Rekapitulasi Daftar Pemilih Triwulan IV Tahun 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi secara resmi menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 melalui Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan pada Senin, 8 Desember 2025. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 77 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat Triwulan IV Tahun 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan ketentuan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 serta menjadi bagian dari komitmen KPU Kabupaten Sukabumi dalam menyediakan data pemilih yang komprehensif, akurat, mutakhir, dan akuntabel. Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, KPU Kabupaten Sukabumi melampirkan Salinan Keputusan dimaksud sebagai dasar resmi penetapan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025.