Satukan Data, Jaga Hak Pilih: KPU Kabupaten Sukabumi Perkuat PDPB Triwulan IV
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Selasa, 3 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPU untuk memastikan akurasi, keseragaman, dan keterkinian data pemilih sebagai fondasi penting penyelenggaraan Pemilu yang tertib, transparan, dan terpercaya.
Rapat koordinasi ini menegaskan pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, khususnya dalam tahapan pengolahan data, koordinasi, pemutakhiran, dan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan. Kegiatan ini juga menjadi ruang penguatan sinergi dengan Bawaslu Kabupaten Sukabumi dalam rangka pengawasan PDPB, termasuk melalui mekanisme uji petik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyampaikan saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik PDPB. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan sejumlah data pemilih yang diindikasikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia, serta pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) namun belum terdaftar sebagai pemilih, baik pemilih pemula maupun pemilih pindah masuk.
Menindaklanjuti saran perbaikan tersebut, KPU Kabupaten Sukabumi menyampaikan hasil penelusuran dan tindak lanjut terhadap 124 data pemilih meninggal, dengan rincian sebagai berikut:
sebagian data telah tercatat Tidak Memenuhi Syarat sebelum saran perbaikan diterima, sebagian tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta sebagian lainnya memerlukan penelusuran lanjutan karena perbedaan penulisan nama meskipun memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama. Dari keseluruhan data tersebut, sebanyak 76 data pemilih meninggal telah dieksekusi dalam sistem oleh KPU Kabupaten Sukabumi sesuai ketentuan.
Sementara itu, terkait data pemilih masuk dan pemilih baru, KPU Kabupaten Sukabumi belum melakukan tindak lanjut pada rapat koordinasi ini, sejalan dengan arahan KPU Provinsi Jawa Barat agar proses penambahan pemilih dilakukan secara terkoordinasi pada forum selanjutnya untuk menjaga stabilitas dan konsistensi data.
Melalui rapat koordinasi PDPB Triwulan IV ini, KPU Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas data pemilih yang komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, partisipatif, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan data pribadi. Sinergi antar-lembaga diharapkan menjadi kunci dalam memastikan setiap hak pilih warga terlindungi dan kualitas demokrasi terus terjaga.