Berita Terkini

454

Terima Audiensi KPU Kabupaten Sukabumi, Kapolres Sukabumi Komitmen Amankan Seluruh Tahapan Pemilu

AKBP. Maruly Pardede, SH., S.IK., MH menerima kunjungan Ketua KPU Kabupaten Sukabumi beserta jajaran Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi di Gedung Polres Sukabumi Palabuhanratu (30/01/2023).  "Baru saja kami mendapatkan kehormatan, menerima kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi awal antara Komisioner KPU dengan jajaran kepolisian," kata Maruly membuka pembicaraan. Menurut Maruly, pesta demokrasi 2024 nantinya akan lebih kompleks dibandingkan sebelum-sebelumnya. Alasannya, kata Maruly, dalam Pemilu tersebut akan dilaksanakan pemilihan yang serentak, baik tingkat eksekutif maupun legislatif.  Oleh sebab itu, Maruly menyebut, dalam kesempatan audiensi ini, KPU memaparkan kepada pihak kepolisian mengenai seluruh tahapan dan proses pelaksanaan Pemilu 2024.  "Sehingga perlu persiapan yang lebih awal, dan tentunya terkait dengan proses pengamanan baik hal-hal yang bersifat administrasi sampai dengan hal-hal yang sifatnya pengamanan fisik di lapangan, mulai tahapan awal, pelaksanaan rangkaian kampanye, sampai dengan proses rekapitulasi. Dan tentunya proses tahapan pengamanan pada saat rekapitulasi di Kabupaten Sukabumi dan tahapan yang lain, seperti adanya gugatan," ujar Maruly.  Dengan adanya koordinasi sejak dini dari pihak KPU, Maruly memastikan, pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Sukabumi siap melakukan pengamanan dan pengawalan di seluruh rangkaian tahapan Pemilu serentak tahun 2024.  Maruly menekankan, dengan adanya komitmen dari pihak kepolisian, lembaga penyelenggara Pemilu dan instansi terkait lainnya, diharapkan proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan sebagaimana asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.   


Selengkapnya
441

1.158 Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024 Dilantik.

Pelaksanaan Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Apel Gelar Pasukan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan secara serentak di Gedung Pusbangdai, Cikembar (24/01/2023). Apel Gelar Pasukan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman. Dalam amanatnya mengatakan, " anggota PPS harus bisa melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya. "Saya Berharap anggota PPS bisa segera melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan dan selalu istiqamah dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2024 ini ," tambah Ferry. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota PPS dan PPK terpilih dari 47 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somantri dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Sukabumi. "PPS tidak terpisahkan dari suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024" kata Iyos. " Dengan adanya pelantikan ini bisa meningkatkan kualitas dan integritas sekaligus legalitas karena para anggota PPS memiliki beban kerja yang tidak mudah" ungkapnya. "Pengurus ini membutuhkan energi dan sumber daya yang kuat oleh karena itu dalam pemilu 2024 harus dipersiapkan secara matang" tambahnya. Dalam kesempatan yang sama Ketua Divisi SDM, Penelitian, dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Barat H. Undang Suryana turut hadir dalam kegiatan ini.   Dilaksanakan juga penandatanganan berita acara dan sumpah janji oleh ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Serta penandatangan pakta integritas dan penyematan pin KPU.


Selengkapnya
596

Pelantikan 235 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu 2024, Bupati Sukabumi Berpesan agar Melaksanakan Tugas Sesuai Peraturan dan Undang-Undang.

Pangrango Resort- KPU Kabupaten Sukabumi melantik 235 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu 2024 Se Kabupaten Sukabumi Rabu 4 Januari 2024. Panitia Pemilihan Kecamatan yang dilantik berasal dari 47 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang akan melaksanakan tugas melayani pemilih dan peserta pemilu dengan adil dan setara.  Prosesi Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami yang di dampingi oleh unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi. Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman Ferry Gustaman mengungkapkan bahwa Anggota PPK yang dilantik ini merupakan hasil saringan yang terbaik, dimana prosesnya dimulai dari seleksi dministrasi, CAT (Computer Assisted Test) dan seleksi wawancara. "Penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan sudah terbentuk, KPU Kabupaten Sukabumi siap menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024" tambahnya.  Bupati Sukabumi, H.Marwan Hamami ​​​​​Pada saat yang sama, Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan dalam arahannya bahwa PPK harus selalu melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang. "Karena peran PPK sangat strategis, maka setiap tugas yang dilaksanakan harus sesuai dengan Undang-undang" tegas Marwan. Selain itu Marwan juga menghimbau agar PPK tetap berdaya, jangan terberdayakan. "PPK harus bekerja sebaik mungkin" Tambahnya. Kegiatan pelantikan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis bagi PPK dengan Narasumber Kepala Badan Kesabangpol Kabupaten Sukabumi, Kabag Tapem Kabupaten Sukabumi, beserta para Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi.


