Berita Terkini

388

Serah Terima Bendera Kirab Pemilu dari KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten ke KPU Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat

KPU Kabupaten Sukabumi menerima Bendera Kirab Pemilu dari KPU Kabupaten Lebak didampingi oleh dua KPU Provinsi, Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat di Terminal Cibareno Desa Pasirbaru Kecamatan Cisolok, Senin (25/9/2023). Rombongan dari KPU Kabupaten Lebak dan KPU Provinsi Banten sampai di pintu gerbang Terminal Cibareno Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi disambut oleh lengser (tarian tradisional) lalu diterima oleh KPU Kabupaten Sukabumi yang disaksikan oleh Bupati (diwakili oleh Asisten Daerah I) Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, unsur  Forkompimda Kabupaten Sukabumi, Unsur Forkopimcam Cisolok dengan Pengalungan selendang secara simbolis  kepada Komisioner Provinsi Banten, Komisioner KPU Lebak (Selendang Batik Khas Kab. Sukabumi dan Iket). Disaat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi dalam sambutannya mengatakan bahwa setelah menerima Bendera Pataka ini, KPU Kabupaten Sukabumi akan melakukan sosialisasi dibeberapa titik wilayah selatan Kabupaten Sukabumi. "Dalam 8 (delapan) hari kedepan, KPU Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan kegiatan sosialisasi tatap muka kepada beberapa segmen sasaran sosialisasi seperti Pemilih Pemula, Pemilih perempuan dan Tokoh Masyarakat, Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Masyarakat Umum dan sebagainya" tutur Ferry.  "Setelah melaksanakan sosialisasi, pada tanggal 1 Oktober 2023 KPU Kabupaten Sukabumi akan melakukukan perjalanan menuju KPU Kabupaten Pangandaran melalui jalur pesisir pantai selatan dengan membawa Bendera Kirab untuk diserahkan ke KPU Kabupaten pangandaran" Tambahnya. "KPU Kabupaten Sukabumi berkewajiban meningkatkan partisipasi pemilih dalam perhelatan Pemilu 2024 mendatang" Tutupnya. Prosesi Penyerahan Bendera Pataka dari KPU Kabupaten Lebak kepada KPU Kabupaten Sukabumi diawali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Jingle Pemilu dan diakhiri dengan Pembacaan Deklarasi Pemilu sebagai Sarana Integrasi bangsa yang dibacakan oleh Ketua KPU diikuti tamu undangan dan Penandatanganan Deklarasi  oleh KPU, Bawaslu, Forkompimda Sukabumi dan Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2024.Dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bendera Pataka Kirab oleh masing-masing Sekretaris KPU kabupaten Lebak dan Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi. Selain dihadiri oleh kurang lebih 600 tamu undangan yang terdiri dari perwakilan Partai Politik Se-Kabupaten Sukabumi, Badan Ad Hoc serta masyarakat adat baik dari masyarakat adat Kecamatan Cisolok dan Masyarakat Adat Kabupaten Lebak, kegiatan ini pun dihadiri oleh sekitar 200 orang Masyarakat Desa Pasirbaru. Melihat antusiasme masyarakat  Desa Pasirbaru  yang tinggi, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas Meri Sariningsih sangat berterimakasih. " KPU Kabupaten Sukabumi menghaturkan terimakasih kepada warga masyarakat Cibareno karena semangat sekali mengikuti prosesi kegiatan ini dari awal hingga akhir " tuturnya. Tidak lupa Meri mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah bekerja sama dalam suksesnya kegiatan Serah Terima Bendera Kirab ini.     


Selengkapnya
452

ADAKAN PELATIHAN JURNALISTIK DAN RAPAT KOORDINASI, KPU KAB SUKABUMI UNDANG BADAN ADHOC SE-KABUPATEN SUKABUMI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Sukabumi adakan pelatihan jurnalistik bagi badan adhoc dalam penyelenggaraan pemilihan umum 2024 yang di laksanakan di Balcony hotel sukabumi, (23/05/2023). Selain Pelatihan jurnalistik, KPU Juga melaksanakan  rapat koordinasi dengan badan Adhoc kab Sukabumi. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kadiv Datin H. Ayi Saepudin mewakili Ketua KPU Kabupaten Sukabumi. Turut serta hadir Kadiv Sosparmas dan SDM Meri Sariningsih, Kadivkumwas Hamdan Sapari serta Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi Fran Sinatra. Kegiatan pelatihan jurnalistik ini merupakan program tahunan rutin dari KPU kab Sukabumi Divisi sosialisasi, Pendidikan pemilih, partisipasi masyrakat dan SDM. “Sebelumnya KPU melaksanakan pelatihan secara hybrid untuk sekretariat KPU dan masyarakat luas. Tahun ini pelatihan dilakukan kepada 47 PPK se-kabupaten Sukabumi sebagai bekal bagi PPK dalam membuat berita, konten dan lainnya yang di-posting dalam berbagai platform media sosial.” tutur meri. Materi yang disampaikan pada pelatihan jurnalistik ini mengenai algoritma mesin media sosial yang merupakan sarana bagi KPU, PPK, PPS dan masyarakat luas untuk bertukar informasi, tutur wapemred Sukabumi Update fitriansyah. “banyak hal penting dalam sistematika penulisan berita, salah satunya adalah unsur 5W + 1H yang merupakan dasar dalam penulisan”. Tutup fitriansyah Kegiatan dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Kadiv Sosparmas Meri Sariningsih dan Kasubbag Teknis dan Parhumas Hermasnyah Putra terkait Program E-RPP ( Rumah Pintar Pemilu).   Penulis : Teguh Gustiana (Mahasiswa)      


