Pastikan Putusan Etik Dijalankan, DKPP Tinjau Langsung KPU Kabupaten Sukabumi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menerima kunjungan kerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (4/11/2025) dalam rangka monitoring dan evaluasi tindak lanjut Putusan DKPP Nomor 231-PKE-DKPP/IX/2024.
Kunjungan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan DKPP untuk memastikan bahwa setiap putusan yang telah ditetapkan dijalankan secara konsisten, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pertemuan tersebut, DKPP meninjau langsung langkah-langkah yang telah dilakukan KPU Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan etik penyelenggara pemilu.
KPU Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti putusan DKPP secara akuntabel dan bertanggung jawab. Pelaksanaan monitoring ini juga menjadi ruang evaluasi bersama untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan profesionalitas penyelenggara, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilu.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap kode etik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan bermartabat.
KPU Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu dengan menjadikan setiap evaluasi sebagai pijakan pembelajaran kelembagaan, demi terciptanya demokrasi yang jujur, adil, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.