Semangat Sumpah Pemuda dalam Menjaga Demokrasi

Selasa, 28 Oktober 2025 Oleh: Kasmin Belle, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Setiap kali Oktober tiba, bangsa ini diajak kembali menengok peristiwa monumental yang lahir dari keberanian generasi muda: Sumpah Pemuda 1928. Dari ruang kecil di Jalan Kramat Raya, Jakarta, terlahir kesepakatan besar—satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa: Indonesia. Ikrar itu sederhana, namun daya gaungnya menembus zaman. Ia menyalakan bara persatuan yang terus menjadi pelita bagi perjalanan bangsa hingga hari ini. Presiden Soekarno pernah berujar, “Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak melupakan sejarah bangsanya sendiri.” Dan Sumpah Pemuda adalah salah satu bab terpenting dari sejarah itu—bukan sekadar teks, tetapi tekad kolektif yang menjelma menjadi gerak perubahan. Kini, hampir satu abad kemudian, semangat itu diuji kembali. Bukan dimedan perang, melainkan di medan demokrasi. Pemilu sebagai wujud kedaulatan rakyat adalah cermin paling nyata dari semangat persatuan yang diwariskan para pemuda 1928. Melalui Pemilu, bangsa ini menyatukan beragam suara, perbedaan pandangan, dan kepentingan menjadi satu kehendak bersama:memilih masa depan Indonesia. Namun, sebagaimana persatuan yang dirintis dengan idealisme dan keberanian, demokrasi pun menuntut kejujuran, integritas, dan kedewasaan politik. Dalam ruang demokrasi yang terbuka, perbedaan pandangan adalah keniscayaan, tetapi perpecahan adalah pilihan yang harus dihindari. Bung Hatta pernah berkata, “Persatuan tidak berarti meniadakan perbedaan, tetapi menjadikan perbedaan itu sumber kekuatan.” Pesan ini terasa kian relevan saat bangsa menghadapi tahun-tahun politik. Di tengah derasnya arus informasi, sering kali semangat kebersamaan terkikis oleh ujaran kebencian dan politik identitas. Di sinilah api Sumpah Pemuda harus kembali dinyalakan — untuk menjaga agar demokrasi kita tetap berjiwa persaudaraan, bukan permusuhan. Pemuda masa kini tidak lagi berjuang dengan senjata, tetapi dengan integritas, literasi digital, dan keberanian menjaga nilai kebenaran. Partisipasi politik mereka menjadi kunci bagi masa depan demokrasi yang sehat. Seperti kata Nelson Mandela, “Masa depan negara tergantung pada bagaimana pemuda hari ini menata pikirannya.” Peringatan Sumpah Pemuda ke-97 ini menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa demokrasi yang matang hanya bisa tumbuh di tanah yang subur oleh semangat persatuan. Karena sejatinya, Sumpah Pemuda bukan hanya warisan sejarah, tetapi juga kompas moral bagi bangsa — termasuk dalam setiap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Mari kita kobarkan kembali bara itu: bersatu dalam perbedaan, berpartisipasi dengan kesadaran, dan menjaga demokrasi dengan hati. Karena Indonesia akan tetap kuat selama pemudanya tidak hanya mencintai tanah air, tetapi juga menjaganya dengan tindakan nyata. Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025. Dari bara kecil persatuan, lahirlah cahaya besar demokrasi Indonesia.

