Berita Terkini

413

Rapat Pleno Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai GERINDRA Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilihan Tahun 2019

Menindaklanjuti Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Nomor BL.04.02/729/DPRD Perihal Permohonan Nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2019 – 2024 dari Partai GERINDRA atsa nama Agus Zen Nurahray, Lc tanggal 31 Mei  2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melakukan verifikasi kepada DPD Partai GERINDRA serta calon PAW . Hasil dari verifikasi tersebut, KPU Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Pleno Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilihan Tahun 2019. Bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Sukabumi, dengan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi dan Seluruh Kasubag KPU Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/06/2022). Mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 serta Surat Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 803/HK.03.1-Kpt/02/KPU-Kab/3202/V/2019 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Peserta  Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, H. DAHYAT RAHARJA memenuhi syarat sebagai  pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2019 – 2024 pada daerah pemilihan (DAPIL) 6. “Yang memperoleh suara terbanyak kedua sebagaimana tercantum pada Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 803/HK.03.1-Kpt/02/KPU-Kab/3202/V/2019 adalah Muhammad Rafi'i Nasution” ucap Ferry Gustaman saat memimpin Rapat Pleno. Namun seperti yang telah diketahui bersama,  berdasarkan hasil klarifikasi KPU Kabupaten Sukabumi kepada DPC Partai Gerindra bahwa yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota partai Gerindra, selanjutnya PAW akan dijabat oleh Muslihin dengan perolehan suara terbanyak ketiga.  Selanjutnya Hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. Nomor 38/PY.03.1/3202/2022. “Berita Acara Rapat Pleno akan kami serahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai jawaban atas Surat Ketua DPRD  Kabupaten Sukabumi Nomor BL.04.02/729/DPRD tanggal 31 Mei  2022” ujar Ferry sembari menutup rapat pleno.


Selengkapnya
394

DIORAMA (Diskusi Online Ramadhan) - "Menciptakan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang Damai dan Bebas dari Konflik SARA"

KPU Kabupaten Sukabumi kembali mengadakan kegiatan diskusi online ramadhan (DIORAMA) yang kedua yaitu Kamis (26/04/22) Mengusung tema "Menciptakan Pemilu da Pemilihan 2024 yang Damai dan Bebas dari Konflik SARA". Diskusi online ramadhan yang dipandu oleh Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Sukabumi Rozalinda Erita, S.H,. M.H. Serta pemantik diskusi oleh Meri Sariningsih, S.P.d.I,. MM. Selaku Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. Kegiatan DIORAMA kedua ini menghadirkan dua narasumber sekaligus yang pastinya sangat luar biasa yaitu H. Hendra Priatna S.Pd,. SKM,. MM selaku Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Sukabumi dan Daden Sukendar S.Pd.I,. S.H,. M.Ag Selaku Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Sukabumi. Kegiatan DIORAMA kali ini dilaksanakan secara daring dan diikuti kurang lebih 55 orang partisipan.  Materi pertama disampaikan oleh Bapak H. Hendra Priatna dimana beliau menyampaikan "Peran terpenting Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik meliputi tujuh poin penting yaitu menjaga dan memelihara, Dinamisator, Katalisator, Negosiator, Proactive Strategy, Koordinatif & Sinergitas serta Cegah Intoleransi" Tuturnya. Masih yang diungkapkan Bapak H. Hendra Priatna "Bahwa dasar dari adanya peta potensi konflik itu adalah diantaranya mencakup lima hal. Pertama, Penyusunan Daftar Pemilih. Kedua, Pencalonan. Ketiga, Kampanye. Keempat, Pemungutan dan Penghitungan Suara dan yang terakhir itu Rekapitulasi dab Penetapan Calon Terpilih" Ujar H. Hendra Priatna, Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya disambung pemateri kedua yaitu Daden Sukendar S.Pd.I,. S.H,. M.Ag Selaku Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Sukabumi yang secara umumnya memaparkan Bahaya Polarisasi Oleh Politik Identitas dengan mengaitkannya dalam perpsektif agama. "Islam adalah Rahmatan Lil ‘Alamin, sehingga kebangkitan Politik Islam harus dapat dimaknai sebagai memberikan manfaat untuk semua. Menolak upaya memanfaatkan agama untuk memecah belah persatuan, karena agama mengajarkan untuk hidup rukun dan damai." "Ada tips untuk menghindari ujaran kebencian yaitu kita harus bergabung dan membaur dengan berbagai elemen masyarakat, hindari perasaan paling benar sendiri. Kedua, mengedepankan sikap dewasa, toleransi dan sikap saling menghormati serta tahan dari dan nafsu untuk tidak mudah menyebarkan berita viral yang menyudutkan atau diduga menjelek-jelekan individu ataupun kelompok" Ungkapnya.


