
Gelar Rapat Pleno DPB Periode Oktober Tahun 2021, KPU Kabupaten Sukabumi tetapkan 1.903.008 Pemilih
KPU Kabupaten Sukabumi mengelar Rapat Pleno Internal Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Oktober Tahun 2021. Rapat Pleno diselenggarakan secara daring menggunakan Aplikasi Zoom Meeting.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi, Sekretaris KPU Kabupaten Sukabumi, Kasubag Hukum, Kasubag Umum, Serta Staf yang membidangi daftar pemilih. Jumat (29/10/2021).
Rapat pleno ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, S.H.
Ferry Gustaman menyatakan bahwa terdapat sekitar 200.000 calon pemilih yang kini masih berusia 14-15 tahun yang nantinya berpotensi pemilih pemula di tahun 2024. Untuk itu perlu dilakukan pemuktahiran data berkelanjutan sehingga updating data pemilih bisa lebih cepat, akurat dan berkualitas.
Selanjutnya, Kadiv Data dan Informasi Ayi Saepudin S.Pt., S.Kom menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sukabumi telah menyelesaikan Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Oktober Tahun 2021.
"Dalam rapat pleno internal hari ini tanggal 29 Oktober 2021, KPU Kabupaten Sukabumi telah menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Oktober Tahun 2021 sebanyak 1.903.008 Pemilih”. Ucapnya
Kegiatan rakor pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilaksanakan Berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Ketua Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 033/PL.02.1/ 3202/2021 Tentang Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Oktober Tahun 2021. Dengan jumlah pemilih sebanyak 1.903.008 (Satu Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Delapan) Pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 965.302 (Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Dua) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 937.706 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam) pemilih, tersebar di 47 (Empat Puluh Tujuh) dan 386 (Tiga Ratus Delapan Puluh Enam) Desa/Kelurahan.