Berita Terkini

111

PAW Transparan dan Akuntabel, KPU Kabupaten Sukabumi Perkuat Pemahaman Regulasi Kepemiluan

Sukabumi, 16 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengikuti Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Prosedural Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan yang dikemas dalam bentuk Bimbingan Teknis (Bimtek) PAW ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap proses pergantian antarwaktu berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu. Sosialisasi ini dirancang sebagai ruang penguatan kapasitas bagi jajaran KPU agar memiliki pemahaman yang utuh dan seragam terkait mekanisme PAW, mulai dari tahapan administrasi, verifikasi persyaratan, hingga penetapan calon pengganti. Regulasi PAW memiliki peran penting dalam menjaga kesinambungan representasi rakyat di lembaga legislatif, sehingga penerapannya harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel. Melalui Bimtek PAW, peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai prosedur teknis serta tanggung jawab kelembagaan yang melekat pada setiap tahapan proses. Penekanan tidak hanya diberikan pada aspek administratif, tetapi juga pada prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan pencegahan potensi sengketa. Dengan demikian, KPU diharapkan mampu menjalankan fungsi pelayanan kepemiluan secara profesional sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Bagi masyarakat, penguatan pemahaman regulasi PAW ini membawa manfaat nyata. Proses pergantian anggota legislatif yang dilakukan secara tertib dan sesuai aturan akan memastikan hak politik warga tetap terwakili tanpa menimbulkan keraguan atau polemik. Kepastian prosedur juga menjadi jaminan bahwa setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Partisipasi KPU Kabupaten Sukabumi dalam kegiatan ini menegaskan komitmen lembaga untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemilu dan pemilihan. Dengan aparatur yang memahami regulasi secara komprehensif, setiap dinamika kepemiluan, termasuk PAW, dapat ditangani secara cepat, tepat, dan berintegritas. Ke depan, hasil sosialisasi dan bimbingan teknis ini akan menjadi bekal penting bagi KPU Kabupaten Sukabumi dalam menghadapi berbagai kebutuhan layanan kepemiluan. Upaya penguatan kapasitas secara berkelanjutan ini sejalan dengan tujuan besar KPU untuk menghadirkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik, demi terwujudnya demokrasi yang sehat dan dipercaya masyarakat.


Selengkapnya
107

Dari Dialog ke Integritas: KPU Kabupaten Sukabumi dan PDI Perjuangan Samakan Persepsi Kepemiluan

Sukabumi, 16 Desember 2025 — Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan Konsolidasi dan Silaturahmi ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Sukabumi pada Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPU Kabupaten Sukabumi dalam memperkuat komunikasi dan koordinasi kelembagaan dengan partai politik sebagai pemangku kepentingan strategis dalam penyelenggaraan pemilu. Kehadiran jajaran KPU Kabupaten Sukabumi diterima secara hangat oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman, bersama jajaran pengurus partai. Suasana pertemuan berlangsung akrab dan dialogis, mencerminkan semangat keterbukaan serta komitmen bersama untuk membangun proses demokrasi yang sehat dan berintegritas di Kabupaten Sukabumi. Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak terlibat dalam diskusi ringan namun substantif mengenai sejumlah isu penting kepemiluan. Pembahasan mencakup pemutakhiran data partai politik sebagai bagian dari upaya menjaga keakuratan dan validitas data, simulasi penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi yang berprinsip proporsional dan berkeadilan, serta dinamika kebijakan terbaru terkait pemisahan pemilu lokal dan pemilu daerah sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135. KPU Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa proses konsolidasi semacam ini memiliki nilai strategis dalam membangun kesamaan pemahaman antara penyelenggara pemilu dan partai politik. Dengan komunikasi yang terbuka dan berkesinambungan, potensi kesalahpahaman dapat diminimalisasi, sekaligus memperkuat kesiapan seluruh pihak dalam menghadapi tahapan pemilu yang akan datang. Diskusi ini juga menegaskan pentingnya peran partai politik dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Sinergi yang terbangun diharapkan tidak hanya berdampak pada aspek teknis kepemiluan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui proses demokrasi yang lebih tertib, akuntabel, dan terpercaya. Melalui kegiatan konsolidasi dan silaturahmi ini, KPU Kabupaten Sukabumi berharap hubungan kelembagaan dengan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi semakin solid, sehingga bersama-sama dapat mewujudkan pemilu yang berintegritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi demi kepentingan publik.


Selengkapnya
106

Perkuat Sinergi Kepemiluan, KPU Kabupaten Sukabumi Bersilaturahmi ke DPC Partai Bulan Bintang

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan konsolidasi dan silaturahmi ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang Kabupaten Sukabumi pada Senin (15/12/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi kelembagaan dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilu mendatang. Kehadiran KPU Kabupaten Sukabumi disambut hangat oleh Sekretaris DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Sukabumi, Adi Fitriyadi, beserta jajaran pengurus. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dengan pembahasan sejumlah isu strategis kepemiluan. Dalam diskusi tersebut, KPU Kabupaten Sukabumi menyampaikan berbagai hal terkait pemutakhiran data partai politik, simulasi penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135. Melalui kegiatan konsolidasi dan silaturahmi ini, diharapkan terbangun kerja sama yang semakin solid antara KPU Kabupaten Sukabumi dan Partai Bulan Bintang, guna mendukung terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.


