Berita Terkini

143

KPU Kabupaten SUkabumi menerima Penghargaan Pada Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 dari KPU Provinsi Jawa Barat.

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Sukabumi menerima Piagam Penghargaan Pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 dari KPU Provinsi Jawa Barat di Bandung (28/02/2025). Katagori penghargaan yang diterima oleh KPU Kabupaten Sukabumi adalah: Terbaik 2 Penyusunan Pemuktahiran Data Pemilih Pilkada Serentak 2024 Paling Akurat Harapan 1 Manajemen Penanganan Permasalahan Hukum pada Pemilihan Tahun 2024 Harapan 2 Terbaik dalam Kebutuhan dalam Pelaporan Pertanggung Jawaban Keuangan Pilkada Harapan 2 Manajemen dan Administrasi Badan Adhoc Terbaik KPU Kabupaten Sukabumi mengucapkan terimakasih kepada KPU Provinsi Jawa Barat atas penghargaan yang telah diberikan dan semoga ini menjadi motivasi untuk menjadi lebih baik lagi pada masa mendatang.


Selengkapnya
469

Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi PILKADA Serentak Tahun 2024.

KPU Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pemillihan Serentak Tahun 2024 Caldera resort, Citarik Cikidang Sukabumi (18 s.d.19 Februari 2024). Kegiatan ini diselenggarakan sesuai dengan mandat konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, salah satunya adalah melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). Evaluasi ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian integral dari mekanisme perbaikan berkelanjutan dalam sistem demokrasi Indonesia. Melalui evaluasi yang komprehensif, KPU kabupaten Sukabumi dapat memastikan bahwa setiap aspek penyelenggaraan pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang mengedepankan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi Assisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra, Polres Sukabumi, Polres Kota Sukabumi, Kodim 0622, Kodim 0607, Kejakasaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kesbang Pol Kabupaten Sukabumi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi, Sat Pol PP Kabupaten Sukabumi, serta unsur media Perwakilan dari Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Sukabumi, Aliansi Jurnalis Indonesia Biro Sukabumi, dan Aliansi Jurnalis Televisi Indonesia Biro Sukabumi. FGD ini merupakan forum untuk klarifikasi data dan pendalaman data secara kualitatif, berpijak pada instrumen yang telah disebarkan sebelumnya dan dipimpin oleh seorang fasilitator yaitu Meri Sariningsih selaku akademisi. Selain itu, dalam konteks evaluasi pemilihan kepala daerah serentak 2024 FGD bisa menjadi sarana yang efektif untuk menggali pendapat, masukan, dan evaluasi terkait proses pemilihan tersebut. Dalam FGD ini, para peserta dapat berdiskusi mengenai berbagai aspek penyelenggaraan pilkada, baik dari sisi teknis, sosial, hukum, maupun dampaknya terhadap masyarakat.  Kegiatan FGD yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sukabumi ini terbagi dalam V sesi, yang mana sesi pertama adala sesi Evaluasi tahapan Pemilihan, kedua Evaluasi tahapan Pemilihan dan tahapan non Pemilihan, ketiga Evaluasi kelembagaan/supporting syste, keempat Evaluasi Faktor Eksternalitas, terakhir adalah sesi Review dan Validasi data isian kuesioner . Dalam Kesempatan ini,  Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle dalam sambutannya mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya bagi Stakeholder, Dinas/Instansi, unsur media/pers, dan semua pihak maupun masyarakat yang terlibat dan berkontribusi dalam tahapan Pilkada serentak tahun 2024. "Terimakasih atas dukungan dan sinergitas semua unsur sehingga terselengggaranya Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi yang sukses" ungkap Kasmin. Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi Boyke Martadinata mengungkapkan, bahwa mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi telah memastikan proses Pelaksanaan Pilkada  berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mendukung dalam berbagai aspek, bukan hanya dukungan anggaran saja, namun Pemerintah daerah berkoordinasi dengan aparat keamanan (Polri, TNI, dan satpol PP) untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama proses Pilkada, Pemerintah daerah turut terlibat dalam sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya Pilkada dan prosedur pemilihan yang benar. Ini bertujuan agar warga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan memahami proses yang akan berlangsung, dan Pemerintah daerah menyediakan pelayanan administrasi, seperti pembuatan atau pembaruan data pemilih, agar pemilih yang terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang tepat.


Selengkapnya
148

Pengukuhan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) KPU Masa Bakti 2025–2030

#Temanpemilih, KPU Kabupaten Sukabumi mengikuti Pengukuhan Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri) Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Masa Bakti 2025-2030 secara daring dari Ruang Rapat KPU Kabupaten Sukabumi yang berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebangsaan. Acara ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat soliditas dan profesionalisme aparatur sipil negara di lingkungan KPU (7/2/2025). Pengukuhan dilakukan oleh Ketua Umum KORPRI Nasional  Prof. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, disaksikan oleh jajaran pimpinan KPU, perwakilan instansi pemerintah terkait, serta para anggota KORPRI dari seluruh satuan kerja KPU di berbagai tingkatan. Dalam sambutannya, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH menekankan pentingnya peran KORPRI dalam menjaga netralitas ASN, mendukung pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil, serta memperkuat integritas kelembagaan. Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus KORPRI KPU terpilih menyampaikan komitmennya untuk mengembangkan organisasi KORPRI sebagai wadah pembinaan ASN yang adaptif, profesional, dan berintegritas tinggi. Acara ditutup dengan pembacaan ikrar KORPRI dan penyematan pin simbolik kepada jajaran pengurus baru sebagai tanda pengukuhan resmi. Dengan telah dikukuhkannya Dewan Pengurus KORPRI KPU Masa Bakti 2025–2030, diharapkan roda organisasi semakin solid dan mampu menghadirkan kontribusi nyata bagi pelayanan publik dan demokrasi di Indonesia.


Selengkapnya
1974

Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah menetapkan pasangan Drs. H. Asep Japar, M.M., dan H. Andreas, S.E., sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sukabumi untuk periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung pada 6 Februari 2025 di Hotel Augusta Cikukulu, Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Barat Adie Saputro, Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi,unsur Forkopimda Pemerintah Kabupaten Sukabumi, beserta perwakilan Partai Politik Se Kabupaten Sukabumi, media, serta pendukung pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Keputusan penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sukabumi Tahun 2024. Dalam Pilkada 2024, pasangan Asep Japar dan Andreas berhasil meraih 53% suara, mengungguli kandidat lainnya yang sebelumnya pasangan calon nomor urut 1, Iyos Soemantri dan Zainul, mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mendalilkan adanya penggelembungan suara di 469 Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dalam sidang yang digelar pada 17 Januari 2025 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi selaku termohon membantah tudingan tersebut. KPU menegaskan bahwa tidak terjadi penggelembungan suara dan tidak ada pelanggaran TSM dalam proses pemilihan. Mereka juga menyatakan bahwa data yang disajikan oleh pemohon tidak akurat, karena hanya mencantumkan daftar pemilih laki-laki tanpa memasukkan total pemilih secara keseluruhan. Pada 5 Februari 2025, MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan gugatan tersebut. Alasan penolakan adalah karena selisih suara antara pemohon dan pihak terkait melebihi ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang untuk mengajukan gugatan. Pemohon memperoleh 498.990 suara, sementara pasangan calon nomor urut 2, Asep Japar dan Andreas, memperoleh 564.862 suara, dengan selisih 65.872 suara atau 6,19%. Ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa syarat ambang batas untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan adalah 0,5% dari total suara sah, atau setara dengan 5.319 suara untuk Kabupaten Sukabumi. Dengan demikian, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas tersebut.


Selengkapnya
74

Evaluasi Kinerja Penyelenggara Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sukabumi

KPU Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Kegiatan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sukabumi pada Tanggal 22 - 23 Januari 2025 di Pangrango Resort. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris serta Jajaran Staf KPU Kabupaten Sukabumi diikuti oleh Ketua, Anggota serta Sekretaris PPK Se Kabupaten Sukabumi. Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi Boyke Martadinata mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, dalam sambutannya boyke menyampaikan bahwa "secara keseluruhan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sukabumi berjalan kondusif, namun terkait Tingkat kehadiran/partisipasi Pemilih yang rendah, kurang dari target Nasional menjadi acuan untuk penyelenggaraan Pilkada kedepan" ungkapnya. Kemudian KPU Kabupaten Sukabumi melakukan evaluasi terhadap masing-masing Kecamatan dengan metode kelas, dan memebrikan penghargaan terhadap PPK sebagai berikut : Perencanaan Data dan Informasi 1. Pemutakhiran Data Pemilih Terbaik Tipe Jumlah Penduduk Besar PPK PALABUHANRATU 2. Pemutakhiran Data pemilih Terbaik Tipe Jumlah Penduduk Sedang PPK SAGARANTEN 3. ⁠Pemutakhiran Data pemilih Terbaik Tipe Jumlah Penduduk Kecil PPK CIDOLOG 4. ⁠Penghargaan Kepada PJ MUTARLIH Terinovatif PPK SAGARANTEN 5. ⁠Penghargaan Kepada PJ MUTARLIH Terinovatif PPK GUNUNG GURUH Divisi Sumber Daya Manusia dan PARMAS 1. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Terbaik (Kalapanunggal) 2. Partisipasi Masyarakat Tertinggi (Sukabumi) 3. Pengelolaan Media Sosial PPK Terbaik (Jampang Tengah) 4. KPPS Inklusif (TPS 6 Desa Tegalbuleud, Kecamatan Tegalbuleud) 5. KPPS Terunik (TPS 10 Desa Sukalarang Kec. Sukalarang) Divisi Umum, Keuangan dan Logistik 1. Penggunaan Silog terbaik (Ppk Cikakak) 2. Mitigasi Resiko Pengelolaan Logistik (PPK Ciemas) 3. Penyampaian laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pagu Besar Terbaik (Sukaraja) 4. Penyampaian laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pagu Kecil Terbaik (Ciracap) 5. Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc Terbaik (Purabaya) Divisi Teknis Penyelenggara 1. Soliditas dan Kompak Penyelenggara Pemilihan (Palabuhanratu) 2. Pengisian C Hasil dan Salinan Terbaik (Kadudampit) 3. Tertib dan Tercepat Rekapitulasi Tingkat PPK (Kalibunder) 4. Pelaksanaan P2S terbaik (Purabaya) 5. Pelayanan Pemilihan Terbaik (Kabandungan) Divisi Hukum dan Pengawasan 1. PPK Paling Berintegritas (Cicantayan) 2. PPK Tertib Permasalahan Hukum dan Tertib Sengketa Hasil Pemilihan (Sagaranten) 3. PPK Paling Cakap Hukum (Ciambar) 4. PPK Tercepat dan Responsif (Ciracap) 5. PPK Terbaik Mitigasi Penyelesaian Permasalahan Hukum (Cisolok)