Mewujudkan Budaya Kerja yang Inklusif dan Kolaboratif

Harapan Kami untuk KPU Jawa Barat: Mewujudkan Budaya Kerja yang Inklusif dan Kolaboratif Oleh Dinda Aviani Dwi Putri            Budaya kerja yang inklusif dan kolaboratif merupakan dua hal yang penting. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Jobstreet dan Boston Consulting Group yang dikutip oleh Perusahaan SEEK, 70% responden berpendapat bahwa lingkungan kerja yang inklusif adalah isu yang penting, dan 51% responden memilih untuk menghindari atau meninggalkan lingkungan kerja yang tidak inklusif. Lalu, menurut seorang peneliti, Kate Vitasek, yang dikutip oleh Forbes, produktivitas dapat ditingkatkan melalui lingkungan kerja yang kolaboratif. Survei dan pendapat ahli ini menunjukan pentingnya budaya kerja inklusif dan kolaboratif diwujudkan di tempat kerja. Berdasarkan laporan Gallup Inc, lingkungan kerja inklusif adalah lingkungan kerja dimana pegawai merasa dihargai, dihormati, diterima, dan didukung untuk berpartisipasi di tempat kerja. Menurut saya, budaya kerja inklusif di KPU Jawa Barat dapat terwujud atau ditingkatkan dengan dilibatkannya semua pegawai, baik yang senior maupun junior, dalam semua kegiatan termasuk pengambilan keputusan atau kebijakan. Partisipasi pegawai-pegawai baru, dalam konteks ini yaitu CPNS, dapat membuat mereka merasa bahwa pendapatnya dihargai meskipun pengalaman kerja masih sedikit. Tentu saja, dilibatkannya CPNS ini, harus didahului oleh pengembangan kemampuan dan pengetahuan CPNS. Hal ini karena, tanpa adanya kemampuan dan pengetahuan, para CPNS tidak akan percaya diri untuk berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan KPU.           Budaya kerja inklusif berkaitan dengan budaya kerja kolaboratif. Seperti yang dijelaskan sebelumnya berdasarkan laporan Gallup Inc, lingkungan kerja inklusif adalah lingkungan kerja dimana pegawai merasa dihargai, dihormati, diterima, dan didukung untuk berpartisipasi di tempat kerja. Pada lingkungan kerja dimana setiap pegawai dihargai, dihormati, diterima, dan didukung oleh rekan-rekannya, akan timbul rasa saling percaya satu sama lain. Rasa percaya inilah yang kemudian mendorong terwujudnya budaya kolaboratif. Hal ini seperti yang diungkapkan dalam penelitian Pishdad-Bozorgi dan Beliveau yang dikutip oleh Wioleta Kucharska dalam penelitiannya, bahwa kepercayaan menciptakan lingkungan kolaboratif.           Berdasarkan penjelasan di atas, saya menyimpulkan bahwa budaya kerja inklusif dan kolaboratif di KPU Jawa Barat dapat terwujud atau ditingkatkan dengan melibatkan setiap pegawai, termasuk CPNS, dalam setiap kegiatan KPU Jawa Barat. Harapan saya, dengan dilibatkannya CPNS dalam setiap kegiatan KPU, CPNS dapat mengembangkan kemampuan yang dimiliki agar di kemudian hari dapat berpartisipasi aktif di KPU. Partisipasi aktif ini kemudian akan menciptakan perasaan diterima dan diakui sebagai bagian dari KPU, sehingga terwujudnya atau semakin kuatnya budaya kerja inklusif di KPU Jawa Barat. Budaya kerja inklusif kemudian akan menimbulkan rasa saling percaya satu sama lain, yang dapat membuat terwujudnya atau semakin kuatnya budaya kerja kolaboratif di KPU Jawa Barat.   REFERENSI Gallup Inc. (2018). Three Requirements of a Diverse and Inclusive Culture — and Why They Matter for Your Organization. Retrieved from UCI Human Resources: https://hr.uci.edu/partnership/survey/pdf/07-Diversity-Inclusion-Index.pdf Kucharska, W. (2017). Relationships between Trust and Collaborative Culture in The Context of Tacit Knowledge Sharing. Journal of Entrepreneurship, Management and Innovation, 13(4), https://jemi.edu.pl/vol-13-issue-4-2017/relationships-between-trust-and-collaborative-culture-in-the-context-of-tacit-knowledge-sharing Pishdad-Bozorgi, P., & Beliveau, Y. J. (2016). Symbiotic relationships between integrated project delivery (IPD) and trust. International Journal of Construction Education and Research, 12(3), 179–192 SEEK. (n.d.). Menghindari Bias Dalam Membuat Iklan Lowongan Kerja. Retrieved from SEEK EmployerIndonesia: https://id.employer.seek.com/id/market-insights/article/menghindari-bias-dalam-membuat-iklan-lowongan-kerja Vitasek, Kate. (2022). Why Collaboration Yields Improved Productivity (And The Science Behind It). Retrieved from Forbes: https://www.forbes.com/sites/katevitasek/2022/03/08/why-collaboration-yields-improved-productivity-and-the-science-behind-it/

