KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Sharing Knowledge Antikorupsi

Sukabumi, 5 Agustus 2025 — KPU Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan sharing knowledge sekaligus penyuluhan bertema antikorupsi bagi jajaran sekretariat. Dalam kegiatan ini, Kelvin Denggan Siahaan dari Subbagian Teknis dan Hukum menjadi pemateri, memaparkan alasan mengapa korupsi harus dicegah, dampak yang ditimbulkan terhadap berbagai bidang, serta bentuk-bentuk tindakan yang termasuk dalam kategori korupsi.

Sesi diskusi yang berlangsung interaktif membahas salah satu topik yang kerap ditemui di lapangan: gratifikasi. Pertanyaan yang diajukan peserta mencakup contoh seperti pemberian hadiah saat petugas turun ke lapangan atau jamuan makan dari pihak yang dikunjungi. Menanggapi hal tersebut, Kelvin menjelaskan bahwa pemberian dengan nilai kecil yang sifatnya wajar, misalnya karena kebiasaan atau adat setempat, pada umumnya boleh diterima. Namun, ia menekankan bahwa setiap pegawai harus mampu membedakan antara penghormatan yang tulus dengan pemberian yang berpotensi memengaruhi keputusan.

Sebagai pedoman sederhana, jika pemberian dirasa melebihi kewajaran atau menimbulkan rasa “berutang budi”, maka langkah aman adalah melaporkannya kepada atasan atau melalui mekanisme resmi. “Lebih baik melapor dan dinyatakan aman, daripada menyimpan risiko yang bisa menjadi masalah di kemudian hari,” jelas Kelvin.

Diskusi juga menyinggung perbedaan antara gratifikasi, praktik “pelicin”, dan pemerasan. Gratifikasi umumnya berbentuk pemberian yang terkait jabatan dan berpotensi memengaruhi keputusan. “Pelicin” adalah pemberian yang sengaja ditujukan untuk mempercepat atau mempermudah proses yang seharusnya berjalan sesuai prosedur, sedangkan pemerasan terjadi ketika pihak penerima justru meminta atau memaksa pihak lain untuk memberi sesuatu.

Salah satu studi kasus yang dibahas adalah pemberian hadiah dari penyedia barang dan jasa setelah proyek lama selesai. Kelvin menegaskan, meskipun jarak waktunya jauh dari pelaksanaan proyek, pemberian semacam ini tetap rawan dikategorikan sebagai gratifikasi karena bisa menimbulkan persepsi konflik kepentingan. Oleh karena itu, sebaiknya tetap dilaporkan untuk memastikan tidak ada potensi pelanggaran.

Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sukabumi berharap seluruh jajaran semakin memahami dan mempraktikkan prinsip integritas dalam setiap tugas, sehingga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dapat terjaga.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 69 Kali.