Selengkapnya
621

Rapat Koordinasi Penetapan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD untuk Pemilu 2024 bersama Partai Politik

KPU Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD pada pemilu 2024, Kamis (15/12/2022) di gedung pertemuan KPU Kabupaten Sukabumi. Dibuka oleh Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiasnyah. kegiatan ini dihadiri oleh unsur Partai Politik Kabupaten Sukabumi. "masukan dan saran terhadap penataan dapil di Kabupaten Sukabumi pada Pemilu 2024 sudah kami akomodir" kata Budi. Kemudian kadivtek penyelenggara Budi Ardiansyah memaparkan dan mensimulasikan pentaaan dapil sesuai dengan tanggapan masyarakat yang memindahkan Kecamatan Cikidang ke Sukabumi 1 dan Kecamatan Ciambar ke Sukabumi 5 serta menghitumg alokasi kursinya. Seperti sebelumnya, dua rancangan yang telah dibuat akan diusulkan ke KPU Provinsi yang kemudian akan disampaikan berjenjang ke KPU RI untuk ditetapkan.  Rancangan pertama dengan enam dapil yang meliputi Sukabumi 1 (Kecamatan Palabuhanratu, Simpenan, Cikakak, Bantargadung, Cisolok, Warungkiara dengan alokasi 7 kursi), Sukabumi 2 (Kecamatan Parungkuda, Bojonggenteng, Parakansalak, Cicurug, Cidahu, Kalapanunggal, Kabandungan, Ciambar dengan alokasi 10 kursi), Sukabumi 3 (Kecamatan Cikidang, Cikembar, Cibadak, Nagrak, Cicantayan, Caringin dengan alokasi 9 kursi), Sukabumi 4 (Kecamatan Gunungguruh, Cisaat, Kadudampit, Sukabumi, Sukaraja, Kebonpedes, Cireunghas, Sukalarang, Gegerbitung dangan alokasi 10 kursi), Sukabumi 5 ( Kecamatan Lengkong, Jampangtengah, Pabuaran, Purabaya, Nyalindung, Sagaranten, Curugkembar, Cidolog, Cidadap dengan alokasi 7 kursi), Sukabumi 6 (Kecamatan Waluran, Jampangkulon, Ciemas, Kalibunder, Surade, Cibitung, Ciracap, Tegalbuleud, Cimanggu dengan alokasi 7 kursi). Opsi rancangan kedua masih dengan enam dapil namun Kecamatan Tegalbuleud beralih ke Sukabumi 5 yang awalnya dari Sukabumi 6 dengan mempertimbangkan integralitas  wilayah Tegalbuleud lebih condong ke wilayah Sagaranten, serta sosiokultur dan ekonomi masyarakat Tegalbuleud lebih condong ke Sagaranten. Usai disimpulkan, kata budi, hasil rancangan yang sudah finalisasi akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Barat tanggal 18 Desember 2022 mendatang, kemudian akan disampaikan secara berjenjang ke KPU RI. "Yang menetapkan rancangan dapil ini adalah KPU RI, berdasarkan 2 opsi rancangan, KPU Kabupaten Sukabumi tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan" pungkasnya. "Hasil Rapat Koordinasi ini lebih runcing kepada rancangan 1 (satu) dapil eksisting 2019"  tambahnya. "mengingat banyak suara partai yang lebih memilih rancangan 1 dapil eksisting 2019" tutupnya.


Selengkapnya
591

Gelar Uji Publik Kedua, KPU Kabupaten Sukabumi bersama Forkopimda, Tokoh Masyarakat, serta Akademisi.

