KPU Kabupaten Sukabumi Perkuat Pemahaman Pengadaan Barang dan Jasa melalui Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025
Sukabumi, 22 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengikuti Rapat Koordinasi Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kegiatan ini digelar secara hybrid oleh KPU RI pada 19–22 Oktober 2025 dan sekaligus menghadirkan bimbingan penggunaan Katalog Elektronik Versi 6. Tujuannya adalah memperkuat pemahaman jajaran KPU terhadap ketentuan baru dalam sistem pengadaan barang dan jasa serta meningkatkan kapasitas dalam penerapan digitalisasi pengadaan yang lebih transparan dan efisien.
Rapat koordinasi ini menjadi sarana strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat kompetensi pegawai, dan memastikan setiap tahapan pengadaan dilakukan secara profesional. Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi, agar seluruh proses pengadaan dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung kelancaran pelaksanaan pemilu. Para peserta, mulai dari pejabat struktural hingga staf pendukung, tampak aktif berdiskusi dan bertukar pengalaman terkait penerapan regulasi, sehingga setiap pegawai memahami prosedur hingga praktik terbaik pengadaan.
Dalam sosialisasi, beberapa poin strategis Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menjadi sorotan. Pertama, pemanfaatan Produk Dalam Negeri (PDN) dengan minimal 40% alokasi anggaran untuk produk dari Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK), guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan pemberdayaan pelaku usaha nasional. Kedua, digitalisasi pengadaan melalui E-Katalog Versi 6, yang mempermudah proses, meningkatkan efisiensi, dan mengurangi risiko kesalahan administrasi. Ketiga, kewenangan KPA yang memungkinkan penunjukan langsung pada program prioritas dan penyesuaian tahapan pengadaan sesuai kebutuhan. Keempat, kompetisi sehat melalui mini kompetisi e-purchasing agar harga pengadaan lebih kompetitif dan kredibel. Kelima, etika dan kepatuhan, menekankan integritas aparatur dan pelaku usaha agar pengadaan dilaksanakan secara adil dan profesional.
Selain itu, peserta diajak melakukan simulasi pengadaan dan studi kasus, sehingga pemahaman tidak hanya teoritis tetapi juga praktis. Pegawai KPU Kabupaten Sukabumi menilai kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan gambaran jelas tentang mekanisme pengadaan yang modern, sekaligus menumbuhkan kesadaran akan tanggung jawab publik yang melekat dalam setiap proses.
Dengan mengikuti kegiatan ini, KPU Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mengimplementasikan Perpres 46 Tahun 2025 secara penuh, mendukung penggunaan produk dalam negeri, dan memperkuat sistem pengadaan yang modern, transparan, dan akuntabel. Upaya ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, terpercaya, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memastikan setiap proses pengadaan barang dan jasa berorientasi pada kualitas dan kepentingan publik.