Covid-19 Semakin Menyebar, KPU RI Menunda Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020

KPU RI resmi menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020, hal ini dikarenakan dengan semakin menyebarluasnya pandemic Corona Virus Disease-19 (Covid-19) Hal itu sesuai Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 21 Maret 2020.

Setidaknya ada empat tahapan Pilkada Serentak 2020 yang ditunda yakni:

1. Pelantikan PPS

2. Pembentukan PPDP

3. Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih

4. Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan

Langkah ini diambil menyusul perkembangan penyebaran virus corona yang oleh pemerintah Indonesia telah ditetapkan sebagai bencana nasional. "Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU.

Dalam membuat keputusan ini, KPU berlandaskan pada sejumlah aturan hukum di antaranya, Pasal 120 dan Pasal 121 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 120 Ayat (1) menyebutkan bahwa, "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan".  Pasal 120 Ayat (2) berbunyi, "Pelaksanaan pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti".

Kemudian, Pasal 121 Ayat (1) menyebutkan bahwa, "Dalam hal di suatu wilayah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan maka dilakukan pemilihan susulan". Serta Pasal 121 Ayat (2) yang berbunyi, "Pelaksanaan pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan". "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi dokumen SK KPU lagi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 358 Kali.