Sosialisasi

78

Partisipasi Perempuan dalam Pemilu 2024 menentukan Nasib Bangsa !

KPU Kabupaten Sukabumi menggelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih kepada segmen perempuan di Kabupaten Sukabumi (29/6/2022). Sesuai dengan judul, kegiatan sosdiklih kali ini mengusung tema "Partisipasi Perempuan dalam Pemilu 2024 menentukan Nasib Bangsa". Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Augusta Cikukulu, Sukabumi dengan 2 (dua) narasumber yakni Titik Nurhayati, M.Hum., M.H. selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Barat dan Dra. Kantirina Rachaju, M.Si. selaku Ketua STISIP Widyapuri Mandiri Sukabumi.  Kegiatan ini diikuti oleh para perempuan dari berbagai unsur seperti Kader Perempuan Politik serta organisasi/OKP Perempuan di Kabupaten Sukabumi.  Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat  Meri Sariningsih, S.Pd.I., M.M. mengungkapkan bahwa Sosialisasi ini menyusur semua segmen, kali ini segmen yang menjadi sasaran adalah segmen perempuan, mengingat besarnya potensi perempuan untuk menjadi pemilih.   "Dalam Daftar Pemilih di Kabupaten Sukabumi, jumlah perempuan lebih sedikit dibanding laki-laki, namun tingkat partisipasinya lebih tinggi perempuan" ungkap Meri. "Namun jika dilihat dari partisipasi politik, keterwakilan perempuan di Kabupaten Sukabumi tergolong masih rendah" tambahnya. "Jika diprosentasekan keterwakilan perempuan di Kabupaten Sukabumi hanya 16% saja". Tutupnya Mari perempuan Indonesia, kita tingkatkan kepercayaan diri kita untuk berpolitik.


Selengkapnya
274

RESMI DILUNCURKAN, TAHAPAN PEMILU 2024 MULAI !

Cibadak- Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, Anggota KPU Meri Sariningsih, H. Ayi Saepudin, Budi Ardiasnyah, Hamdan Sapari, Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi Fran Sinatra beserta jajaran mengikuti kegiatan nonton bersama peluncuran tahapan pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring dan luring (14/06). Turut hadir Ketua KPU RI Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, bersama Ketua DPR RI Puan Maharani, Mendagri Tito Karnavian, menekan tombol tanda dimulainya Tahapan Pemilu 2024 yang di selenggarakan di Kantor KPU RI, Jl. Imam Bonjol Jakarta.  Dalam sambutannya Ketua KPU RI, Hasyim  Asy'ari mengajak semua elemen bangsa menjadikan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. Meskipun makna pemilu sebagai arena kompetisi, arena konflik sah dan legal, namun dengan kemajemukan dan Bhinneka Tunggal Ika, serta sistem kepemiluan serentak, maka integrasi bangsa adalah sebuah keniscayaan. Senada Ketua DPR RI Puan Maharani mengimbau seluruh elemen bangsa untuk mengembalikan hakikat pemilu yang berorientasi pada persatuan dan kesatuan bangsa. Pemilu adalah arena kompetisi bukan pertempuran anak bangsa. Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian kembali menegaskan dukungan penuh pemerintah pada setiap proses Pemilu dan Pemilihan 2024. Sedangkan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengapresiasi kerja keras KPU sehingga mampu tepat waktu menjalankan amanat UU, memulai tahapan Pemilu 2024, 20 bulan sebelum dilakukannya pemungutan suara. Dalam waktu yang sama Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman mengungkapkan bahwa sejak diluncurkan ada 610 hari menuju hari Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024. "Hari ini merupakan peluncuran tahapan Pemilu 2024. Tentunya ini merupakan tahapan awal, kalau hitung mundur 20 bulan sampai hari H pemungutan suara di 14 Februari 2024," ungkap Ferry.  Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali mengikuti kegiatan peluncuran ini, Staf ahli Bupai Bidang Kemasyarakatan Jujun Juaeni, Ketua Bawaslu kabupaten Sukabumi Teguh Harianto beserta jajaran, Perwakilan dari Polres Sukabumi Kota dan Polres Sukabumi, perwakilan dari Kodim 0622, Kodim 0607,  "Hari ini Saya ikut menyaksikan sejarah untuk pesta demokrasi yang akan datang Pemilu 2024. Tentunya Kami sebagai Anggota DPRD sesuai arahan dari pusat tentu harus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan mensupport apa yang dibutuhkan KPU Kabupaten untuk menyelenggarakan Pemilu dengan baik," "Kami berharap KPU sebagai penyelenggara, bisa melaksanakan seluruh tahapan dengan baik, sehingga nanti pada pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 dapat terselenggara dengan sukses," ungkap Budi Azhar.  


