Empat PPPK Resmi Bertugas, KPU Kabupaten Sukabumi Ikuti Pembekalan Gelombang II
Sukabumi, 1 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengikuti Pembekalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang II Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawax` Barat secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Pengumuman Nomor 154/SDM.02.1-Pu/04/2025 tentang Panggilan Melaksanakan Tugas PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2024 Periode II. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Eko Iswantoro, dalam arahannya menegaskan bahwa PPPK memiliki peran strategis dalam memperkuat kinerja kelembagaan, khususnya dalam menghadapi dinamika tahapan Pemilu. PPPK diharapkan adaptif terhadap regulasi, menjunjung integritas dan profesionalitas, serta menjadi motor penggerak kelancaran penyelenggaraan Pemilu di tingkat kabupaten/kota. Di KPU Kabupaten Sukabumi sendiri, terdapat empat pegawai yang sebelumnya berstatus PPNPN dan kini resmi dialihstatuskan menjadi PPPK. Mereka terdiri dari dua orang dengan jabatan Operator Layanan Operasional serta dua orang dengan jabatan Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama. Perubahan status ini diharapkan semakin memperkuat soliditas dan profesionalitas kelembagaan. Turut hadir dalam kegiatan pembekalan ini Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi, Irman Noviandi, bersama Kasubbag Partisipasi, Humas, dan SDM, Dananjaya Puspaningrat. KPU Kabupaten Sukabumi menyambut baik pengalihan status pegawai ini sebagai bentuk peningkatan kapasitas kelembagaan. Dengan pengalaman yang telah dimiliki sejak berstatus PPNPN, para PPPK diharapkan semakin optimal dalam memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Selengkapnya