Selengkapnya
872

PENERIMAAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN SUKABUMI PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024.

Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Sukabumi mengadakan penerimaan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi pada penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 yang di mulai pada tanggal 1 mei 2023 sampai dengan 14 mei 2023. Informasi mengenai pengajuan bakal calon anggota ini tertuang dalam surat Pengumuman Nomor : 213/PL.01.4-Pu/3202/2023/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi untuk Pemilu serentak tahun 2024 yang di tanda tangani oleh ketua KPU kab Sukabumi, Fery Gustaman. Pada tahapan penerimaan pengajuan partai politik harus menyerahkan dokumen Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN PARPOL dalam bentuk digital yang diunggah di SILON dan dokumen bentuk fisik yang wajib disetorkan langsung ke kantor KPU Kabupaten Sukabumi. Ferry Gustaman mengungkapkan bahwa pencalonan sesuai dengan pasal atau peraturan KPU No 10 tahun 2023 tentang tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. “Perbedaan dari tahun tahun sebelumnya, pengajuan diharuskan membawa banyak berkas, tetapi untuk saat ini bisa dokumen di input di SILON dan hanya 2 jenis yang diserahkan” tambahnya. Pada tanggal 10 Mei 2023, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai pertama yang datang ke kantor KPU Kab Sukabumi untuk melaksanakan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kab Sukabumi, dan di lanjutkan oleh Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) di hari dan tanggal yang sama. Menyusul PKS Dan HANURA, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) , Partai Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Amanat Nasional (PAN) serta Partai Golongan Karya (GOLKAR) mengunjungi kantor KPU Kab Sukabumi untuk mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kab Sukabumi pada tanggal 11 dan 12 Mei 2023, di hari berikutnya  pada tangal 13 Mei 2023 yang mengunjungi kantor KPU Kab Sukabumi dan mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kab Sukabumi ialah dari partai DEMOKRAT, PBB, PKB dan PSI. Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Gerindra dan PKN menjadi partai yang berkunjung di hari dan tanggal pendaftaran terakhir yang di tentukan oleh KPU Kab Sukabumi, hari minggu 14 Mei 2023.  


Selengkapnya
982

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Sukabumi pada Pemilu 2024

Balcony Hotel- KPU Kabupaten Sukabumi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara lewat  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Sukabumi untuk Pemilu 2024 mendatang (5/4/2023). Turut hadir dalam acara ini unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi, Partai Politik Se Kabupaten Sukabumi, Bawaslu Kabupaten Sukabumi serta undangan lainnya. Berikut rincian jumlah DPS yang dihasilkan dari DPHP 47 Kecamatan dan 386 Desa dengan 8.000 TPS serta 1.018.355 Jumlah Pemilih Laki-Laki 995.267 dan Jumlah Pemilih Perempuan yang kemuadian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 275/PL.01.2-BA/3202/2023 tanggal 5 April 2023. Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman mengatakan, DPS yang ditetapkan tersebut merupakan hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan jajarannya, mulai dari tingkat Pantarlih, PPS dan PPK. "Selanjutnya direkapitulasi di tingkat kabupaten melalui rapat pleno terbuka ini menjadi DPS," kata Ferry, saat membuka jalannya rapat pleno terbuka. Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sukabumi, Ayi Saepudin mengapresiasi kerja jajaran penyelenggara karena sudah sampai pada tahapan penetapan DPS. "Termasuk dengan stakeholder terkait, baik itu Bawaslu Kabupaten Sukabumi, teman-teman pengurus parpol, Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol, TNI dan Polri," ujar Ayi. Dia menjelaskan tahapan pemutakhitan dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan jajarannya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada penyelenggaraan pemilu. "Nantinya DPS ini akan kita sampaikan secara terbuka kepada publik guna memperoleh tanggapan masyarakat," jelasnya. "Selanjutnya akan ada tahapan perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP hingga DPSHP akhir,"Tutup Ayi. *Klik DISINI untuk mengunduh Berita Acara


