Berita Terkini

27

KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Koordinasi Awal dengan OSIS SMA Yasti Cisaat Jelang Sosialisasi Pemilu untuk Siswa

Sukabumi, 11 Juli 2025 – Sebagai langkah awal dalam rangka pendidikan pemilih bagi pemilih pemula, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan koordinasi awal dengan pihak SMA Yasti Cisaat, Jumat (11/07/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan menjelang pelaksanaan sosialisasi dan simulasi pemilu yang akan melibatkan seluruh siswa sekolah tersebut. Kegiatan diikuti oleh perwakilan pengurus OSIS SMA Yasti Cisaat yang menjadi mitra awal dalam menyusun konsep kegiatan. Dalam kesempatan tersebut, Dananjaya Puspaningrat, selaku Kepala Subbagian Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat dan SDM, membuka kegiatan dengan memperkenalkan kelembagaan KPU, tugas dan fungsinya, serta mengajak siswa untuk mengenal lebih dekat peran penting KPU dalam menjaga demokrasi. Sesi dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang dipandu oleh Rozalinda Erita, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Dalam suasana yang akrab, ia mengajak siswa berbagi pengalaman seputar pelaksanaan pemilihan Ketua OSIS yang selama ini telah dilakukan di sekolah. Dari penuturan siswa, diketahui bahwa pemilihan sudah berjalan rutin, meskipun masih sederhana dan belum sepenuhnya melibatkan unsur seperti saksi atau pengawas. Diskusi ini bertujuan untuk menggali sejauh mana pemahaman siswa terhadap proses pemilihan di lingkungan sekolah, sekaligus sebagai pengantar menuju kegiatan sosialisasi utama yang akan digelar dalam waktu dekat. Lewat dialog tersebut, KPU dapat menyesuaikan pendekatan edukatif agar lebih relevan dan kontekstual bagi para siswa. Sebagai pelengkap, Tita Rosita Mulyani, yang merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan KPU Kabupaten Sukabumi, turut menyampaikan gambaran umum seputar penyelenggaraan pemilu. Ia memperkenalkan topik-topik seperti pentingnya pemilu, peran penyelenggara, suara sah dan tidak sah, serta alur pelaksanaan pemilu dari persiapan hingga hari pemungutan suara. Materi ini diberikan secara ringan sebagai pembuka untuk memperkenalkan konteks sebelum kegiatan utama dilaksanakan. Melalui koordinasi awal ini, KPU Kabupaten Sukabumi berharap dapat menyusun kegiatan sosialisasi dan simulasi yang lebih efektif, partisipatif, serta mampu mendorong keterlibatan siswa secara aktif sebagai bagian dari pendidikan demokrasi sejak dini.


Selengkapnya
97

KPU Kabupaten Sukabumi Hadiri Sidang Pembuktian Perkara Nomor 52/G/TF/2025/PTUN.BDG di PTUN Bandung

