
"Mencegah Money Politik dalam Pemilu, KPU Kabupaten Sukabumi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih ke Kepala Desa"
Augusta Hotel Sukabumi- KPU Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dengan Tema “Memperkuat peran Kepala Desa dalam Pencegahan Politik Uang untuk Pemilu yang Berkualitas” (27/05).
Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Desa dan Organisasi/ Tokoh/ Pemuda Masyarakat yang terdiri dari Kecamatan Caringin, Cicantayan, Cisaat, dan Cibadak.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, SH. Dalam sambutannya Ferry menegaskan bahwa kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih ini bertujuan untuk menghapus budaya money politik menjelang Pemilu dan Pemilihan 2024. “Money Poitik sangat merugikan bagi berbagai pihak”tegasnya.
Dilanjutkan dengan sambutan kedua yang disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Ferryan Mustakim, S.STP., M.AP. Dalam sambutannya Ferryan menyatakan dukungan dan apresiasi kepada KPU Kabupaten Sukabumi dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih ini. “Saya sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan ini : ujar Ferryan.
Selanjutnya pemaparan materi pertama disampaikan oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Sukabumi, H. Hendra Priatna, S.PD., SKM., MM yang menyampaikan Peran Kepala Desa dalam Mencegah Politik Uang dalam Pemilu. Hendra memaparkan pengertian politik uang menurut Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187A ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu,atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Untuk antisipasi politik uang di tingkat Desa, Hendra menekankan “salah satu upaya pencegahannya ädalah dengan Gerakan Desa anti Politik uang seperti yang diterapkan di Yogyakarta”. Pungkasnya. Kemudian dengan pendidikan politik di seluruh Desa di Kabupaten Sukabumi.
Materi kedua dipaparkan oleh Kepala Sub Seksi Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Elga Nur Fazrin, SH. Elga memaparkan tentang peran Kepala Desa dalam Pemilu berkualitas, yang dalam hal ini menekankan kembali tentang politik uang dalam Pemilu. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 huruf (g) tentang desa, jelas sekali disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang ikut serta dan/ atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/ atau pemilihan kepala daerah. “Dalam Undang-Undang tersebut kepala desa memiliki peran sebagai pihak yang netral dan dilarang untuk ikut serta dalam poltik praktis” tegas Elga.
Dilanjutkan dengan materi ke tiga yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Nuryamah, SE.I.,MH. yang menyampaikan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Tahun 2020 yang salah satunya adalah netralitas ASN dan Kepala Desa. Nury menyampaikan data penanganan pelanggaran politik uang di Kabupaten Sukabumi pada Pemilu Serentak Tahun 2019 dan Pilkada 2020 di Kabupaten Sukabumi.
“Pada Pemilu Serentak Tahun 2019 diduga ada 3 kasus pelanggaran politik uang yang status pelanggarannya dihentikan karena tidak memenuhi semua unsur pasal yang disangkakan” ungkap Nury.
“Begitupun pada Pilkada 2020, ada 1 kasus dugaan pelanggaran politik uang yang status pelanggarannya kembali dihentikan karena tidak memenuhi semua unsur pasal yang disangkakan” Tambahnya.
Dalam materi penutupnya Nury menjelaskan peran kepala desa sangat menunjang bagi terlaksana pemerintahan yang baik. Kepala desa fungsinya berperan sebagai aparatur negara yang ada di Desa yang bertugas melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kepada masyarakat dan memberdayakan masyarakat. Kepala desa juga bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur dan adil. Karena itulah kepala desa harus netral dari berbagai hasutan politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Dalam pembinaan kepada masyarakat Kepala Desa juga dapat berperan aktif memberikan pemahaman terkait larangan-larangan dalam pelaksanaan pemilihan serentak Tahun 2024 mendatang, terutama larangan melakukan politik uang" tutup Nury.