Selengkapnya
489

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terima Audiensi KPU Kabupaten Sukabumi Bahas Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju, SH., MH. menerima audiensi dari Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry gustaman, SH. beserta Anggota Meri Sariningsih, S.Pd.I, MM,., Hamdan Sapari S.Pd.I., dan Sekretaris KPU kabupaten Sukabumi Fran Sinatra, S.IP., M.Si. Senin, 13 Februari 2023 di Kantor Kejaksaan Kabupaten Sukabumi, Cibadak. KPU Kabupaten Sukabumi meminta dukungan Kejaksaan Kabupaten Sukabumi terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dan kemudian KPU memaparkan kepada pihak kepolisian mengenai seluruh tahapan dan proses pelaksanaan Pemilu 2024. "Kehadiran kita merupakan tindakan preventif untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang timbul dengan cara pendampingan, pengamanan, dan proses litigasi di pengadilan" ujar Ferry. Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Kabupaten Sukabumi menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari Ketua KPU Kabupaten Sukabumi beserta jajaran dan menyatakan Kejaksaan Kabupaten Sukabumi akan mendukung dan menyukseskan pesta demokrasi yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Adapun bentuk dukungan yang akan diberikan Kejaksaan Kabupaten Sukabumi melalui bidang perdata dan tata usaha negara yaitu melakukan pendampingan dalam pengadaan logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta mewakili KPU Kabupaten SUkabumi terkait adanya sengketa hasil Pemilu. Di bidang intelijen, Kejaksaan Kabupaten Sukabumi akan mendukung dalam hal pengamanan, penerangan dan penyuluhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.


Selengkapnya
5278

Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Sukabumi untuk Pemilu 2024 Ditetapkan.

KPU RI menetapkan dan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.  Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman mengungkapkan tidak ada perubahan untuk dapil di Kabupaten Sukabumi, jumlahnya masih tetap sama dengan pemilihan pada 2019 lalu. Adapun yang berubah adalah alokasi kursi. "Ada yang berkurang satu dan ada yang bertambah satu di setiap dapil" jelasnya (08/02/2023). Perlu diketahui, untuk perubahan alokasi kursi terjadi di dapil I yang berkurang satu kursi, dari 8 kursi menjadi 7 kursi. sedangkan untuk di dapil II bertambah satu kursi dari 9 menjadi 10 kursi. Sementara untuk DPRD Provinsi Jawa Barat jumlahnya masih sama yakni 8 kursi dan untuk DPR RI 6 kursi. Telah diketahui bersama bahwa Wilayah Dapil I mencakup Kecamatan Palabuhanratu, Simpenan, Cikakak, Bantargadung, Cisolok dan Warungkiara dengan alokasi 7 kursi. Sementara untuk dapil II wilayahnya mencakup Kecamatan Parungkuda, Bojonggenteng, Parakansalak, Cicurug, Cidahu, Kalapanunggal, Kabandungan, Ciambar dengan Alokasi 10 kursi. Untuk Dapil 3 wilayahnya mencakup Kecamatan Cikidang, Cikembar, Cibadak, Nagrak, Cicantayan, Caringin dengan alokasi 9 kursi. Untuk Dapil 4 wilayah yang mecakup Kecamatan Gunungguruh, Cisaat, Kadudampit, Sukabumi, Sukaraja, Kebonpedes, Cireunghas, Sukalarang, Gegerbitung dangan alokasi 10 kursi. Sementara untuk Dapil 5 wilayahnya mencakup Kecamatan Lengkong, Jampangtengah, Pabuaran, Purabaya, Nyalindung, Sagaranten, Curugkembar, Cidolog, Cidadap dengan alokasi 7 kursi. Terakhir Dapil 6 yang wilayahnya mencakup Kecamatan Waluran, Jampangkulon, Ciemas, Kalibunder, Surade, Cibitung, Ciracap, Tegalbuleud, Cimanggu dengan alokasi 7 kursi. Dengan hitungan tersebut jumlah kursi di DPRD Kabupaten Sukabumi masih tetap sama dengan tahun sebelumnya dengan alokasi kursi yakni 50 kursi.  Selengkapnya PKPU Nomor 6 Tahun 2023 dapat diunduh DISINI


Selengkapnya