KPU Kabupaten Sukabumi Adakan Lomba Layanan Iklan Masyarakat dengan Tema Pemilihan

Haloo masyarakat Kabupaten Sukabumi dimanapun kalian berada, semoga semuanya ada dalam keadaan sehat dan kondisi yang baik. Kami dari KPU Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan kegiatan ajang lomba “Pembuatan Iklan Layanan Masyarakat” dengan tema : “Ayo Datang Ke TPS Tanggal 9 Desember 2020”. Untuk syarat dan ketentuan lomba bisa disimak baik-baik yaa atau bisa langsung menghubungi kontak yang telah tertera atau mendatangi langsung Kantor KPU Kabupaten Sukabumi (Komplek Ruko Gaya Ika, Jl. Siliwangi No. 92 Cibadak – Sukabumi). Buruan daftarkan diri kalian sekarang juga, jangan sampai kelewatan karena ada hadiah menarik untuk pemenang lomba ini #TemanPemilih 

 

1. Karya pembuatan iklan layanan masyarakat tidak boleh mengandung unsur yang 
    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti 
    kesusilaan, moral, kekerasan dan tidak mengandung unsur pornografi, serta 
    bertentangan dengan SARA (suku, agama, dan ras).
2. Karya yang dilombakan merupakan karya asli peserta dan belum pernah diikut sertakan 
    atau dipublikasikan untuk keperluan yang bersifat komersil serta harus bebas dari setiap 
    kontrak atau ikatan lain.
3. Musik/lagu dan materi lainnya (foto, grafis & lain-lain) tidak melanggar  hak cipta serta 
    tidak mengandung unsur promosi, SARA, kekerasan dan pornografi.
4. Jika di kemudian hari ditemukan bukti bahwa karya pemenang diragukan keasliannya,
    maka penyelenggara berhak membatalkan dan menarik penghargaan/hadiah 
    yang sudah diberikan.
5. Hak cipta karya tetap menjadi milik peserta. 
6. Khusus untuk kepentingan publikasi, penyelenggara memiliki  hak siar dan dapat 
    menggunakan materi foto dan/atau video karya peserta, sebagian maupun utuh. 
7. Apabila dikemudian hari terdapat gugatan hak cipta,  pihak panitia tidak bertanggung jawab 
    atas hal tersebut,panitia akan berasumsi bahwa seluruh video yang diikutsertakan 
    merupakan karya orisinil peserta.
8. Peserta wajib follow,Subscribe & share instagram,Youtube,FB KPU kab. Sukabumi
    

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 46 Kali.