Selengkapnya
146

Data Terjaga hingga Akhir Tahun: KPU Kabupaten Sukabumi Paparkan Pertumbuhan Pemilih TW III dan TW IV di Pleno PDPB Jawa Barat

KPU Kabupaten Sukabumi berperan aktif dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 Tingkat Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat pada Jumat (12/12/2025) di Bandung. Dalam forum tersebut, KPU Kabupaten Sukabumi diundang untuk membacakan secara langsung rekapitulasi daftar pemilih Kabupaten Sukabumi. Pada pemaparan tersebut, KPU Kabupaten Sukabumi menyampaikan dinamika pertumbuhan jumlah pemilih sepanjang tahun 2025, dengan penekanan khusus pada hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III dan Triwulan IV. Data menunjukkan adanya peningkatan jumlah pemilih yang konsisten hingga akhir tahun sebagai hasil dari proses pemutakhiran yang berkelanjutan, sistematis, dan berbasis data. Berdasarkan rekapitulasi yang dibacakan dalam rapat pleno, jumlah pemilih Kabupaten Sukabumi pada Triwulan III tercatat sebanyak 2.073.767 pemilih, dan meningkat pada Triwulan IV menjadi 2.101.447 pemilih. Dengan demikian, total pertumbuhan pemilih Kabupaten Sukabumi sepanjang Tahun 2025 mencapai 118.041 pemilih. Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyampaikan sejumlah masukan secara umum terhadap hasil rekapitulasi tingkat provinsi. Namun demikian, untuk Kabupaten Sukabumi tidak terdapat catatan atau saran perbaikan khusus, karena seluruh masukan pengawasan sebelumnya telah ditindaklanjuti dan diselesaikan pada tahapan pleno PDPB di tingkat kabupaten/kota. Pimpinan rapat pleno dari KPU Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa data pemilih bersifat dinamis dan akan terus dimutakhirkan secara berkelanjutan. Seluruh rekapitulasi yang ditetapkan telah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui keikutsertaan aktif dalam Rapat Pleno Terbuka ini, KPU Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas Daftar Pemilih Berkelanjutan yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi utama penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas.


Selengkapnya
44

Survey Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan KPU Kabupaten Sukabumi Semester II Tahun 2025

Sukabumi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Pelayanan KPU Kabupaten Sukabumi. Survei ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPU dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, profesional, dan akuntabel. Survei Kepuasan Masyarakat bertujuan untuk menjaring penilaian, masukan, serta harapan masyarakat terhadap berbagai layanan yang diberikan KPU Kabupaten Sukabumi, baik layanan informasi kepemiluan, administrasi, maupun layanan lainnya. Hasil survei ini akan menjadi bahan evaluasi penting dalam perbaikan dan pengembangan pelayanan ke depan. Pengisian survei dilakukan secara mudah, cepat, dan gratis, serta dijamin kerahasiaannya. Masyarakat cukup mengisi pertanyaan sesuai pengalaman yang dirasakan tanpa perlu mencantumkan identitas pribadi. KPU Kabupaten Sukabumi berharap melalui Survei Kepuasan Masyarakat ini, terwujud pelayanan publik yang semakin baik, ramah, inklusif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Mari bersama-sama wujudkan KPU Kabupaten Sukabumi yang melayani dengan lebih baik. Partisipasi Anda menentukan kualitas pelayanan kami. Silahkan klik tautan https://bit.ly/4pwJoPQ untuk mulai mengisi.


Selengkapnya
46

Survey Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan KPU Kabupaten Sukabumi Semester II Tahun 2025

Sukabumi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Pelayanan KPU Kabupaten Sukabumi. Survei ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPU dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, profesional, dan akuntabel. Survei Kepuasan Masyarakat bertujuan untuk menjaring penilaian, masukan, serta harapan masyarakat terhadap berbagai layanan yang diberikan KPU Kabupaten Sukabumi, baik layanan informasi kepemiluan, administrasi, maupun layanan lainnya. Hasil survei ini akan menjadi bahan evaluasi penting dalam perbaikan dan pengembangan pelayanan ke depan. Pengisian survei dilakukan secara mudah, cepat, dan gratis, serta dijamin kerahasiaannya. Masyarakat cukup mengisi pertanyaan sesuai pengalaman yang dirasakan tanpa perlu mencantumkan identitas pribadi. KPU Kabupaten Sukabumi berharap melalui Survei Kepuasan Masyarakat ini, terwujud pelayanan publik yang semakin baik, ramah, inklusif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Mari bersama-sama wujudkan KPU Kabupaten Sukabumi yang melayani dengan lebih baik. Partisipasi Anda menentukan kualitas pelayanan kami. Silahkan klik tautan https://bit.ly/4pwJoPQ untuk mulai mengisi.


Selengkapnya