Selengkapnya
2457

"Mencegah Money Politik dalam Pemilu, KPU Kabupaten Sukabumi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih ke Kepala Desa"

Augusta Hotel Sukabumi- KPU Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dengan Tema “Memperkuat peran Kepala Desa dalam Pencegahan Politik Uang untuk Pemilu yang Berkualitas” (27/05). Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Desa dan Organisasi/ Tokoh/ Pemuda Masyarakat yang terdiri dari Kecamatan Caringin, Cicantayan, Cisaat, dan Cibadak. Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, SH. Dalam sambutannya Ferry menegaskan bahwa kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih ini bertujuan untuk menghapus budaya money politik menjelang Pemilu dan Pemilihan 2024. “Money Poitik sangat merugikan bagi berbagai pihak”tegasnya. Dilanjutkan dengan sambutan kedua yang disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Ferryan Mustakim, S.STP., M.AP. Dalam sambutannya Ferryan menyatakan dukungan dan apresiasi kepada KPU Kabupaten Sukabumi dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih ini. “Saya sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan ini : ujar Ferryan. Selanjutnya pemaparan materi pertama disampaikan oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Sukabumi, H. Hendra Priatna, S.PD., SKM., MM yang menyampaikan Peran Kepala Desa dalam Mencegah Politik Uang dalam Pemilu. Hendra memaparkan pengertian politik uang menurut Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187A ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya  warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu,atau tidak memilih  calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”. Untuk antisipasi politik uang di tingkat Desa, Hendra menekankan “salah satu upaya pencegahannya ädalah dengan Gerakan Desa anti Politik uang seperti yang diterapkan di Yogyakarta”. Pungkasnya. Kemudian dengan pendidikan politik di seluruh Desa di Kabupaten Sukabumi. Materi kedua dipaparkan oleh Kepala Sub Seksi Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Elga Nur Fazrin, SH. Elga memaparkan tentang peran Kepala Desa dalam Pemilu berkualitas, yang dalam hal ini menekankan kembali tentang politik uang dalam Pemilu. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 huruf (g) tentang desa, jelas sekali disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang ikut serta dan/ atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/ atau pemilihan kepala daerah. “Dalam Undang-Undang tersebut kepala desa memiliki peran sebagai pihak yang netral dan dilarang untuk ikut serta dalam poltik praktis” tegas Elga. Dilanjutkan dengan materi ke tiga yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Nuryamah, SE.I.,MH. yang menyampaikan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Tahun 2020 yang salah satunya adalah netralitas ASN dan Kepala Desa. Nury menyampaikan data penanganan pelanggaran politik uang di Kabupaten Sukabumi pada Pemilu Serentak Tahun 2019 dan Pilkada 2020 di Kabupaten Sukabumi. “Pada Pemilu Serentak Tahun 2019 diduga ada 3 kasus pelanggaran politik uang yang status pelanggarannya dihentikan karena tidak memenuhi semua unsur pasal yang disangkakan” ungkap Nury. “Begitupun pada Pilkada 2020, ada 1 kasus dugaan pelanggaran politik uang yang status pelanggarannya kembali dihentikan karena tidak memenuhi semua unsur pasal yang disangkakan” Tambahnya. Dalam materi penutupnya Nury menjelaskan peran kepala desa sangat menunjang bagi terlaksana pemerintahan yang baik. Kepala desa fungsinya berperan sebagai aparatur negara yang ada di Desa yang bertugas melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kepada masyarakat dan memberdayakan masyarakat. Kepala desa juga bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur dan adil. Karena itulah kepala desa harus netral dari berbagai hasutan politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Dalam pembinaan kepada masyarakat Kepala Desa juga dapat berperan aktif memberikan pemahaman terkait larangan-larangan dalam pelaksanaan pemilihan serentak Tahun 2024 mendatang, terutama larangan melakukan politik uang" tutup Nury.  


Selengkapnya
78

Jelang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Sosialisasi Tentang Politik dan Demokrasi

Guna mewujudkan koordinasi, keterpaduan dan sinergitas antar seluruh unsur Pemerintahan, Pemerintah Daerah dan unsur Stakeholder terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, menyelenggarakan Sosialisasi tentang Politik dan Demokrasi menjelang Pemilu dan Pemilihan 2024, bertempat di Hotel Augusta Cikukulu, Senin (25 April 2022). Kegiatan yang mengusung tema “mewujudkan Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024 yang berintegritas melalui Sosialisasi Regulasi yang Berkualitas” dengan narasumber Ketua Divisi Teknis KPU RI H. Idham Holik, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, unsur Forkopimda, Bakesbangpol Kabupaten Sukabumi, Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Pemuda, Tokoh Masyarakat dan Insan Pers/Media. Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman melalui Divisi Program, Data dan Informasi H. Ayi Saepudin mengatakan tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan tentang politik dan demokrasi serta konsolidasi Kelembagaan bersama Stakeholder menyongsong Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. “Di bulan suci Ramadhan ini KPU Kabupaten Sukabumi bersilaturahmi dengan Forkopimda, Partai Politik, Ormas, OKP, Mahasiswa dan unsur lainnya,” ujarnya. Menurutnya kegiatan ini juga merupakan sosialisasi berkenaan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU, DPR RI, Bawaslu mengenai pelaksaan Pemilu yakni pada hari Rabu (14 Februari 2024) dan Pemilihan serentak Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada tanggal (27 November 2024). “Sosialisasi ini adalah landasan awal untuk bersama-sama mensukseskan perhelatan pemilu dan pemilihan berkenaan dengan sosialisasi regulasi khususnya untuk kepentingan kita bersama tidak hanya untuk partai politik.” tutup Ayi.


Selengkapnya