Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Menggelar Launching “Kursus Kepemiluan Segmen Pemilih Disabilitas’’

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar Launching “Kursus Kepemiluan Segmen Pemilih Disabilitas” secara daring, Selasa (09/11/2021).

Kegiatan ini dipandu oleh Host Gina Sania, S.TP (Staf Pelaksana KPU Kabupaten Sukabumi). Sambutan pada kegiatan ini oleh Meri Sariningsih, MM (Kadiv Parmas dan SDM) mewakili Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, SH yang berhalangan hadir dan A. Yogas Kustijaman (Pengawas Sekolah SLB Kabupaten Sukabumi) dan selanjutnya dibuka secara resmi oleh DR. H. Idham Holik, M.Si (Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat).

Kursus Kepemiluan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat yang diantaranya adalah pertukaran informasi dan edukasi kepemiluan.

Dalam sambutannya Kadiv Parmas dan SDM Meri Sariningsih, MM  menyampaikan terima kasih kepada KCD V yang sudah mendukung program KPU Kabupaten Sukabumi yaitu Program Kursus Kepemiluan Segmen Disabilitas. Perlu diketahui penyandang disabilitas di Kabupaten Sukabumi ada 1779 dalam dpt, dan yang pernah berpartisipasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020 ada 333 orang partisipan. KPU Kabupaten Sukabumi sudah berusaha semaksimal mungkin telah melakukan sosialisasi secara luring/tatap muka pada kawan-kawan disabilitas. Harapan kedepannya partisipasi kawan – kawan disabilitas meningkat.

Dengan kursus kepemiluan ini KPU kabupaten Sukabumi berharap dapat meningkatkan pemahaman siswa tentang pentingnya demokrasi dan kepemiluan di Indonesia.

Selanjutnya Pengawas Sekolah SLB Kabupaten Sukabumi Yogas Kustijama mewakili Dr. Nonong Winari, M.Pd menyampaikan edukasi kepemiluan ini sangat penting bagi siswa/siswi SLB, karena pada tahun 2024 siswa/siswi SLB pertama kali ikut serta sebagai pemilih (pemilih disabilitas) dan sosialisasi ini tentunya perwuudan daripada UUD no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang memiliki bahwa penyandang disabilitas memiliki hak berpolitik untuk memilih ataupun dipilih yang ikut serta berperan dalam politik di negara kita.

Idham Holik menambahkan bahwa Prinsip keadilan, prinsip kesetaraan sangat esensial, dalam demokrasi semua warga negara Indonesia mempunyai status yang sama, Kita dan Rekan-Rekan Disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama dan harapan pada kursus pemilu segmen pemilih disabilitas ini Dapat menstimulasi meningkatkan kesadaran rekan kita disabilitas beserta keluarganya untuk berpartisipasi aktif di dalam pemilu/pemilihan ada diantara mereka (disabilitas) yang tertarik untuk dipilih/menggunakan hak kandidatnya.

Dengan adanya kursus kepemiluan segmen pemilih disabilitas ini literasi politik dan demokrasi yang sebelumnya telah dimiliki para siswa, kegiatan kursus kepemiluan ini dapat memperteguh dan mengkristalkan pemahaman yang sudah didapat dan menambah pengetahuan tentang kepemiluan yang sebelumnya belum diperoleh di sekolah serta meningkatnya partisipasi pemilih disabilitas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 355 Kali.