
SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN PEMILU YANG BERINTEGRITAS DAN AKUNTABEL, KPU KABUPATEN SUKABUMI ADAKAN WEBINAR BAKOHUMAS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan Webinar Bakohumas yang dihadiri oleh Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Pemangku Kepentingan (Stakeholder) juga dihadiri oleh Instansi /Lembaga di wilayah kerja Kabupaten Sukabumi yang membidangi Kehumasan, serta diikuti oleh peserta umum. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) pada Selasa (09/08/2022).
Webinar Bakohumas ini mengusung tema “Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Upaya KPU Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas dan Akuntabel”.
Pada pemaparan materi pertama yang disampaikan oleh Fran Sinatra, M.Si. selaku ketua Bakohumas KPU Kabupaten Sukabumi, Fran menyampaikan materi berupa Pengenalan Bakohumas yang terdiri dari Pengertian, Dasar Hukum, Latar Belakang Pembentukan Bakohumas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, serta Tugas dan Tanggung Jawab Bakohumas juga materi lainnya yang berkenaan dengan Bakohumas.
Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) sendiri merupakan Lembaga nonstruktural yang merupakan forum koordinasi dan Kerjasama antar unit kerja bidang humas kementrian, lembaga pemerintah non kementrian, lembaga penyiaran publik, Lembaga negara nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi Negeri, dan BUMN/BUMD.
Materi kedua disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Yudaningsih, S.Ag., M.Si., Med dengan judul Keterbukaan Informasi Publik yang Berintegritas dan Akuntabel. Fokus materi pembahasan narasumber kedua ini yaitu sesuai dengan judul materi yang berfokus pada keterbukaan informasi publik, juga membahas mengenai potensi sengketa informasi publik.
Pada akhir penyampaian materi kedua yang disampaikan oleh Yudaningsih, Ia menyampaikan pentingnya KPU menyelenggarakan keterbukaan informasi publik agar membentuk opini publik melalui informasi yang akurat. Selain itu, pentingnya hal ini juga untuk meminimalisir korupsi dan penyalahgunaan informasi dari orang dalam.
Dengan mengangkat tema di atas, KPU berharap tujuan diadakannya Webinar ini bisa tercapai. Di mana harapan KPU pada Pemilu 2024 nanti, penyelenggara pemilu bisa menjadi lebih berintegritas dan akuntabel melalui Keterbukaan Informasi Publik yang sudah memiliki payung hukum yaitu UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.