KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Bimtek Kode Etik dan Perilaku Bagi Penyelenggara, Sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Selasa, 26 Agustus 2020, KPU Kabupaten Sukabumi melaksanakan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 bertempat di Augusta Palabuhanratu yang akan berlangsung selama 2 (dua) hari tanggal, 26 sampai 27 Agustus 2020.

Kegiatan ini diikuti oleh PPK Divisi Hukum dan Pengawasan dan dibuka langsung oleh Komisioner KPU Kab. Sukabumi H. Ayi Saepudin dan dihadiri pula oleh Hamdan Safari, Meri Sariningsih dan Budi Ardiansyah. Turut hadir pula Komisioner KPU Provinsi Jabar, Reza Alwan Sovnidar yang mana memberikan materi seputar kode etik dalam penyelenggaran Pemilihan Serentak 2020. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.  Terutama dalam rangka memahami ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2020 mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh badan adhoc terkait kode etik dan perilaku. 

Kode etik Kode Etik yang merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan Penyelenggara Pemilu untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu.

Bawaslu Kabupaten Sukabumi akan saling mengingatkan agar penyelenggara pemilihan selalu berhati-hati dalam bertindak sehingga terhindar dari pelanggaran kode etik. Kami akan terus melaksanakan pengawasan dari berbagai aspek. Dan bagi semua pihak yang ikut terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 kami harap pemilihan ini dapat berjalan dengan sukses tentram dan damai.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 56 Kali.