Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Sukabumi telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Periode Triwulan II Tahun 2025.
Rapat pleno dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 2 Juli 2025
Tempat: Kantor KPU Kabupaten Sukabumi
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain:
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi
Komandan Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi
Komandan Kodim 0607/Kota Sukabumi
Kapolres Sukabumi
Kapolres Sukabumi Kota
Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara
Rapat pleno ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Sukabumi untuk:
Menjaga dan meningkatkan akurasi daftar pemilih
Mewujudkan data pemilih yang mutakhir, valid, dan berkelanjutan
Memperkuat koordinasi antar-instansi dalam mendukung tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PKPU 1/2025, hasil rapat pleno terbuka ini dituangkan dalam berita acara dan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan data pemilih.
Dokumen rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih Triwulan II Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan berikut:
[Unduh Berita Acara PDPB Triwulan II Tahun 2025 (PDF)]
Selengkapnya