PAW Transparan dan Akuntabel, KPU Kabupaten Sukabumi Perkuat Pemahaman Regulasi Kepemiluan
Sukabumi, 16 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengikuti Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Prosedural Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan yang dikemas dalam bentuk Bimbingan Teknis (Bimtek) PAW ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap proses pergantian antarwaktu berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Sosialisasi ini dirancang sebagai ruang penguatan kapasitas bagi jajaran KPU agar memiliki pemahaman yang utuh dan seragam terkait mekanisme PAW, mulai dari tahapan administrasi, verifikasi persyaratan, hingga penetapan calon pengganti. Regulasi PAW memiliki peran penting dalam menjaga kesinambungan representasi rakyat di lembaga legislatif, sehingga penerapannya harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel.
Melalui Bimtek PAW, peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai prosedur teknis serta tanggung jawab kelembagaan yang melekat pada setiap tahapan proses. Penekanan tidak hanya diberikan pada aspek administratif, tetapi juga pada prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan pencegahan potensi sengketa. Dengan demikian, KPU diharapkan mampu menjalankan fungsi pelayanan kepemiluan secara profesional sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Bagi masyarakat, penguatan pemahaman regulasi PAW ini membawa manfaat nyata. Proses pergantian anggota legislatif yang dilakukan secara tertib dan sesuai aturan akan memastikan hak politik warga tetap terwakili tanpa menimbulkan keraguan atau polemik. Kepastian prosedur juga menjadi jaminan bahwa setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Partisipasi KPU Kabupaten Sukabumi dalam kegiatan ini menegaskan komitmen lembaga untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemilu dan pemilihan. Dengan aparatur yang memahami regulasi secara komprehensif, setiap dinamika kepemiluan, termasuk PAW, dapat ditangani secara cepat, tepat, dan berintegritas.
Ke depan, hasil sosialisasi dan bimbingan teknis ini akan menjadi bekal penting bagi KPU Kabupaten Sukabumi dalam menghadapi berbagai kebutuhan layanan kepemiluan. Upaya penguatan kapasitas secara berkelanjutan ini sejalan dengan tujuan besar KPU untuk menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik, demi terwujudnya demokrasi yang sehat dan dipercaya masyarakat.