Perkuat Kolaborasi, KPU Kabupaten Sukabumi Ikuti Rapat Evaluasi Kerja Sama Kelembagaan
Sukabumi, 16 Oktober 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengikuti kegiatan Rapat Petunjuk Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan KPU Republik Indonesia secara daring.
Kegiatan ini membahas pentingnya pendataan dan penataan kembali seluruh dokumen kerja sama kelembagaan, termasuk Perjanjian Kerja Sama (PKS), Memorandum of Understanding (MoU), Memorandum of Agreement (MoA), serta Nota Kesepahaman. Evaluasi ini mencakup periode tahun 2022 hingga 2025 dan menjadi dasar bagi proses monitoring serta peningkatan efektivitas kerja sama antarinstansi.
Dalam rapat tersebut, Biro Perencanaan KPU RI menekankan bahwa pengelolaan kerja sama tidak hanya berfungsi sebagai bentuk sinergi kelembagaan, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu dan pelayanan publik. Melalui kerja sama yang terdokumentasi dan terukur, KPU dapat memperluas jangkauan edukasi, memperkuat dukungan teknis, serta memastikan transparansi dalam pelaksanaan program.
KPU Kabupaten Sukabumi memandang kegiatan ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola administrasi kerja sama yang akuntabel dan berorientasi pada manfaat publik. Sinergi lintas lembaga diharapkan dapat menjadi salah satu kunci untuk menghadirkan pemilu yang lebih inklusif, efisien, dan berintegritas.