Selengkapnya
159

Rapat Kerja Pelaksanaan Sengketa Pilkada Tahun 2024 bagi PPK Pj Hukum dan Pengawasan serta PPK Pj Teknis Penyelenggaraan di 27 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sukabumi

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Rapat Kerja Pelaksanaan Sengketa Pilkada Tahun 2024 bagi PPK Pj Hukum dan Pengawasan serta PPK Pj Teknis Penyelenggaraan di 27 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sukabumi yang menjadi locus sengketa perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 di Goalpara Tea Park Sukabumi Desa Cisarua, Kec. Sukaraja, Kab. Sukabumi (11-12/1/2025). Pelaksanaan Kegiatan Rapat Kerja Pelaksanaan Sengketa Pilkada Tahun 2024 bagi PPK Pj Hukum dan Pengawasan serta PPK Pj Teknis Penyelenggaraan di 27 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sukabumi yang menjadi locus sengketa perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi, Para Kepala Sub Bagian dan Staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi serta Narasumber. Kegiatan di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi dan dilanjutkan dengan arahan dari seluruh Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, yang pada pokoknya menyampaikan pesan agar membantu KPU Kabupaten Sukabumi menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati sukabumi, dengan memberikan/menyampaikan data atau bukti dukung untuk mendukung dalil jawaban KPU. Materi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifa’i pada pokoknya menyampaikan agar penegakan hukum berjalan dengan efektif dan ideal maka diperlukan kerangka hukum dan kepatuhan hukum yang selaras, kerangka hukum tidak dapat berjalan dengan baik tanpa kepatuhan hukum, yang oleh karena itu kedua instrumen tersebut baik kerangka hukum maupun kepatuhan hukum harus selaras berjalan seimbang agar terciptanya pemilu yang demokratis. Kerangka Hukum pemilu menjadi salah satu indikator yang sangat penting, istilah “kerangka hukum pemilu” mengacu pada semua Undang-undang dan dokumen hukum yang terkait dengan pemilu. Kerangka hukum ini harus disusun secara terstruktur dengan melingkupi beberapa prinsip yakni tidak bermakna ganda dan jelas (clear), memudahkan (straightforward), mudah dipahami (inteligible), dan melingkupi seluruh unsur sistem pemilu yang diperlukan untuk memastikan pemilu yang demokratis (include all electoral components, which are necessary to unsure the undertahking of democratic elections). Penyampaian materi berikutnya oleh tim Hukum Maranta Counsellors at Law membahas tentang Penjelasan Pokok Permohonan Sengketa Perselisihan Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang telah diajukan oleh Drs. H. Iyos Somantri dan Zainul S., S.E. selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi, Nomor Urut 1. Dilanjutkan dengan pengumpulan dokumen berupa C.Hasil Salinan disetiap 469 TPS (Locus Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sukabumi), D Hasil, Catatan Kejadian Khusus, serta Kronologis dari KPPS, PPS dan PPK terkait peristiwa dan kejadian yang dialami pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara maupun pada saat rekapitulasi ditingkat kecamatan. Dilanjutkan dengan pembagian kelompok dari pihak tim Hukum Maranta Counsellors at Law untuk mewawancarai 27 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sukabumi yang menjadi locus sengketa perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi mengenai kronologi kejadian di TPS dan pada saat pleno Tingkat Kecamatan. Pada kegiatan Rapat Kerja Pelaksanaan Sengketa Pilkada Tahun 2024 Bagi PPK Pj Hukum Dan Pengawasan Serta PPK Pj Teknis Penyelenggaraan di 27 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sukabumi yang menjadi locus sengketa perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi ini bagi PPK yang belum memenuhi atau bukti dukung masih belum lengkap, maka PPK terkait harus mengumpulkan sehingga data dan bukti dukungnya lengkap.


Selengkapnya