Inilah Tahapan Pembentukan PPDP Pemilihan Serentak Tahun 2020
Dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan, PPS membentuk PPDP dengan mekanisme berdasarkan PKPU RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan, dalam Kondisi Covid-19.
KPU Kabupaten Sukabumi menyampaikan beberapa tahapan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), adalah sebagai berikut :
1. Koordinasi.
24 Juni s.d. 28 Juni 2020 (5 Hari) PPS berkoordinasi dengan Rukun Warga atau Rukun Tetangga atau Kepala Adat/Tokoh Masyarakat atau sebutan lainnya untuk mendapatkan calon PPDP.
2. Kelengakapan Persyaratan dan Pengumuman.
24 Juni s.d. 27 Juni 2020 (4 Hari) Calon PPDP melengkapi persyaratan dan menyampaikan kepada PPS.
24 Juni s.d. 29 Juni 2020 (6 Hari) PPS mengumumkan melalui papan pengumuman nama-nama calon PPDP di wiliyahnya.
3. Pelaporan Kepada KPU Kab/Kota
24 Juni s.d. 29 Juni 2020 (6 Hari) PPS mengusulkan calon PPDP kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk ditetapkan.
4. Penetapan dan Pengumuman PPDP
05 Juli s.d. 10Juli 2020 (6 Hari) KPU Kabupaten/Kota menetapkan PPDP berdasarkan usulan dari PPS.
07 Juli 2020 s.d. 10 Juli 2020 (4 Hari) KPU Kabupaten/Kota mengumkan nama-nama PPDP melalui media website/media komunikasi lainnya.
08 Juli 2020 s.d. 10 Juli 2020 (3 Hari) PPS mengumumkan melalui papan pengumuiman nama-nama PPDP yang telah ditetapkan di wilayahnya.
5. Bimbingan Teknis PPDP (11-14 Juli 2020)
6. Masa Kerja PPDP Pemilihan Serentak 2020 (15 Juli-13 Agustus).
Itulah rangkaian tahapan yang harus ditempuh dalam Pembentukan Petugasn Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).