Bandung, 9 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menghadiri Sidang Pembuktian Para Pihak dalam Perkara Nomor 52/G/TF/2025/PTUN.BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang diajukan oleh dr. Ribka Tjiptaning.P, A.Ak selaku Penggugat. Sidang ini digelar pada hari Rabu, 9 Juli 2025 di ruang sidang PTUN Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Bandung. KPU Kabupaten Sukabumi sebagai Tergugat II diwakili oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i, didampingi oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Rozalinda Erita, serta staf sekretariat. Dalam persidangan tersebut, KPU Kabupaten Sukabumi telah menyerahkan alat bukti tambahan, baik dalam bentuk dokumen tertulis maupun bukti elektronik, guna memperkuat argumentasi yang telah diajukan dalam jawaban sebelumnya. Sidang dimulai pukul 10.55 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua bersama Hakim Anggota 1 serta Panitera. Hakim Anggota 2 berhalangan hadir, namun persidangan tetap dilanjutkan atas persetujuan seluruh pihak yang hadir. Sekitar pukul 11.00 WIB, baik pihak Penggugat maupun Tergugat II menyerahkan bukti tambahan, sementara Tergugat I tidak mengajukan bukti baru. Hakim Ketua memberikan arahan kepada Tergugat II untuk menyempurnakan penamaan administrasi alat bukti elektronik, dari semula ‘T II.15’ menjadi ‘T II.E-1’, guna menjaga kesesuaian klasifikasi administrasi. Dalam diskusi agenda persidangan selanjutnya, Hakim Ketua semula menjadwalkan lanjutan sidang pada 16 Juli 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pengajuan alat bukti tambahan dan pengambilan keterangan saksi. Namun, Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan keberatan karena saksi tidak dapat hadir pada tanggal tersebut dan mengusulkan agar agenda tersebut ditunda ke tanggal 23 Juli 2025. Hakim Ketua kemudian menyarankan kompromi tanggal 22 Juli 2025, tetapi pihak Penggugat menyatakan belum bisa memastikan kehadiran saksi pada tanggal tersebut. Dalam sidang ini juga disampaikan bahwa saksi yang akan dihadirkan oleh Penggugat adalah saksi mata yang hadir dalam rapat pleno yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan KPU Provinsi Jawa Barat, dan berjumlah sebanyak tiga orang. Sidang ditutup pukul 12.30 WIB, dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 pukul 10.00 WIB di PTUN Bandung, dengan agenda penyampaian bukti surat dan bukti elektronik tambahan dari para pihak.


Selengkapnya
109

Apel Pagi Awal Bulan, KPU Kabupaten Sukabumi Tekankan Disiplin dan Penguatan Kompetensi Pegawai

Sukabumi, 7 Juli 2025 – KPU Kabupaten Sukabumi melaksanakan apel pagi rutin di halaman kantor pada Senin, 7 Juli 2025. Apel ini merupakan kegiatan tatap muka yang digelar setiap awal bulan, sementara di minggu-minggu berikutnya biasanya dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom. Apel diikuti oleh seluruh jajaran pejabat struktural, fungsional, serta pegawai di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi. Bertindak sebagai pembina apel, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Rozalinda Erita, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dedikasi seluruh pegawai dalam menjalankan agenda kelembagaan. Ia menyebutkan beberapa kegiatan penting yang telah terlaksana dengan baik, seperti pelaksanaan rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan II, pemeliharaan dan pencatatan Barang Milik Negara yang sedang berjalan, serta kegiatan team building yang baru-baru ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat kebersamaan di lingkungan kerja. Dalam arahannya, Rozalinda mengingatkan pentingnya menjaga semangat kerja dan profesionalisme di tengah berbagai tugas kelembagaan yang terus berlangsung. Ia juga menyampaikan pentingnya penguatan budaya kerja berbasis nilai-nilai BerAKHLAK, yakni nilai-nilai dasar ASN yang terdiri dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Menurutnya, nilai “Kompeten” menjadi salah satu kunci penting dalam membangun organisasi yang siap menghadapi tantangan ke depan. Untuk itu, ia mendorong seluruh pegawai agar terus meningkatkan kapasitas diri melalui berbagai sarana yang tersedia, termasuk melalui platform pembelajaran daring SIMPEL (Sistem Informasi Pembelajaran Elektronik). Dalam platform tersebut, pegawai telah memiliki akses terhadap berbagai kursus mandiri, termasuk materi mengenai kedisiplinan kerja yang menjadi bagian penting dari profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu. Apel pagi ini menjadi pengingat bersama bahwa keberhasilan sebuah lembaga tidak hanya ditentukan oleh capaian program, tetapi juga oleh kualitas dan karakter kerja dari setiap insan di dalamnya. Dengan semangat kebersamaan dan peningkatan kompetensi yang berkelanjutan, KPU Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus menjaga kinerja yang tertib, transparan, dan berintegritas.