Selengkapnya
383

DIORAMA (Diskusi Online Ramadhan)- HOAKS PEMILU DALAM PERSPEKTIF AGAMA

KPU Kabupaten Sukabumi kembali mengadakan kegiatan diskusi online ramadhan (DIORAMA) Kamis (14/04/22) Mengusung tema "Hoaks Pemilu Dalam Perspektif Agama". Diskusi online ramadhan yang dipandu oleh Kasubbag Teknis KPU Kab. Sukabumi Hermansyah Putra M.I.Pol. menghadirkan dua narasumber sekaligus yang sangat luar biasa yaitu H. Hasen S.Ag selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi dan Riana A. Wangsadiredja S.S selaku ketua AMSI Jawa Barat (Asosiasi Media Siber Indonesia). Kegiatan DIORAMA kali ini dilaksanakan secara daring dan diikuti kurang lebih oleh 65 orang partisipan. Materi pertama di disampaikan oleh kang Riana dimana beliau menyampaikan "Pesta Demokrasi itu adalah setiap warga masyarakat dapat berpartisipasi dengan bebas dalam mengekspresikan aspirasinya" tuturnya. Masih yang di ungkapkan kang Riana "Terkait Hoax itu pastinya akan semakin marak selama  menjelang pemilu, terutama menghadapi pemilu presiden 2024 mendatang. Penyebaran hoax ini tidak terlepas dari penggunaan media online, khususnya media sosial, serta dalam kampanye. Setiap orang dapat dengan mudah mengakses media sosial dan menemukan beragam informasi tentang pemilu" ujar Riana A. Wangsadiredja, ketua AMSI Jabar. Selanjutnya disambung oleh pemateri kedua yaitu H. Hasen S.Ag. selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi yang menjelaskan tentang pandangan hoax dalam perspektif agama. Beliau menjelaskan "segala informasi yang disampaikan tidak boleh mengandung unsur merendahkan, mencela, serta mencemarkan nama baik orang lain karena hal ini sudah jelas tercantum dalam ayat Al-quran yaitu surat (Al-Hujurat : 49/11)". "Tercantum dalam surat (An-Nahl : 16/116) Informasi juga tidak boleh ditambah tambahkan dengan tujuan agar bekerja menjadi heboh dan menarik, dan berita juga tidak boleh sengaja dibalikkan dari fakta sebenarnya atau memutarbalikkan informasi" ungkapnya.    


Selengkapnya
399

Collabs dengan PWI Kab. Sukabumi, KPU Kab. Sukabumi Menyelenggarakan Pelatihan Jurnalistik Online !

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengadakan pelatihan jurnalistik online. Kegiatan ini terbuka untuk umum, dengan jumlah kuota pendaftar sekitar 100 orang. Adapun pelaksanaan kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid  melalui via Zoom Meet dan luring, pada Kamis (07/04/22). Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, SH. sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutannya Ferry mengungkapkan bahwa tujuan diadakannya pelatihan ini adalah untuk menambah pengetahuan di ruang lingkup KPU Kabupaten Sukabumi dan masyarakat Kabupaten Sukabumi umumnya. “Tambahan ilmu jurnalistik ini akan meningkatkan kerja sama anggota KPU dengan wartawan terutama dalam mensosialisasikan program-program KPU,” ujar Ferry. Mulya Hermawan (Narasumber) dalam memberikan materi pada pelatihan jurnalistik ini menekankan secara spesifik terhadap penulisan berita dalam dunia jurnalistik dengan penggunaan 5W+1H sebagai pondasi dasar dalam membuat berita. Lebih lanjut, ia juga sedikit memaparkan mengenai tata cara berkomunikasi dengan wartawan dan kode etik jurnalistik. Sementara itu, Ferry Gustaman selaku ketua KPU Kabupaten Sukabumi mengaku merasa senang karena KPU dapat bekerja sama dengan PWI Kabupaten Sukabumi di pelatihan jurnalistik ini. “Semoga kerja sama KPU dengan PWI Kabupaten Sukabumi dapat terus ditingkatkan. Kami juga ucapkan terimakasih pada Kang Mulya Hermawan yang mewakili PWI Kabupaten Sukabumi yang telah memberikan materi tentang kejurnalistikan". Tutupnya. (Adinda Fauziah Rahayu)


Selengkapnya
363

Audiensi KPU Kabupaten Sukabumi disambut hangat Wabup Sukabumi

Audensi Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Fran Sinatra, S.IP,. M.Si disambut hangat oleh Wabup Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M.Si yang mewakili Bupati Sukabumi, bertempat di ruang rapat BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Selasa (5/4/2022). Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi Frans Sinatra menjelaskan tujuan audiensi ini selain koordinasi dan konsolidasi penguatan lembaga KPU juga bermaksud bersilaturahmi terkait dengan dilantiknya posisi Jabatan Eselon IV di Lingkup KPU Kabupaten Sukabumi. Fran juga menyampaikan ucapan  terimakasih kepada Pemda Kabupaten Sukabumi yang sudah menghibahkan 10000 M2 lahan untuk dibangun menjadi kantor KPU Kabupaten Sukabumi.  Bersamaan dengan itu, Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri meminta kepada jajaran KPU Kabupaten Sukabumi, untuk terus mendorong peningkatan partisipasi politik masyarakat menjelang Pemilu 2024. “Hal penting diantaranya menyangkut partisipasi politik masyarakat Kabupaten Sukabumi dalam Pemilu bisa meningkat. Ini menjadi tugas kita bersama untuk selalu terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi agar pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan lancar, aman dan tertib dan berkualitas serta sukses tanpa ekses," tegasnya. Turut hadir pada kesempatan tersebut Sekdis DPKAD, Perwakilan dari Bakesbangpol, Bagian Tapem dan undangan lainnya.


Selengkapnya
481

"Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I dan Sosialisasi Tahapan Menjelang Pemilu Tahun 2024"

