Gelar Uji Publik, KPU Kabupaten Sukabumi sampaikan Dua Opsi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Pemilu 2024.
KPU Kabupaten Sukabumi menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) pada pemilu 2024, Rabu (7/12/2022) diruang pertemuan BK3D Cibadak.
Dalam kegiatan ini disampaikan dua rancangan penataan daerah pemilihan.
Dibuka oleh ketua divisi teknis penyelenggara Budi Ardiansyah, S.Sy. kegiatan ini dihadiri oleh partai politik, Bawaslu, serta beberapa anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
"Uji publik bertujuan untuk menerima masukandan saran terhadap penataan dapil di Kabupaten Sukabumi pada Pemilu 2024" kata Budi.
Kemudian kadivtek penyelenggara mengatakan bahwa rancangan pertama menggunakan penataan dapil eksisting pemilu 2019.
Rancangan pertama dengan enam dapil yang meliputi Sukabumi 1 (Kecamatan Palabuhanratu, Simpenan, Cikakak, Bantargadung, Cisolok, Warungkiara dengan alokasi 7 kursi), Sukabumi 2 (Kecamatan Parungkuda, Bojonggenteng, Parakansalak, Cicurug, Cidahu, Kalapanunggal, Kabandungan, Ciambar dengan alokasi 10 kursi), Sukabumi 3 (Kecamatan Cikidang, Cikembar, Cibadak, Nagrak, Cicantayan, Caringin dengan alokasi 9 kursi), Sukabumi 4 (Kecamatan Gunungguruh, Cisaat, Kadudampit, Sukabumi, Sukaraja, Kebonpedes, Cireunghas, Sukalarang, Gegerbitung dangan alokasi 10 kursi), Sukabumi 5 ( Kecamatan Lengkong, Jampangtengah, Pabuaran, Purabaya, Nyalindung, Sagaranten, Curugkembar, Cidolog, Cidadap dengan alokasi 7 kursi), Sukabumi 6 (Kecamatan Waluran, Jampangkulon, Ciemas, Kalibunder, Surade, Cibitung, Ciracap, Tegalbuleud, Cimanggu dengan alokasi 7 kursi).
Opsi rancangan kedua masih dengan enam dapil namun Kecamatan Tegalbuleud beralih ke Sukabumi 5 yang awalnya dari Sukabumi 6 dengan mempertimbangkan integralitas wilayah Tegalbuleud lebih condong ke wilayah Sagaranten, serta sosiokultur dan ekonomi masyarakat Tegalbuleud lebih condong ke Sagaranten.
Usai disimpulkan, kata budi, hasil rancangan yang sudah finalisasi akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Barat tanggal 18 Desember 2022 mendatang, kemudian akan disampaikan secara berjenjang ke KPU RI.
"Yang menetapkan rancangan dapil ini adalah KPU RI, berdasarkan 2 opsi rancangan, KPU Kabupaten Sukabumi tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan" tambah Budi.
Setelah dua opsi rancangan disampaikan, ada beberapa tanggapan masyarakat yang masuk dan disimulasikan, serta beberapa partai politik menyampaikan bahwa mereka lebih memilih opsi rancangan pertama yakni rancangan dapil eksisting pemilu 2019.
Alokasi Kursi
Jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Sukabumi pada Pemilu 2024 mendatang masih dengan 50 kursi dari jumlah penduduk 2.733.402 jiwa berdasarkan DAK2 semester 1 Tahun 2022.