Perkuat Reformasi Birokrasi, KPU Kabupaten Sukabumi Perdalam Pemahaman Zona Integritas melalui Program MH JDIH Jawa Barat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi terus menunjukkan komitmen dalam membangun tata kelola kelembagaan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan KPU Kabupaten Sukabumi dalam kegiatan MH (Membahas Hukum) JDIH KPU Provinsi Jawa Barat Seri #11 yang diselenggarakan pada Jumat, 21 November 2025. Kegiatan ini mengangkat tema “Tata Cara Pengisian Kertas Penilaian Zona Integritas di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”.
Kegiatan MH Seri #11 menjadi forum strategis bagi jajaran KPU untuk memperdalam pemahaman terkait pembangunan Zona Integritas (ZI), khususnya pada aspek teknis pengisian kertas penilaian yang menjadi instrumen penting dalam proses evaluasi reformasi birokrasi. Melalui forum ini, satuan kerja KPU didorong untuk memiliki pemahaman yang seragam, sistematis, dan sesuai regulasi dalam menyiapkan dokumen penilaian Zona Integritas.
Hadir sebagai narasumber, Tinu Christaning selaku Auditor Ahli Muda Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI, menyampaikan penjelasan komprehensif mengenai konsep dasar Zona Integritas, tujuan pembangunan ZI, serta panduan teknis dalam pengisian kertas penilaian. Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa Zona Integritas merupakan wujud nyata komitmen pimpinan dan seluruh jajaran instansi pemerintah untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui penerapan reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penerapan Zona Integritas memiliki landasan hukum yang kuat, salah satunya melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021. Regulasi ini menegaskan pentingnya konsistensi, kelengkapan bukti dukung, serta kesesuaian antara praktik kerja dengan dokumen yang disusun dalam penilaian Zona Integritas.
Bagi KPU Kabupaten Sukabumi, keikutsertaan dalam kegiatan ini memberikan manfaat strategis dalam memperkuat pemahaman aparatur terkait alur, tujuan, serta standar penilaian Zona Integritas. Pemahaman tersebut menjadi modal penting agar proses pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU Kabupaten Sukabumi dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan konsisten.
Melalui Program MH JDIH Seri #11 ini, KPU Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, memperkuat budaya kerja berintegritas, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.