Pemilu dan Gen Z

Pemilu dan Gen Z Oleh: Resna Ristiana, S.IP Indonesia merupakan negara demokrasi yang kedaulatannya berada di tangan rakyat, sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kata demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani "demos", yang berarti rakyat, dan "kratos" yang berarti kekuasaan; maka demokrasi dapat dianggap sebagai "kekuasaan rakyat", cara memerintah yang bergantung pada kehendak rakyat. Namun terkadang kita akan lebih mudah memahami gagasan demokrasi dalam hal yang sebenarnya, karena Ada begitu banyak macam bentuk pemerintahan demokratis yang berbeda di seluruh dunia, dan dapat dipahami dengan baik, bahwa demokrasi tidak boleh menjadi "kekuasaan mayoritas" kelompok tertentu. Demokrasi, setidaknya dalam teori, adalah pemerintahan atas nama seluruh rakyat, menurut “kehendak” rakyat. Di Indonesia sendiri, hakikat kekuasaan rakyat untuk kepentingan bersama dilandasi dengan Pancasila sila keempat yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan" yang tentunya dijiwai oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan kelima. Menyongsong perhelatan akbar Tahun 2024 mendatang, Pemilihan Umum atau yang disingkat Pemilu sering kita dengar belakangan ini di berbagai platform, baik televisi maupun media sosial. Pemilu secara umum dapat digambarkan dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota Legislatif. Pengertian Pemilu : Dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bab 1 pasal (1) menjelaskan bahwa Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu merupakan salah satu nilai inti dari demokrasi, dimana kehendak rakyat menjadi dasar otoritas pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. Mengutip dari laman resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nation) dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menekankan bahwa kehendak rakyat adalah dasar dari otoritas pemerintah. Penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental serta prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur ​​dan berkala merupakan elemen penting dari demokrasi. Pemilu merupakan bentuk pengabdian kita kepada negara, sebagai sarana integrasi bangsa. Pemilu dan Partisipasi : Partisipasi manyarakat sangat penting untuk pemerintahan yang demokratis demi terwujudnya hakikat negara demokrasi. partisipasi penting dalam rangka pemberdayaan individu dan kelompok, dan yang paling penting lagi adalah untuk menghilangkan marginalisasi dan diskriminasi. Partisipasi dalam pemilu merupakan hak asasi rakyat dalam kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk hak atas pendidikan dan informasi politik. Partisipasi masyarakat secara stereotip dapat digambarkan dengan memberikan suara pada saat Pemilu, atau berpartisipasi aktif dalam setiap informasi kegiatan tahapan pemilu. Bagaimana cara mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu 2024? Media sosial ! ya, penyebarluasan informasi melalui media sosial dinilai lebih efektif belakangan ini, mengingat mudahnya dan cepatnya akses informasi diterima oleh berbagai kalangan usia masyarakat dan media sosial merupakan sarana yang paling murah untuk menyebarluaskan informasi. Sasaran sosialisasi pada pemilu 2024 ini adalah Gen_Z, yang menurut data mencapai 60% dari jumlah pemilih. siapa Gen Z? “Generasi Z pertama lahir ketika internet baru saja digunakan secara luas. Mereka disebut “Penduduk Digital” atau generasi pertama yang tumbuh bersama internet sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Maka dari itu, Gen Z merupakan sasaran empuk bagi penyebarluasan informasi melalui media sosial. Berdasarkan pengamatan pribadi, Gen Z dapat menghabiskan enam jam atau lebih per hari menggunakan ponsel mereka untuk mencari segala jenis informasi, termasuk berita. Tak hanya di Indonesia, dunia media sosial sudah menjadi ekosistem tersendiri bagi  Gen Z diwilayah Asia Tenggara. Peluang  besar Gen-Z ikut Pemilu 2024 Kembali melihat fakta, bahwa 60% pemilh dalam pemilu kali ini adalah Gen Z. Selain dapat menyumbangkan suara yang banyak, Gen Z pun hidup di era serba digital.  KPU sendiri sudah melakukan langkah strategis untuk menarik perhatian Gen Z dengan informasi kepemiluan yang dikemas sedemikian rupa melalui platform digital (media sosial), baik tingkat pusat maupun Kabupaten/ Kota. KPU menyajikan informasi dengan literasi politik yang baik dan kekinian. Dapat kita ketahui bersama bagaimana algoritma mesin media sosial bekerja, semakin banyak orang berinteraksi dengan umpan informasi yang kita sajikan maka konten tersebut akan berada dalam urutan peringkat atas dalam mesin pencarian. Melihat interaksi Gen Z dengan laman media sosial resmi KPU Kabupaten Sukabumi, maka dapat dipastikan mereka mempunyai keinginan tinggi untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Namun tugas ini bukan hanya bertumpu pada KPU saja, Partai Politik peserta Pemilu pun harus berkolaborasi menarik perhatian kawula muda dengan konten kekinian. Mengapa Pemilu penting bagi Gen Z? Karena pemilu merupakan instrumen penentu arah kebijakan publik satu Negara, maka pemilu pun sangat penting bagi penentu masa depan Gen Z. Selain daripada itu, melalui pemilu, Gen Z dapat memahami esensi dari Demokrasi, menjadi pemilih cerdas, kritis, dan kreatif. Gen Z melek politik, tidak menutup mata, dan tidak golput.

Publikasi

🔊 Putar Suara