Berita Terkini

186

Berkomitmen menjaga proses demokrasi, Pejabat KPU Kabupaten Sukabumi menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2025.

#TemanPemilih, Dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, Ketua, Anggota, Sekretaris, serta para kasubbag Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen moral dan tanggung jawab jabatan di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi. (6/1/2025). Pakta Integritas yang ditandatangani memuat poin-poin penting, antara lain: Komitmen menjaga netralitas, profesionalisme, dan independensi dalam menjalankan tugas; Menolak segala bentuk intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme; Bersedia diawasi oleh masyarakat dan menjunjung tinggi etika serta integritas jabatan; Siap menerima sanksi jika terbukti melanggar ketentuan atau kode etik penyelenggara pemilu. Melalui penandatanganan ini, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi menegaskan kesiapan mereka untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu yang terpercaya, serta berkomitmen menjaga proses demokrasi di Kabupaten Sukabumi tetap jujur, adil, dan bermartabat.


Selengkapnya
110

Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi telah membuka masa pendaftaran Pasangan Calon selama 3 (tiga) hari sesuai Pengumuman Nomor 744/PL.02.2-Pu/3202/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 tanggal 24 Agustus 2024. Pendaftaran hari pertama, Selasa tanggal 27 Agustus 2024, sejak pukul 08.00 – 16.00 WIB tidak ada bakal pasangan Calon yang mendaftar. Pada hari kedua, Rabu tanggal 28 Agustus 2024, pukul 13.51 WIB telah hadir bakal pasangan calon Drs. H. Asep Japar, M.M. – H. Andreas, S.E. yang diusulkan oleh 4 Gabungan Partai Politik dengan menggunakan perolehan suara sah Pemilu Tahun 2024 dengan rincian: Partai Amanat Nasional 80.697 suara sah Partai kebangkitan Bangsa 190.635 suara sah Partai Golongan Karya 252.883 suara sah Partai Persatuan Pembangunan 107.883 suara sah Jumlah 632.102 suara sah. Pada hari terakhir, Rabu tanggal 28 Agustus 2024, pukul 13.15 WIB telah hadir bakal pasangan calon Drs. H. Iyos Somantri, M.Si. – H. Zainul S, S.E., M.Si yang diusulkan oleh 11Gabungan Partai Politik dengan menggunakan perolehan suara sah Pemilu Tahun 2024 dengan rincian: Partai NasDem 66.464 suara sah Partai Keadilan Sejahtera 161.300 suara sah Partai Gerakan Indonesia Raya 235.859 suara sah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 129.611 suara sah Partai Demokrat 115.639 suara sah Partai PERINDO 8.570 suara sah Partai Kebangkitan Nusantara 1.599 suara sah Partai Buruh 6.059 suara sah Partai Bulan Bintang 7.059 suara sah Partai Solidaritas Indonesia 8.857 suara sah Partai Ummat 4.984 suara sah Jumlah 746.001 suara sah  


Selengkapnya
402

Isinya Daging Semua! Pelatihan Jurnalistik, Publik Speaking, dan Manajemen Sosial Media.

Dalam rangka mengembangkan kemampuan agar dapat berkomunikasi secara efektif, KPU Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Pelatihan Jurnalistik, Publik Speaking, dan Manajemen Sosial Media kepada 47 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penanggjungjawab Sosdiklihparmas dan Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi di Spark Forest Adventure, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi pada Kamis (08/08/2024). Kegiatan pelatihan ini merupakan program kedua dari KPU Kabupaten Sukabumi Divisi sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Parhumas yang dilaksanakan Tahun 2024 dengan tujuan yang sama yaitu untuk mengasah teknik kemampuan penulisan berita yang akurat dan valid. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Sukabumi mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan tahapan PILKADA PPK tidak dapat bekerja sendiri, dibutuhkan sinergitas untuk mencapai tujuan bersama. Pada waktu yang sama, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas pun menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam PILKADA serentak yang akan dilaksanakan beberapa bulan kedepan. "Target partisipasi Masyarakat Kabupaten Sukabumi dalam PILKADA 2024 ini adalah 83%" ungkapnya. Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Persatuan Wartawan Sukabumi (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Master Of Ceremony Profesional, yang mengangkat materi dasar membuat berita, yang disampaikan oleh Ketua PWI Kabupaten Sukabumi Mulya Hermawan. “Banyak hal penting dalam sistematika penulisan berita, salah satunya adalah unsur 5W + 1H (Who? Siapa yang melaksanakan, What? Kegiatan apa yang dilaksanakan, Where? Dimana kegiatannya dilaksanakan, When? Kapan kegiatannya dilaksanakan, Why? Mengapa kegiatan ini dilaksanakan, dan How? Bagaimana kegiatan ini dilaksanakan) yang merupakan dasar dalam penulisan”. papar Mulya. Selain rumus 5W+1H, kita dapat juga menggunakan teori "Pyramid Terbalik" dimana setiap informasi yang kita sajikan tiap alinea dikategorikan dengan tingkat informasi paling penting, penting, kurang penting, dan tidak penting. Tak kalah penting, penulis pun harus menggunakan hastag dalam setiap penulisan berita, mengapa? Sebab algoritma mesin media sosial akan terpantul melalui hastag, sehingga menjadi salah satu tool bagi penulis menyebarluaskan berita yang ditulis dan dapat dijangkau oleh masyarakat luas. Narasumber selanjutnya, Koordinator Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Handi Salim dan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Apit Haeruman memaparkan tentang Teknik fotografi, videografi serta Teknik waawancara. Dalam fotografi dan videografi, hasil karya yang akan dilihat oleh banyak orang sepenuhnya bersandar pada penguasaan teknik yang dimiliki oleh fotografer. Dalam kata lain, selain memilih jenis kamera terbaik, fotografer juga harus memilih momen paling tepat untuk menekan tombol shutter. Tak kalah menarik perhatian, Narasumber penutup adalah MC Profesional Achmad Dayari yang memaparkan teknik Public Speaking dan teknik penguasaan audianse. Public Speaking merupakan kegiatan menyampaikan informasi dimuka publik secara jelas, beralasan dengan artikulasi yang baik dan tersampaikan secara efektif (Lucas). Dalam paparannya Achmad menjelaskan pentingnya kemampuan public speaking yang harus diiringi dengan kemampuan berbahasa yang dapat diasah dengan membaca, menulis, menyimak, dan berbicara.    


Selengkapnya
483

Pemenuhan Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Serentak 2024 dibuka Mei.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sukabumi tengah mempersiapkan tahapan Pilkada 2024.  KPU akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan yang dibuka pada 5 Mei s.d. 19 Agustus 2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle di kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Cibadak, Senin (25/3/2024). Kasmin mengatakan pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan penyelenggaraan selanjutnya adalah pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 s.d. 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 s.d. 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus s.d. 21 September 2024. Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September s.d. 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024. Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November s.d. 16 Desember 2024. Jumlah dukungan untuk calon perseorangan paling sedikit 129.859 dukungan, yang tersebar di minimal 24 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sukabumi. Jumlah syarat dukungan akan ditetapkan melalui Keputusan KPU berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Surat pernyataan dukungan bakal calon perseorangan masih menggunakan format yang sama sebagaimana pelaksanaan PILKADA 2020 yang terlampir dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan perekaman KTP-El dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk selengkapnya Formulir dapat diunduh dengan KLIK DISINI


Selengkapnya
507

Rapat Pleno Penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Pemilu 2024

Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi pada Pemilihan Umum Tahun 2023 dilakasanakan secara daring dan luring (3/11/2023). Rapat Pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni beserta Anggota dan didampingi oleh Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi Irman Noviandi. Turut hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi beserta jajaran dan Perwakilan dari Polres Sukabumi. Hasil dari Rapat Pleno ini adalah ditetapkannya 720 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Sukabumi. Selengkapnya Berita Acara dapat diunduh DISINI  


Selengkapnya