Empat PPPK Resmi Teken SPK, KPU Kabupaten Sukabumi Teguhkan Komitmen Kinerja dan Integritas

Sukabumi, 10 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan Penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan ini menjadi momentum penting yang menandai pengangkatan resmi empat pegawai yang sebelumnya berstatus Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keempatnya terdiri atas dua pegawai dengan jabatan Operator Layanan Operasional, serta dua pegawai dengan jabatan Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama.

Dengan ditandatanganinya SPK ini, para pegawai resmi melaksanakan tugas sebagai bagian dari jajaran aparatur sipil negara di lingkungan KPU Kabupaten Sukabumi. Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen kelembagaan dalam meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang efektif dan berintegritas.

KPU Kabupaten Sukabumi menyampaikan apresiasi dan harapan agar para PPPK yang baru diangkat dapat terus menunjukkan dedikasi, tanggung jawab, serta menjadi bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan KPU yang transparan dan akuntabel.

Selamat bertugas dan selamat mengemban amanah baru — bersama kita wujudkan penyelenggaraan pemilu yang semakin profesional, berintegritas, dan terpercaya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 42 Kali.