Rapat Pleno Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai GERINDRA Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilihan Tahun 2019
Menindaklanjuti Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Nomor BL.04.02/729/DPRD Perihal Permohonan Nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2019 – 2024 dari Partai GERINDRA atsa nama Agus Zen Nurahray, Lc tanggal 31 Mei 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melakukan verifikasi kepada DPD Partai GERINDRA serta calon PAW . Hasil dari verifikasi tersebut, KPU Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Pleno Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilihan Tahun 2019. Bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Sukabumi, dengan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi dan Seluruh Kasubag KPU Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/06/2022). Mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota, sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 serta Surat Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 803/HK.03.1-Kpt/02/KPU-Kab/3202/V/2019 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, H. DAHYAT RAHARJA memenuhi syarat sebagai pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2019 – 2024 pada daerah pemilihan (DAPIL) 6. “Yang memperoleh suara terbanyak kedua sebagaimana tercantum pada Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 803/HK.03.1-Kpt/02/KPU-Kab/3202/V/2019 adalah Muhammad Rafi'i Nasution” ucap Ferry Gustaman saat memimpin Rapat Pleno. Namun seperti yang telah diketahui bersama, berdasarkan hasil klarifikasi KPU Kabupaten Sukabumi kepada DPC Partai Gerindra bahwa yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota partai Gerindra, selanjutnya PAW akan dijabat oleh Muslihin dengan perolehan suara terbanyak ketiga. Selanjutnya Hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. Nomor 38/PY.03.1/3202/2022. “Berita Acara Rapat Pleno akan kami serahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai jawaban atas Surat Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor BL.04.02/729/DPRD tanggal 31 Mei 2022” ujar Ferry sembari menutup rapat pleno.
Selengkapnya