KPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2025

Sukabumi, 2 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025. Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sukabumi serta diikuti secara daring melalui Zoom ini dihadiri oleh jajaran KPU, Bawaslu, Badan Kesbangpol, unsur TNI dan Polri, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, dilanjutkan sambutan dari Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, yang menekankan bahwa Sukabumi dengan jumlah kecamatan yang banyak dan wilayah yang luas merupakan salah satu daerah penting sekaligus tolak ukur pemutakhiran data pemilih di Jawa Barat.

Selanjutnya, Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah, memaparkan hasil rekapitulasi DPB Triwulan III 2025. Jumlah pemilih tercatat sebanyak 2.073.767 jiwa, dengan rincian 63.888 pemilih baru dan 4.874 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Pemilih baru berasal dari warga yang genap berusia 17 tahun atau sudah menikah, anggota TNI/Polri yang telah pensiun, serta kategori lainnya sesuai ketentuan. Sementara itu, pemilih TMS mencakup warga yang meninggal dunia, ganda akibat pindah domisili, masuk TNI/Polri, atau kehilangan hak pilih karena putusan pengadilan.

Diskusi berlangsung cukup dinamis, di antaranya menyoroti pemanfaatan teknologi untuk memperkuat akurasi data pemilih serta klasifikasi rinci pemilih baru dan pemilih TMS. Bawaslu juga menyampaikan hasil uji petik, menemukan satu pemilih baru yang belum tercatat serta satu pemilih meninggal yang masih terdaftar. KPU Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti masukan tersebut dan memastikan data akan diperbarui pada pemutakhiran Triwulan IV mendatang.

Rapat pleno kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan. KPU Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi dan akurasi daftar pemilih, sehingga hak konstitusional masyarakat dapat terlindungi dengan baik pada Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 14 Kali.