KPU Kabupaten Sukabumi mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Keprotokolan yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat profesionalitas aparatur KPU, khususnya dalam penyelenggaraan acara resmi dan kenegaraan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai keprotokolan di lingkungan KPU. Keprotokolan merupakan serangkaian aturan dan tata cara yang mengatur pelaksanaan kegiatan resmi, meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan, sebagai bentuk penghormatan terhadap jabatan dan kedudukan seseorang dalam negara, pemerintahan, maupun masyarakat.
Materi yang disampaikan juga menekankan bahwa keprotokolan tidak sekadar mengatur susunan acara, tetapi mencerminkan etika kelembagaan, ketertiban organisasi, serta wibawa institusi negara. Oleh karena itu, pemahaman keprotokolan menjadi penting bagi seluruh jajaran KPU dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan.
Secara normatif, pelaksanaan keprotokolan di lingkungan KPU berlandaskan pada berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018, Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PKPU Nomor 1 Tahun 2012, serta Permendagri Nomor 16 Tahun 2024.
Melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini, KPU Kabupaten Sukabumi diharapkan semakin mampu menyelenggarakan kegiatan resmi secara tertib, seragam, dan sesuai ketentuan. Keprotokolan dipandang sebagai bagian penting dalam menjaga marwah lembaga, memperkuat kredibilitas KPU, serta mendukung terciptanya penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas.
Selengkapnya