
KPU Kabupaten Sukabumi Buka Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei Pemilihan Serentak Tahun 2020
Terhitung tepat pada tanggal 1 November 2019 KPU Kabupaten Sukabumi telah membuka pendaftaran lembaga pemantaudan lembaga survei/jajak pendapat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020 mendatang.Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 bahwa pelaksanaan pendaftaran lembaga pemantau dan lembaga survei ini dilaksanakan pada 1 November 2020 sampai dengan 2 Desember 2020. (Sabtu, 9/11/19)
Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat Merry Sariningsih mengatakan bahwa syarat umum untuk kedua lembaga yang akan mendaftar yakni bersifat independen, sumber dana yang jelas dan terdaftar serta memperoleh akreditasi dari KPU. Untuk syarat khusus sudah kita umumkan bagi siapa pun untuk mendaftar. Pendaftaran kita buka di Kantor KPU dari pukul 08,00 sampai 15,00 WIB. Bagi yang ingin tahu persis pendaftaran juga bisa datang ke sub bagian teknis dan Pemilu,”jelasnya.
Lebih lanjut lagi Anggota KPU yang sering disapa Ibu Meri itu menambahkan : “Kemudian secara umum juga terkait Pilkada, kita meminta dukungan, partisipasi dan pengawasan dari berbagai elemen masyarakat agar Pilkada 2020 berjalan lancar sebagaimana tahapan yang telah direncanakan,”
Saat ini terkait Pilkada 2020 di Kabupaten Sukabumi, sejumlah tokoh dari berbagai kalangan bermunculan. Bahkan sudah beberapa yang memang sudah mendaftarkan diri ke partai politik yang melakukan penjaringan. Tokoh baik dari akademisi, pengusaha, politikus, pemuda serta lainnya siap berlaga di pesta lima tahunan tersebut