KPU Kabupaten Sukabumi menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD pada pemilu 2024, Selasa (13/12/2022) di Hotel Augusta Cikukulu. Dalam kegiatan ini disampaikan dua rancangan penataan daerah pemilihan. Dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman. kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Bawaslu, Tokoh Masyarakat, dan Akademisi di Kabupaten Sukabumi. "Uji publik bertujuan untuk menerima masukan dan saran terhadap penataan dapil di Kabupaten Sukabumi pada Pemilu 2024" kata Ferry. Kemudian kadivtek penyelenggara Budi Ardiansyah memaparkan materi tentang tujuh perinsip penataan dapil serta memaparkan 2 rancangan penataan dapil. Budi menambahkan bahwa rancangan pertama menggunakan penataan dapil eksisting pemilu 2019. Rancangan pertama dengan enam dapil yang meliputi Sukabumi 1 (Kecamatan Palabuhanratu, Simpenan, Cikakak, Bantargadung, Cisolok, Warungkiara dengan alokasi 7 kursi), Sukabumi 2 (Kecamatan Parungkuda, Bojonggenteng, Parakansalak, Cicurug, Cidahu, Kalapanunggal, Kabandungan, Ciambar dengan alokasi 10 kursi), Sukabumi 3 (Kecamatan Cikidang, Cikembar, Cibadak, Nagrak, Cicantayan, Caringin dengan alokasi 9 kursi), Sukabumi 4 (Kecamatan Gunungguruh, Cisaat, Kadudampit, Sukabumi, Sukaraja, Kebonpedes, Cireunghas, Sukalarang, Gegerbitung dangan alokasi 10 kursi), Sukabumi 5 ( Kecamatan Lengkong, Jampangtengah, Pabuaran, Purabaya, Nyalindung, Sagaranten, Curugkembar, Cidolog, Cidadap dengan alokasi 7 kursi), Sukabumi 6 (Kecamatan Waluran, Jampangkulon, Ciemas, Kalibunder, Surade, Cibitung, Ciracap, Tegalbuleud, Cimanggu dengan alokasi 7 kursi). Opsi rancangan kedua masih dengan enam dapil namun Kecamatan Tegalbuleud beralih ke Sukabumi 5 yang awalnya dari Sukabumi 6 dengan mempertimbangkan integralitas  wilayah Tegalbuleud lebih condong ke wilayah Sagaranten, serta sosiokultur dan ekonomi masyarakat Tegalbuleud lebih condong ke Sagaranten. Usai disimpulkan, kata budi, hasil rancangan yang sudah finalisasi akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Barat tanggal 18 Desember 2022 mendatang, kemudian akan disampaikan secara berjenjang ke KPU RI. "Yang menetapkan rancangan dapil ini adalah KPU RI, berdasarkan 2 opsi rancangan, KPU Kabupaten Sukabumi tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan" tambah Budi. Setelah dua opsi rancangan disampaikan, ada beberapa tanggapan dari Staf Ahli Bupati yang menyampaikan bahwa untuk merubah dapil setidaknya kita harus uji publik dengan ahli budaya dan ahli-ahli lainnya yang terkait, serta beberapa tokoh masyarakat serta akademisi  menyampaikan bahwa mereka lebih memilih opsi rancangan pertama yakni rancangan dapil eksisting pemilu 2019. Alokasi Kursi Jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Sukabumi pada Pemilu 2024 mendatang masih dengan 50 kursi dari jumlah penduduk 2.733.402 jiwa berdasarkan DAK2 semester 1 Tahun 2022.


Selengkapnya
388

Sosialisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) kepada Mahasiswa/i Universitas di Sukabumi 

Hotel Agusta-Sukabumi- Acara sosialisasi ini dilaksanakan pada 30 November 2022 di hotel Augusta, Sukabumi. Acara ini di hadiri oleh 80 lebih mahasiswa/i dari 3 Universitas di Sukabumi. Kasubag Hukum  Acara dibuka langsung oleh Bapak Ferry Gustaman, SH yang dalam sambutannya menjelaskan tentang pentingnya peningkatan kualitas dan kuantitas JDIH yang menjadi garda terdepan dalam keterbukaan informasi kepada publik masyarakat Kabupaten Sukabumi. Dalam acara tersebut hadir sebagai narasumber utama adalah Ibu Tri Sari Setiasi, S.H yang merupakan pengelola JDIH Sekretaris Daerah Kota Sukabumi yang sudah terbukti mendapatkan penghargaan karena pengelolaan JDIH. Pengelolaan yang dilakukan beiliau juga dijelaskan secara jelas dan juga menjelaskan tips dan trik supaya pengelolaan JDIH bisa diminati oleh masyarakat.  “ JDIH bisa di pergunakan bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan informasi hukum atau produk hukum. Dalam website JDIH disediakan mulai dari peraturan KPU, Keputusan KPU Provinsi, Keputusan KPU Kabupaten/Kota, Surat Dinas, Surat Edaran dan Putusan pengadilan terkait Bawaslu, PTUN, PN, dan DKPP.” Jelasnya Kasubag Hukum  Sekretariat Daerah Kota Sukabumi. Dalam acara ini mahasiswa/i aktif pada saat sesi Tanya jawab dengan narasumber yang hadir. Selain aktif dalam sesi tanya jawab, mahasiswa juga aktif dalam kuis yang dibuat oleh KPU Kabupaten Sukabumi dalam acara tersebut. "saya mengaku sangat senang dengan acara sosialisasi ini, karena secara tidak langsung saya bisa mengerti apa saja produk hukum atau keluaran dari KPU Kabupaten Sukabumi yang sebelumnya saya kira hanya mengeluarkan produk di tahapan pemilu saja" ujar Caca salah satu mahasiswi yang ikut dalam acara tersebut. "semoga KPU Kabupaten Sukabumi bisa mengembangkan JDIH dan maksimal dalam pengelolaan, imbuhnya mahasiswa yang mendapatkan doorprize saat kuis dan pada saat yang sama ditanya kesan dan pesan dalam acara sosialisasi tersebut. 


Selengkapnya