Selengkapnya
105

Team Building Sekretariat: Perkuat Sinergi dan Semangat Kerja di Lingkungan KPU Kabupaten Sukabumi

Sukabumi, 4 Juli 2025 – Dalam rangka memperkuat kekompakan dan membangun semangat kerja tim, KPU Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan kegiatan Team Building yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai di lingkungan Sekretariat. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 4 Juli 2025, dan menjadi momen penting untuk menumbuhkan rasa kebersamaan serta mempererat hubungan kerja antarsubbagian. Kegiatan ini diprakarsai oleh Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, dengan Susanti sebagai pembawa acara yang memandu jalannya kegiatan dengan penuh semangat. Hampir seluruh pegawai di lingkungan sekretariat turut serta, menunjukkan antusiasme dan semangat kolaboratif dalam membangun tim yang solid. Rangkaian acara diisi dengan berbagai aktivitas kebersamaan yang bertujuan untuk meningkatkan komunikasi, kerja sama, dan rasa saling percaya antarpegawai. Selain itu, suasana yang informal namun terarah ini menjadi ruang refleksi bersama atas pentingnya membangun budaya kerja yang saling mendukung dalam menghadapi dinamika tugas-tugas kelembagaan, terutama menjelang persiapan tahapan pemilu berikutnya. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sukabumi berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis, efisien, dan produktif. Semangat kolektif yang terbangun diharapkan mampu memperkuat kapasitas kelembagaan secara menyeluruh, guna menyukseskan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, profesional, dan berintegritas.


Selengkapnya
33

Sidang PTUN Perkara 52/G/TF/2025, KPU Kabupaten Sukabumi Ajukan 13 Bukti Dokumen

Bandung, 2 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menghadiri Sidang Pembuktian Para Pihak dalam Perkara Nomor 52/G/TF/2025/PTUN.BDG di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Bandung. Perkara ini dimohonkan oleh dr. Ribka Tjiptaning.P, A.Ak, dengan agenda penyampaian alat bukti dari masing-masing pihak. KPU Kabupaten Sukabumi, yang berperan sebagai Tergugat II, diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Samingun, didampingi oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Rozalinda Erita, serta staf sekretariat. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, KPU Kabupaten Sukabumi menyampaikan 13 dokumen sebagai alat bukti tertulis, guna mendukung dalil dalam jawaban yang telah disampaikan sebelumnya kepada majelis hakim. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua bersama Hakim Anggota dan Panitera ini berjalan lancar. Pihak Penggugat dan para tergugat diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti-bukti pendukung. Adapun sidang lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Juli 2025, dengan agenda penyampaian tambahan bukti surat dari para pihak. Kehadiran KPU Kabupaten Sukabumi dalam proses persidangan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk menghormati proses hukum serta memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.


Selengkapnya
48

KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Knowledge Sharing: SOP Penyusunan Surat Keputusan

Sukabumi, 2 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan kegiatan Knowledge Sharing dengan tema “Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Surat Keputusan di Lingkungan KPU Kabupaten Sukabumi”, bertempat di Ruang Rapat Internal KPU. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas internal, khususnya dalam bidang penataan administrasi dan penyusunan dokumen keputusan kelembagaan. Setiap subbagian di lingkungan sekretariat menghadirkan setidaknya satu orang perwakilan untuk mengikuti sesi pembelajaran secara langsung. Dalam kegiatan ini, peserta tidak hanya menerima materi mengenai alur dan prosedur penyusunan Surat Keputusan (SK), tetapi juga berpartisipasi aktif melalui sesi diskusi dan studi kasus. Peserta diajak untuk menganalisis situasi yang memerlukan penerbitan SK dan merancang dokumen secara teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Materi yang dibahas meliputi: Tata naskah dinas dalam penyusunan SK Aspek yuridis dan sosiologis sebagai dasar penerbitan SK Format dan struktur baku dalam dokumen keputusan Prinsip akuntabilitas dan arsip dokumen SK Melalui diskusi yang interaktif dan studi kasus langsung, peserta dapat memahami tidak hanya bagaimana menyusun SK secara formal, tetapi juga alasan dan konteks substantif dari setiap keputusan kelembagaan. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen KPU Kabupaten Sukabumi dalam mendorong peningkatan profesionalisme sumber daya manusia, serta menanamkan budaya kerja yang tertib administrasi dan berbasis aturan. Semangat kolaboratif yang dibangun diharapkan menjadi landasan untuk terus menjaga kualitas tata kelola kelembagaan yang transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Selengkapnya