Cibadak, KPU Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I dan Sosialisasi Tahapan Menjelang Pemilu Tahun 2024 (30/3/2022). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) di ruang pertemuan KPU Kabupaten Sukabumi dan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris KPU beserta jajaran, Ketua Bawaslu beserta jajaran, stakeholder terkait dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Partai Politik se-Kabupaten Sukabumi. Ketua Divisi program data dan Informasi KPU Kabupaten Sukabumi H. Ayi Saepudin menyampaikan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahap I dengan jumlah pemilih sebanyak 1.905.080 (Satu Juta Sembilan Ratus Lima Ribu Delapan Puluh), dengan rincian Pemilih Laki-Laki berjumlah 965.350 (Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Lima Puluh) dan Pemilih Perempuan berjumlah 939.730 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh) yang tersebar di 47 Kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana tertuang dalam lampiran berita acara. Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto menyampaikan dukungan sosialisasi terkait Data pemilih Berkelanjutan ini,  “Dalam hal ini perlu adanya sosialisasi daftar pemilih, bila memungkinkan kita mendorong Disduk Capil agar mempunyai aplikasi online tingkatan desa, agar desa juga didorong untuk mensosialisasikan kembali kepada masyarakat yang semisal ada keluarga yang meninggal ataupun pindah agar lebih  cepat dilaporkan”, tutur Teguh. Selanjutnya diwaktu yang sama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sukabumi Budi Ardiansyah memaparkan materi sosialisasi menjelang  tahapan pemilu 2024 diantaranya tahapan penataan daerah pemilihan (Dapil). Dalam paparannya Budi menyampaikan bahwa atas hasil roadshow KPU Kabupaten Sukabumi kepada partai politik yang ada di kabupaten sukabumi yang telah dilaksanakan di akhir Tahun 2021, KPU Kabupaten Sukabumi mendapatkan masukan terkait penataan Daerah Pemilihan. “Tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukabumi yaitu melakukan simulasi Dapil, yang perlu diingat bahwa catatan Dapil itu yang pertama harus memenuhi 7 prinsip penataan Dapil;  kedua penataan Dapil di Kabupaten Sukabumi dilaksanakan melalui uji public yang kemudian ditetapkan oleh KPU RI”, ungkap Budi. Seperti diketahui Bersama, KPU kab. Sukabumi membuat 5 Simulasi Dapil yang diantaranya 1) Simulasi ke-1 : Kecamatannya sama tidak ada yang dirubah dari Dapil 1 s.d Dapil 6, yang berubahnya adalah Alokasi Kursi. Dapil 1 turun satu kursi pindah ke Dapil 2 sesuai dengan data yang digunakan yaitu menggunakan DAK semester 1 tahun 2021 sebagai basis perhitungan Alokasi Kursi.  Alasan Dapil 1 turun satu kursi ke Dapil 2 karena Dapil 2 jauh lebih berkembang dan cepat dalam hal administrasi kependudukannya. Jadi dapat disimpulkan:  Dapil 1 sebanyak 7 kursi  Dapil 2 sebanyak 10 kursi  Dapil 3-6 Tetap 2) Simulasi ke- 2 : untuk simulasi kedua ini terkait isu CDOB (Calon Daerah Otonomi Baru) yang mengandaikan jika Cikidang dan Cikembar masuk ke Dapil 1 keluar dari Dapil 3, maka jumlah alokasi kursinya adalah :  Dapil 1 menjadi 10 kursi  Dapil 2 menjadi 10 kursi  Dapil 3 menjadi 6 kursi  Dapil 4 menadi 10 kursi  Dapil 5 menjadi 7 kursi  Dapil 6 menjadi 7 kursi 3) Simulasi ke- 3 : untuk simulasi ketiga masih sama terkait isu CDOB (Calon Daerah Otonomi Baru) yang mengandaikan Cikidang dan Cikembar masuk ke wilayah 1 dan mengambil dari wilayah 2 parungkuda masuk ke Dapil 3. Maka alokasi kursinya yaitu:  Dapil 1 menjadi 10 kursi  Dapil 2 menjadi 8 kursi  Dapil 3 menjadi 8 kursi  Dapil 4 menjadi 10 kursi  Dapil 5 menjadi 7 kursi  Dapil 6 menjadi 7 kursi 4) Simulasi ke- 4 : simulasi ke 4 tidak dirubah, hanya saja menangkap isu dari Tegalbuleud dan Lengkong diantaranya : a. Simulasi pertama, tegalbuleud kembali ke Dapil 5 tanpa merubah struktur Dapil 5 nya. b. Diuji kembali Lengkong masuk ke Dapil 6 c. Untuk alokasi kursinya tidak ada perubahan tetap 7 baik itu dapil 5 ataupun 6 5) Untuk Simulasi ke- 5 Tegalbuleud ke dapil 5, Lengkong di dapil  6 dan tidak ada  perubahan  alokasi kursi, tetap 7 kursi baik di dapil 5 maupun dapil 6 mengikuti penataan dapil Tahun 2014.


Selengkapnya