
SPIP September 2025 Disahkan, KPU Kabupaten Sukabumi Perkuat Akuntabilitas Tata Kelola
Sukabumi, 6 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Pleno Pemeriksaan dan Pengesahan Dokumen Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bulan September 2025, bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sukabumi.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, pejabat struktural, serta tim Satgas SPIP. Agenda dimulai dengan pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen, mencakup kartu kendali maupun bukti dukung. Setelah melalui proses verifikasi, dokumen dinyatakan lengkap dan disahkan melalui penandatanganan oleh Ketua, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengendalian internal berjalan efektif. Melalui pelaporan SPIP, KPU Kabupaten Sukabumi meneguhkan komitmennya untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola kelembagaan yang baik. Selanjutnya, dokumen yang telah disahkan akan diunggah ke aplikasi e-SPIP sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan.
Dengan pelaksanaan rapat pleno ini, KPU Kabupaten Sukabumi berharap budaya kerja yang akuntabel dan transparan dapat semakin mengakar, sehingga mampu mendukung terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas