Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas, KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Pleno Pengesahan Laporan SPIP Oktober 2025
Sukabumi, 6 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Pleno Pemeriksaan dan Pengesahan Dokumen Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bulan Oktober 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sukabumi dan diikuti oleh jajaran pimpinan serta unsur Sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi.
Rapat pleno ini menjadi bagian penting dari upaya berkelanjutan KPU Kabupaten Sukabumi dalam memastikan penyelenggaraan tata kelola organisasi berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Melalui pemeriksaan dan pengesahan laporan SPIP secara rutin, KPU menegaskan komitmennya untuk menerapkan sistem pengendalian internal yang efektif sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Dalam rapat tersebut, dokumen laporan SPIP Bulan Oktober 2025 dibahas secara komprehensif, mulai dari kesesuaian administrasi, ketepatan pelaporan, hingga efektivitas pengendalian internal pada setiap unit kerja. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan dan program KPU Kabupaten Sukabumi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prinsip kehati-hatian, serta standar akuntabilitas lembaga publik.
Pelaksanaan SPIP tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan internal, tetapi juga sebagai alat evaluasi untuk mengidentifikasi potensi risiko, memperbaiki kelemahan sistem, dan mendorong peningkatan kinerja organisasi. Dengan adanya evaluasi berkala melalui rapat pleno, KPU Kabupaten Sukabumi dapat mengambil langkah-langkah perbaikan yang terukur dan berkelanjutan dalam mendukung kelancaran tugas-tugas kepemiluan.
Lebih dari itu, penguatan SPIP memiliki dampak langsung terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tata kelola yang baik dan pengendalian internal yang kuat akan menciptakan proses kerja yang lebih tertib, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi modal penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu yang profesional dan terpercaya.
Melalui Rapat Pleno Pemeriksaan dan Pengesahan Laporan SPIP ini, KPU Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa integritas, transparansi, dan akuntabilitas bukan sekadar komitmen normatif, tetapi diwujudkan melalui langkah-langkah nyata dan terukur. Upaya ini diharapkan dapat terus memperkuat kualitas kelembagaan KPU serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.