
Kabupaten Sukabumi Kembali Menggelar Webinar Dengan Tema "VERIFIKASI PARTAI POLITIK MENJELANG PEMILU 2024"
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Webinar Pendidikan Pemilih Dengan Tema "VERIFIKASI PARTAI POLITIK MENJELANG PEMILU 2024" secara daring melalui Zoom Meeting dan Live Kanal Youtube KPU Kabupaten Sukabumi, Kamis (07/10). Kegiatan ini dipandu oleh Moderator Budi Ardiansyah, S.Sy (Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi) dan Narasumber H. Endun Abdul Haq, M.Pd. (Komisoner KPU Provinsi Jawa Barat) dan Dahliah Umar, M.A (Ketua Netfid Indonesia).
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman SH. Dalam sambutannya Ferry Gustaman menuturkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat khususnya untuk partai politik dan pihak pihak yang terlibat terutama untuk KPU Kabupaten/Kota yang nanti akan menerima penyerahan dokumen atau berkas dari partai politik.
“Webinar ini juga menjelaskan bagaimana mekanisme pendaftaran partai politik serta bagaimana kita meneliti dokumen-dokumen yang diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota sehingga partai politik tersebut layak dan memenuhi persyarakat untuk menjadi peserta pemilu di tahun 2024”. pungkasnya
Narasumber pertama, H. Endun Abdul Haq menyatakan bahwa berdasarkan Putusan MK RI Nomor 55/PUU-XVIII/2020 Tanggal 4 Mei 2021 Parpol yang memenuhi Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual sebaliknya untuk Parpol yang tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 harus dilakukan kembali verifikasi administrasi dan faktual. Ketentuan yang sama berlaku terhadap Parpol baru.
Pada Pemilu 2024 ada tahapan persiapan pendaftaran Partai Politik yang gunanya untuk memberikan ruang kepada Partai Politik untuk melakukan pengisian data dan dokumen ke dalam SIPOL.
Verifikasi Partai Politik dilakukan dengan 3 tahapan yaitu Verifikasi Dokumen Persyaratan, Verifikasi Keanggotaan dan Verifikasi Kepengurusan. Untuk itu menjelang verifikasi Parpol pada pemilu 2024 perlu dilakukan tiga instrumen yaitu: Pertama, Input (Identifikasi Aktor, Regulasi, Sosialisasi); Kedua, Proses (Penggunaan TIK baik secara infrastruktur dan suprastruktur, Kinerja Maksimal); Ketiga, Output (potensi sengketa, sinergi Bawaslu, minimalisir konflik).
Selanjutnya Narasumber kedua, Dahliah Umar menjelaskan berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 bahwa KPU memverifikasi Status Badan Hukum, Kepengurusan dan Keanggotaan.
Di tahap verifikasi administrasi, KPU RI menerima seluruh berkas kepengurusan partai politik di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota serta menetapkan sebagai parpol yang memenuhi syarat administrasi untuk melalui tahap verifikasi faktual.
Dahliah menambahkan yang harus lebih diperhatikan pada saat verifikasi administrasi adalah pada kepengurusan partai politik dengan pemenuhan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan baik tingkat pusat dan daerah.
Di tahap verifikasi faktual KPU RI melakukan verifikasi faktual kepengurusan ditingkat nasional, KPU Provinsi memverifikasi ditingkat provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memverifikasi kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota. Hasil akhir penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan oleh KPU RI berdasarkan hasil verifikasi faktual ditingkat nasional dan diseluruh wilayah yaitu 34 provinsi dan menetapkan nomor urut.
Kegiatan ini dihadiri lebih dari 200 peserta diantaranya penyelenggara pemilu, pegiat, pemerhati, mahasiswa dan masyarakat umum yang berasal dari Jawa Barat dan luar Jawa Barat.