KPU Kabupaten Sukabumi Ajak Masyarakat Untuk Ikut Bergabung KPPS

KPU Kabupaten Sukabumi akan membuka pendaftaran untuk calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2020. Dalam siaran pers KPU Kabupaten Sukabumi hari ini, Kamis, 01 Oktober 2020, mengumumkan dan mengajak kepada masyarakat akan membuka penerimaan pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 07 s.d. 13 Oktober 2020 bertempat di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap-tiap desa/kelurahan.

Dengan berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Keija Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Keija Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Vim s Disease 2019 (Covid-19), serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 169/PP.04.2-Kpt/ 03/KPU/III /2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/ PP.06.4-Kpt/ 03/Kpu/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi mengundang Warga Kabupaten Sukabumi yang memenuhi kualiflkasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi Tahun 2020.

Adapun persyaratan yang ditetapkan di antaranya Warga Negara Indonesia, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, pendidikan paling rendah SMA/sederajat. Kemudian, calon anggota KPPS harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, dibuktikan dengan surat keterangan. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan lima tahun atau lebih, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berikutnya belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilihan.

Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sukabumi, Ibu Meri Sariningsih mengatakan, nantinya dibutuhkan 36.197 yang akan bertugas di 5.171 TPS se-Kabupaten Sukabumi. Artinya akan ada tujuh petugas KPPS di tiap-tiap TPS. Kemudian tambahan dua personel petugas keamanan di tiap TPS.

Jumlah KPPS yang akan direkrut sebanyak 36.197 orang. Dan ada 10.342 petugas keamanan. Total keseluruhan petugas di TPS sebanyak 46.539 orang. Terdiri dari 7 KPPS, 2 petugas keamanan. Petugas KPPS persyaratannya diatur dalam PKPU 13 tahun 2017 sebagaimana badan ad-hoc lainnya. Sementara petugas keamanan diusulkan oleh PPS kepada KPU. Kemudian KPU menyetujui usulan nama nama yang diberikan sebanyak 2 orang anggota ketertiban dan PPS menetapkan petugas ketertiban tersebut atas nama KPU. Tentu saja petugas ketertiban tersebut yang independen dan mampu melaksanakan kewajibannya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 48 Kali.